surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ekspedisi Akui Jika Sudah Mengirimkan Seluruh Semen Bosowa Ke Toko Juwita

 

Salah seorang ekspedisi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro Pujiono Po di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Salah seorang ekspedisi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro Pujiono Po di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Cindro Pujiono Po, pemilik toko Juwita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali dilanjutkan. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Harry Basuki di persidangan itu bernama Andreas dan Pina. Keduanya adalah dari perusahaan ekspedisi yang menjadi rekanan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) dalam hal pengiriman semen Bosowa ke beberapa toko yang menjadi pelanggan PT. TGP, termasuk ke toko Juwita.

Awal persidangan, dua orang saksi yang diperiksa tidak bersamaan itu ditanya tentang seputar kerjasama yang sudah terjalin dengan PT. TGP dalam hal pengiriman semen Bosowa ke toko-toko yang selama ini melakukan order ke PT. TGP.

Dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, kedua orang saksi itu mengaku, kalau ada pesanan semen Bosowa ke toko-toko yang selama ini membeli ke PT. TGP, selalu diantarkan sesuai dengan jumlah yang diorder toko itu. Begitu juga dengan pesanan semen untuk toko Juwita.

Lebih lanjut saksi menyebutkan, jika 609 sak semen Bosowa atau sekitar 24 ribu kilo yang sudah mereka antar ke toko Juwita. Namun sayangnya, kedua saksi ini tidak mengetahui soal pembayaran toko Juwita ke PT. TGP karena tugas mereka sebagai perusahaan ekspedisi hanya berkewajiban untuk mengantarkan semen-semen itu saja.

Usai mendengarkan kesaksian kedua orang dari pihak ekspedisi tersebut, hakim Rohmat yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian mengeluarkan penetapan dan membacakannya di depan JPU, terdakwa Cindro Pujiono Po dan tim penasehat hukumnya.

Dalam penetapan yang dibacakan hakim Rohmat itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan jemput paksa terhadap Edi Purnomo, mantan sales PT. TGP yang dulu menangani masalah pemesanan semen Bosowa untuk Toko Juwita.  Adapun pertimbangan majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Edi Purnomo adalah untuk didengar kesaksiannya terkait apa yang ia ketahui mengenai perkara ini.

Selain itu, dalam pertimbangan hakim yang dibacakan hakim Rohmat itu juga disebutkan, Edi Purnomo harus dijemput paksa karena sudah tiga kali dipanggil secara patut oleh JPU, namun tidak pernah hadir.

Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan saat disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan saat disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Edi Purnomo sebagai saksi pada persidangan selanjutnya, “ papar hakim Rohmat membacakan penetapan majelis hakim PN Surabaya, Kamis (25/1).

Ditemui usai persidangan Jaksa Hari Basuki menyatakan kesiapannya melaksanakan penetapan majelis hakim ini pada persidangan minggu depan. Lebih lanjut Hari mengatakan, JPU akan menjemput Edi Purnomo di rumahnya di Kediri.

“Kita siap melaksanakan penetapan hakim, dengan menjemput paksa Edi Purnomo di rumahnya. Untuk melakukan penjemputan paksa ini, kami akan meminta bantuan Polda Jatim untuk melaksanakan perintah majelis hakim ini,” papar Hari.

Sementara itu, Sudiman Sidabuke sendiri menyambut baik penetapan hakim ini. Menurut Sudiman, saksi Edy Purnomo bisa dikatakan saksi kunci dalam perkara ini, karena dialah yang mengetahui termasuk adanya pembayaran yang sudah dilakukan Toko Juwita melalui dirinya.

” Lebih bagus begitu supaya semuanya menjadi jelas. Karena Edy Purnomo adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dihadirkan di persidangan,” ujar Sudiman.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hari Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (pay)

 

 

Related posts

Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Perkenalkan Konsep Minum Teh Yang Menarik

redaksi

AKPI Gelar Pendidikan Kurator Dan Pengurus Angkatan 28

redaksi

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

redaksi