surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Pingsan Di Ruang Sidang

 

terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani pingsan di persidangan.
terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani pingsan di persidangan.

SURABAYA (surabayaupdate) – Belum usai mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Head Customer Service BNI Syariah cabang Malang tiba-tiba pingsan.

Persidangan kasus dugaan tindak pidana emas batangan palsu yang dipakai untuk jaminan gadai di PT. PNI Syariah cabang Malang yang awalnya tenang tiba-tiba dikejutkan dengan pingsannya Ratna Kusuma Hendrayani yang didudukkan sebagai terdakwa.

Terdakwa yang menjabat sebagai Head Customer Service di Bank Syariah cabang Malang ini tak kuasa mendengar tingginya tuntutan yang dibacakan Jaksa Sugihartono di persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/1).

Mengetahui terdakwa pingsan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe akhirnya menghentikan jalannya persidangan. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk segera menolong terdakwa dan memindahkannya ke kursi pengunjung.

“Untuk sementara sidang dihentikan dan ditunda minggu depan. Tolong pak jaksa supaya terdakwa dipindahkan ke kursi belakang, “ ujar Maratua Rambe di persidangan.

Head Customer Service BNI Syariah cabang Malang Ratna Kusuma Hendrayani yang menjadi terdakwa pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan jaminan emas batangan palsu, tampak sehat pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Head Customer Service BNI Syariah cabang Malang Ratna Kusuma Hendrayani yang menjadi terdakwa pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan jaminan emas batangan palsu, tampak sehat pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah mendapatkan perawatan, tak lama kemudian warga Perum Griya Tunggul Asri Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Luwukwaru Kabupaten Malang ini siuman. Karena persidangan dinyatakan ditutup dan ditunda minggu depan, pengawal tahanan kemudian membawa terdakwa keluar dari ruang sidang dan menggiringnya kembali ke ruang tahanan PN Surabaya.

Menanggapi pingsannya terdakwa ini, Jaksa Sugihartono mengatakan bahwa terdakwa tidak punya riwayat sakit yang serius. Diperkirakan, terdakwa shock mendengar tingginya tuntutan yang dibacakan di muka persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani diadili atas dugaan menukar emas yang asli milik nasabah PT. BNI Syariah cabang Malang yang sudah digadaikan sebagai jaminan kedit dengan emas batangan palsu yang diperoleh dari suaminya.

Selain mengganti emas-emas asli milik nasabah yang sudah dijadikan jaminan gadai, terdakwa juga memproses pengajuan jaminan gadai berupa emas-emas palsu dari 38 nasabah yang belakangan diketahui fiktif sehingga para nasabah fiktif yang mengajukan pinjaman tersebut akhirnya mendapatkan pencairan pinjaman dari bank.

Aksi penukaran emas asli milik beberapa nasabah dan pengajuan pinjaman dengan jaminan emas batangan palsu yang dilakukan terdakwa tersebut sudah terdakwa lakukan sejak awal 2013 hingga Juni 2015.

Ada 38 KTP yang dipakai terdakwa sebagai identitas untuk mengajukan permohonan pembiayaan Rahn atau gadai emas. Selain itu, terdakwa juga membuat form permohonan Rahn fiktif lalu melakukan penilaian barang sendiri untuk menentukan nilai taksiran jumlah pembiayaan dan biaya penyimpanannya.

Dalam hal ini, terdakwa membuat pengajuan pembiayaannya dimaksimalkan hingga Rp. 250 juta, berikut membuat pencatatan transaksi gadai dalam buku register, ikhtisar pembiayaan dan pelunasannya.

Selanjutnya terdakwa membuat tanda terima uang dan slip setoran (voucher) biaya materi dan administrasi nasabah fiktif berikut pembukuan rekening nasabah fiktif, dilanjutkan ke bagian teller untuk dilakukan pencairan dana. Setelah dana cair, maka uang tersebut masuk ke rekening nasabah fiktif. Atas tindakan terdakwa ini, Bank BNI Syariah cabang Malang mengalami kerugian hingga Rp. 9.479.100.000. (pay)

 

Related posts

Karena Jaksa Banding, PN Surabaya Cuek Soal Vonis 1 Tahun 3 Bulan Untuk Pemilik Puluhan Butir Ekstasi

redaksi

Kejati Jatim Masih Memburu 54 DPO

redaksi

Dua Komplotan Tukang Gendam Istri Wartawan Diadili

redaksi