surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Praperadilankan Karena Hentikan Perkara Pemerasan

Sidang dugatan Praperadilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang dugatan Praperadilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hentikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di gugat praperadilan oleh seoran pedagang dan pemilik stand Pasar Atom.

Gugatan Praperadilan itu didaftarkan Go Husein Gosal, pemilik stand sekaligus pedagang Pasar Atom, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (9/7) gugatan Praperadilan itupun digelar di PN Surabaya.

Sebagai pemilik stand dan pedagang di Pasar Atom, Go Husein Gosal melihat banyak kejanggalan dari Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017 yang dikeluarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait dugaan pidana pemerasan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Prosam & Co Plano, pengelola Pasar Atom.

Untuk memeriksa dan memutus gugatan Praperadilan yang diajukan warga Jalan Kutai Surabaya ini, PN Surabaya menunjuk hakim Unggul Warso Murti sebagai ketua majelis. Persidangan inipun digelar terbuka untuk umum di PN Surabaya.

Menanggapi gugatan praperadilan ini, Alexander Arief, salah satu penasehat hukum Go Husein Gosal menuturkan, diajukannya gugatan praperadilan ini bermula dari perkara pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335, yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor Laporan TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tertanggal 22 April 2015, dengan terlapor Indrayono Sankwang yang menjabat sebagai Direktur PT Prosam Plano & Co.

“Tiga bulan kemudian, tiga perkara dalam satu laporan itu dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Karenakan perkara ini bukan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, penanganan laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “ ujar Alex.

Namun, lanjut Alex, penanganan kasus ini mandeg selama 1,5 tahun sempat mandeg. Tiba-tiba, Go Husein Gosal mendapat laporan, jika perkara ini malah di SP3 oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Klien kami harus melaporkan kasus ini karena adanya upaya paksa dari Indrayono Sankwang, Direktur PT Prosam Plano & Co selaku termohon praperadilan. Termohon praperadilan ini sudah mengancam Go Husein Gosal dengan cara akan mengenakan sanksi dan denda apabila tidak menandatangani  perjanjian tentang persetujuan mengganti instalasi aliran listrik yang  dituangkan dalam surat edaran Nomor 306/S.Klr.Ktr/10/XI/10/AM yang dibuat PT Prosam Plano & Co, “ ungkap Alex.

Selain itu, sambung Alex, pihak pengelola pasar atom tersebut juga menerapkan sistim denda sebesar Rp 500 ribu per hari, apabila Go Husein Gosal terlambat membuka stand diatas diatas jam 10.00 Wib atau lebih awal  dan menutup standnya kurang dari jam 18.00 Wib.

Masih menurut Alex, pada 1 Juni 2017, pengelola Pasar Atom meminta Go Husein Gosal untuk menanggung beban biaya pergantian instalasi listrik sebesar Rp 1,6 juta per m2, dengan cara diangsur 18 kali. Angsuran pertama dimulai pada 15 Juni 2011 , sesuai dengan surat edaran nomor 124/S.Klr.Ktr/04/VI/II/DWS. Apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda 0,1 persen per hari dan biaya itu masih tambahan biaya adminstrasi.

“Kebijakan itu ditolak karena perbaikan instalasi listrik itu bukan kewajiban pemilik stand  untuk membayar, karena selama ini pemilik stand sudah membayar biaya service charge setiap bulannya, termasuk masalah listrik,” terang Alex.

Kendati mendapat penolakan terkait pungutan tersebut, lanjut Alexander, pengelola Pasar Atom tetap memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik sebesar Rp 172 juta dan menjadikannya sebagai piutang.

“Disinilah letak unsur pemerasannya. Kami pun mempertanyakan, kemana uang service change yang selama ini telah dibayarakan. Mengapa pengelola Pasar Atom masih juga memungut dari para pemilik stand maupun pedagang? Jika para pengelola Pasar Atom tidak dapat menjelaskan dikemanakan uang itu dan tidak bisa membuktikan untuk apa uang yang sudah dibayarkan para pemilik stand dan pedagang, berarti jelas ada unsur penggelapan disini, “ papar Alex.

Selain menjelaskan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pengelola Pasar Atom, Alexander Arief juga menerangkan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan adanya tekanan yang dilakukan Indrayono Sangkawang.

Menurut Alex, perbuatan itu terjadi ketika kliennya hendak melakukan renovasi stand miliknya, yakni distand nomor 2008  dan Nomor 2009. Sejumlah karyawan dan satpam PT Prosam Plano & Co diperintahkan Indrayono Sangkawang untuk mengeluarkan barang-barang milik Go Husein Gosal dan melarang untuk melakukan renovasi. Padahal, stand tersebut telah dibeli sejak tahun 1982 lalu.

Go Husein Gosal baru diperbolehkan melakukan renovasi, apabila pihaknya mau membayar biaya pergantian instalasi listrik beserta dendanya yang dihitung mencapai setengah milliar rupiah. Biaya pergantian instalasi listrik dan denda-dendanya hingga milyaran rupian tersebut dihitung sebagai hutang Go Husein Gosal pada PT Prosam Plano & Co.

“Ini bener-bener tidak masuk akal. Anehnya, semua dugaan pidana yang dilaporkan ke polisi malah di SP3. Kami hanya berharap, semoga hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan kami ini,”pungkas Alex.

Terpisah, AKP Saefudin, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal. Menurut Saefudin, gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. (pay)

Related posts

Huawei MatePad D14 Dan D15 Resmi Dipasarkan Di Indonesia

redaksi

Gelar Generasi Happy Di Surabaya, Tri Ajak Generasi Muda Ciptakan Ekosistem Digital Yang Lebih Kreatif

redaksi

Indosat Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun di Semester I Tahun 2023

redaksi