SURABAYA (surabayaupdate) – Walaupun sudah dibacakan 24 Nopember 2014 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM, Putusan Kasasi MA Nomor 454 K/Pid/2013 yang menvonis Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto selama 7 tahun penjara ini belum diketahui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernyataan belum diketahui adanya Putusan Kasasi MA Nomor 454 K/Pid/2013 yang menvonis Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto selama 7 tahun penjara ini diungkapkan hakim Burhanuddin, SH selaku Humas PN Surabaya, Kamis (27/8).
“Saya belum dengar tentang adanya putusan kasasi itu. Untuk kebenarannya, coba saya akan mengeceknya terlebih dahulu, “ ujar Burhanuddin singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meski sempat lolos dari jerat hukum di tingkat pengadilan negeri, dua terdakwa kasus penggunaan surat palsu dan pencucian uang senilai senilai US$ 55 Juta atau sekitar Rp 715 miliar lebih, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, nampaknya tidak begitu berarti bagi Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dan membuat keduanya gentar menghadapi hukum di Indonesia.
Warga Perumahan Galaxy Bumi Permai Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penggunaan surat palsu dan pencucian uang ini masih dibiarkan berkeliaran di luar, melakukan aktivitasnya sehari-hari, padahal MA sudah mengeluarkan penetapan untuk segera memenjarakan pasangan suami istri ini.
Dalam Putusan Kasasi MA Nomor 454 K/Pid/2013 yang dibacakan majelis hakim diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM tanggal 24 November 2014, selain menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan kasasi MA ini, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2012 yang membebaskan kedua terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan pasal 3 ayat 1 (a) UU No 23 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Inilah yang membuat kedua terdakwa ini (kembali) terlihat begitu istimewa di mata hukum di Indonesia. Putusan yang dibacakan 24 November 2014 lalu ini baru diberitahukan kepada yang bersangkutan melalui PN Surabaya.
Untuk diketahui, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto akhirnya diadili di PN Jakarta Pusat karena terlibat dalam pembangunan mega proyek pembangunan mesin pembangkit listrik PLTU di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali. Dalam pembangunan mesin pembangkit listrik PLTU di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali ini juga menggandeng bank kelas internasional asal Amerika, Morgan Stanley Bank dan bank garansi palsu yang seolah-olah diterbitkan Bank Mandiri senilai US$ 55 Juta.
Sekitar 2007, Tjandra Limanjaya selaku pemilik Lee Man Investment Co.Ltd dan juga Direktur PT General Energi Bali (GEB) membutuhkan dana besar untuk membiayai proyek PLTU di Celukan Bawang Bali tersebut. PT GEB memiliki kontrak kerja sama dengan PLN tanggal 21 Maret 2007.
Melalui penasihat keuangan dari Landon Partner di Shang Hai Cina, Tjandra Limanjaya menemui perwakilan Morgan Stanley Bank di Hongkong untuk membicarakan masalah pembiayaan proyeknya tersebut.
Pada 11 Juni 2007, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto, istrinya mendatangi lagi kantor Morgan Stanley Bank untuk melakukan pertemuan lanjutan. Tjandra menyebutkan pinjamannya akan dijamin dengan bank garansi yang diterbitkan Bank Mandiri, karena aset-aset PT GEB sudah dijadikan jaminan pihak Mandiri.
Tjandra juga sempat menunjukkan adanya dokumen berupa kontrak antara PT GEB dengan PLN, serta kontrak Electric Power Contruction (EPC) antara PT GEB dengan perusahaan CMEC China dalam rangka pembelian mesin atau peralatan. Morgan Stanley tertarik dan bersedia memberikan pinjaman.
Syarat bank garansi yang diminta Morgan Stanley dipenuhi Tjandra. Bank Garansi itu bernomor : MBG7822123093107 tertanggal 30 Agustus 2007 yang diterbitkan Bank Mandiri senilai US$ 50 Juta, dikirim melalui pos ke kantor Morgan Stanley Bank di London. Saat pihak Morgan Stanley meminta pesan swift dari Bank Mandiri untuk garansi bank tahun 2007 itu, dan Irnawati Susanto memberi jaminan bahwa ia menyaksikan sendiri ketika Bank Mandiri mengirim pesan swift tersebut.
Selanjutnya pada 12 September 2007, pinjaman Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dicairkan dan dikirim Morgan Stanley ke rekening Nomor : 045-H7272 atas nama Lee Man Investment di MSDW Bank sejumlah US$ 46.555.000 dan pada hari yang sama Tjandra Limanjaya mentransfer seluruh seluruh dana yang dikirim Morgan Stanley Bank ke rekening PT GEB.
Satu bulan sebelum jatuh tempo perjanjian 1 September 2008, Tjandra melalui London Partners menghubungi Morgan Stanley via telpon dan email yang intinya meminta perpanjangan perjanjian satu tahun lagi. Permintaan perpanjangan perjanjian ini pun Morgan Stanley Bank.
Setelah menerima bank garansi bernomor MBG7912127298508 tertanggal 27 Agustus 2008 dengan nilai US$ 55 Juta, Morgan Stanley pada 2 September 2008 mentransfer dana sebesar US$ 519.450 ke rekening Nomor : 045-H7272 atas nama Lee Man Investment di MSDW Bank dan pada hari itu juga oleh Tjandra ditransfer ke rekening pribadinya.
Sekitar Agustus 2009, karena mendekati jatuh tempo, Morgan Stanley mengirimkan fax ke Bank Mandiri Pusat Jakarta untuk memberitahu bahwa Morgan Stanley Bank International LTD akan mencairkan bank garansi 2008 dan meminta kerjasama agar proses berjalan lancar. Bank Mandiri memberi balasan bahwa bank garansi Nomor : MBG7912127298508 tanggal 27 Agustus 2008 dengan nilai US$ 55 Juta tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak tercatat di Bank Mandiri. (pay)