SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima karena rumahnya beralih kepemilikan tanpa adanya proses jual beli, seorang warga Jalan Pondok Maritim Surabaya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melapor ke polisi.
Heri Paryanto, warga Jalan Pondok Maritim Surabaya, akhirnya memilih jalur hukum, ketika mengetahui tempat tinggalnya tiba-tiba dikuasai seseorang tanpa sepengetahuannya dan tanpa adanya Ikatan Jual Beli (IJB).
Tindakan hukum berupa melaporkan kasus ini secara pidana ke kepolisian Polda Jatim dan mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya ini, terpaksa harus ia lakukan karena tiba-tiba rumahnya sudah beralih status kepemilikannya menjadi milik Agus Mulyono Hadijanto, seorang pengusaha bahan-bahan furniture yang berlokasi di Jalan Kramat Gantung Surabaya.
Atas beralihnya kepemilikan rumah miliknya tersebut, Heri kemudian menggugat Agus Mulyono Hadijanto di PN Surabaya serta melaporkan Agus Mulyono Hadijanto ke polisi. Notaris Rexy Sura Mahardika, dijalan Gayungsari Timur Surabaya juga ikut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ikut membantu proses administrasi dibalik berpindahnya status kepemilikan rumah dari Heri Paryanto menjadi nama Agus Mulyono Hadijanto.
Bagaimana rumah Heri Paryanto itu tiba-tiba beralih kepemilikannya? Lebih lanjut Heri mengatakan, hal itu berawal dari keinginannya untuk mencari tambahan modal usahanya dibidang suplier material. Untuk mencari suntikan dana guna memperlancar usahanya tersebut, Heri kemudian mendatangi Bank Pundi, tujuannya ingin mengajukan kredit sebanyak Rp. 230 juta.
“Karena pengajuan kredit itu membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama, saya kemudian ditawari Aldi, pegawai Bank Pundi untuk menggunakan dana talangan. Namun, dana talangan yang dimaksud itu bukan dicairkan oleh Bank Pundi, melainkan dicairkan pihak luar, yaitu Agus Mulyono Hadijanto, “ ungkap Heri.
Secara komitmen lisan, Heri akhirnya menyanggupi kesepakan pinjaman tersebut, dengan persyaratan komposisi masa pembayaran 3 bulan dan bunga 5 persen setiap bulannya. Tak hanya itu, dari pinjaman yang dicairkan, Heri diwajibkan membayar bunga awal sebesar 15 persen serta fee untuk marketing, Aldi dkk sebesar 5 persen.
“Aldi kemudian mengajak saya untuk membuatkan akad perjanjian pinjaman di Kantor Notaris Rexy Sura Mahardika, di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, dengan jaminan sertifikat rumah milik saya, satu hari setelah saya menyanggupi kesepakatan pinjaman dengan komposisi masa pembayaran 3 bulan, bunga 5 persen setiap bulannya dan kewajiban membayar bunga awal 15 persen, “ jelas Heri.
Namun, lanjut Heri, perjanjian itu tidak ditandatangani dihadapan Notaris Rexy Sura Mahardika, melainkam ditanda tangani dihadapan pegawainya notaris Rexy Sura Mahardika. Usai melakukan penandatanganan di kantor notaris Rexy Sura Mahardika itu, tiba-tiba sertifikat rumah telah beralih nama dan kepemilikannya menjadi milik Agus Mulyono. Hal itu diketahui Heri setelah mendapatkan surat dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya terkait pajak atas penjualan rumah tersebut.
“Saya telah dicurangi. Saya tidak pernah menjual rumah tapi hanya menggadaikan dengan bunga lima persen. Beberapa kali saya sudah mencoba untuk mengkonfirmasikan terkait peralihan kepemilikan rumah saya tersebut ke notaris Rexy namun tidak ada jawaban. Dia selalu menghindar,” kata Heri Paryanto saat ditemui di PN Surabaya, Senin (21/8/2017).
Di Polda Jatim, Heri Paryanto melaporkan Agus Mulyono Hadijanto dan notaris Rexy Sura Mahardika secara terpisah dengan tuduhan melanggar pasal 379 (a) KUHP tentang penipuan dipakai sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Meski laporan awal dilakukan di Polda Jatim, namun laporan Heri ini dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Namun sayangnya, setelah menunggu satu tahun lamanya, laporan Heri ini jalan ditempat dan hingga ini belum ada penetapan status tersangka.
Heri hanya mendapat informasi, jika perkaranya ini baru akan dilakukan gelar perkara akhir Agustus 2017 ini. Heri hanya bisa berharap, laporannya ini bisa ditindaklanjuti hingga ke persidangan dan polisi sudah menetapkan Agus Mulyono dan notaris Rexy sebagai tersangka.
Menurut Heri, apa yang menimpa dirinya ini ternyata juga menimpa beberapa orang lainnya, diantaranya Endah Sulistyowati dan Hari Trisno, keduanya warga Kedung Turi Permai Sidoarjo. Mereka berdua ini juga menjadi korban Agus Mulyono dan notaris Rexy, dengan modus yang sama
Agus Mulyono Hadijanto sendiri adalah terpidana kasus pemalsuan surat. Tanggal 24 Juni 2016 lalu, Agus Mulyono hendak membobol Bank Mandiri cabang Genteng Kali Surabaya, senilai Rp. 30 miliar dengan modus pencairan dana deposito berjangka palsu.
Aksi pembobolan yang dilakukan Agus Mulyono dibongkar ini berhasil dibongkar petugas Bank Mandiri yang curiga dengan surat deposito berjangka yang akan dicairkan Agus Mulyono. Dari sistim Bank Mandiri, surat deposito berjangka nomor AD 938253 senilai 30 Miliar itu bukan atas nama Agus Mulyono melainkan milik orang lain.
Jaksa Ririn Indrawati mengakui bahwa ia adalah Penuntut Umum (JPU) Agus Mulyono untuk kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Genteng Kali Surabaya tersebut. Ririn pun mengatakan, atas perbutannya, Agus Mulyono dihukum satu tahun penjara oleh hakim PN Surabaya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada tanggapan resmi dari notaris Rexy Sura Mahardika. Diani, salah satu pegawai kantor notaris Rexy saat dikondirmasi via telpon hanya menjawab jika notaris Rexy ada tamu.
Sementara itu, Agus Mulyono membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Pria yang mengaku pernah menggeluti dunia property ini mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait peralihan rumah milik Heri Paryanto menjadi mikiknya. (pay)