surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sembilan Puluh Delapan Penggugat Class Action Dan Simpatisannya Datangi PN Surabaya

 

Warga Tanjungsari melakukan aksi demo di halaman PN Surabaya sebelum sidang gugatan digelar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Warga Tanjungsari melakukan aksi demo di halaman PN Surabaya sebelum sidang gugatan digelar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak ingin permohonan gugatannya kembali ditolak majelis hakim, 98 warga Kelurahan Tanjungsari Surabaya datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Aksi demo yang mereka gelar, Kamis (14/1) di depan halaman PN Surabaya ini dilakukan beberapa jam sebelum digelarnya sidang gugatan perdata yang dimohonkan 98 warga secara sendiri-sendiri melawan PT. Dharmala Land sebagai tergugat I, Darmo Satelit Town sebagai tergugat II, PT Darmo Grand sebagai tergugat III dan kantor BPN Surabaya sebagai tergugat IV.

Egi Sudjana, ketua tim penasehat hukum warga mengatakan digelarnya demo kali ini bertujuan untuk mengingatkan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, supaya bersikap adil dan netral, ketika memeriksa gugatan perdata yang diajukan 98 warga Kelurahan Tanjungsari ini. .

“Kami ingin mengingatkan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning untuk bersikap adil dan tidak mengulangi lagi perbuatan majelis hakim sebelumnya yang menyidangkan perkara 98 warga Kelurahan Tanjungsari ini, dimana 98 warga pernah memohonkan gugatan class action namun gugatan class action tersebut tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya, “ ujar Egi.

Sudah 41 tahun lamanya, lanjut Egi, 98 warga ini menantikan adanya kepastian hukum atas tanah mereka dengan luas keseluruhan 35 hektar lebih yang dikuasai 3 perusahaan property tersebut.

“PT. Dharmala Land, PT. Darmo Satelit Town, PT. Darmo Grand telah menguasai tanah warga tanpa mau membayar ganti rugi. Sampai pada akhirnya Walikota Surabaya waktu itu dijabat Bambang DH sudah mengeluarkan pembatalan 2 SHGB yang dipegang 3 perusahaan property tersebut, namun malah didugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), “ ungkap Egi.

Masih menurut Egi, warga saat ini masih menaruh harapan kepada majelis hakim yang diketuai Efran Basuning. Diharapkan pula, majelis hakim tidak mementingkan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

Ketua tim penasehat hukum warga saat memberikan motivasi kepada warga yang sedang berdemo di halaman PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua tim penasehat hukum warga saat memberikan motivasi kepada warga yang sedang berdemo di halaman PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan kali ini masih bersikap seperti majelis hakim sebelumnya, Egi menegaskan, warga tidak akan segan-segan untuk mengusir para hakim tersebut dari PN Surabaya karena mereka sudah tidak mempunyai hati nurani dan tidak mempunyai rasa keadilan.

Untuk diketahui, 98 warga Kelurahan Tanjungsari kembali mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya. Tidak seperti gugatan-gugatan sebelumnya, 98 warga yang seluruhnya adalah ahli waris ini kembali menggugat PT. Dharmala Land, PT. Darmo Satelit Town, PT. Darmo Grand ditambah kantor BNP Surabaya karena tidak terima jika tanah seluas 35 hektar milik mereka itu, diikutkan dalam daftar tanah seluas 175 hektar yang dibeli 3 perusahaan property tersebut.

Walikota Surabaya waktu itu dijabat Bambang DH kemudian membentuk tim P2TUN untuk melakukan penelitian. Dari Hasil penelitian yang dilakukan petugas P2TUN, akhirnya dinyatakan jika tanah seluas 354.359 m2 itu adalah benar-benar milik 98 warga ini dan tidak masuk dalam obyek jual beli.

Karena tidak masuk dalam obyek jual beli, Walikota Surabaya kemudian melakukan pemblokiran atas 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah terlanjur dikuasai PT. Dharmala Land, PT. Darmo Satelit Town dan PT. Darmo Grand.

Akibat pemblokiran itu, Bambang DH malah digugat di PTUN. Perkara ini akhirnya terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). Walaupun perkara ini terus berlanjut sampai ke MA, hakim MA memenangkan Walikota Surabaya. Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah, warga kemudian mengajukan gugatan class action.

Namun sayang, gugatan class action yang diwakilkan kepada beberapa warga tersebut tidak dapat diterima majelis hakim yang saat itu diketuai Sudarwin, SH untuk gugatan class action pertama dan majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, SH untuk pengajuan class action kedua.

Tidak ingin perjuangan mereka untuk menuntut hak atas tanah ini berhenti, 98 warga Kelurahan Tanjungsari ini kembali mengajukan gugatan biasa, dimana dalam gugatan kali ini, 98 warga yang notabene adalah ahli waris mengajukan gugatan perdata secara kolektif namun atas nama sendiri-sendiri. (pay)

 

Related posts

Menjadi Rektor ITS Minimal Harus S3

redaksi

SAPU ANGIN SPEED II DILUNCURKAN DI HARI KEMERDEKAAN RI KE-69

redaksi

Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal

redaksi