surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

Suasana pembacaan putusan homologasi PT. Lombok Energy Dynamics. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim kuasa hukum PT. Lombok Energy Dynamics (LED) dan PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) berhasil meloloskan dua perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini dari keadaan pailit.

Dengan suara yang sangat pelan dan nyaris tak terdengar, hakim Taufan Mandala, SH., M.Humyang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pemutus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT. Graha Benua Etam (GBE) untuk PT. LED dan PT. CFK, membacakan putusan homologasi.

Pembacaan Putusan Homologasi yang dibacakan hakim Taufan Mandala ini dilakukan diruang sidang Cakra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/8/2023).

Secara bergantian, hakim Taufan Mandala membacakan putusan homologasi, dihadapan kuasa hukum PT. GBE sebagai pemohon PKPU melawan PT. CFK dan PT. LED sebagai termohon PKPU serta para pengurus, baik yang ditunjuk untuk menangani perkara PKPU PT. CFK dan para pengurus yang ditunjuk untuk menangani masalah PKPU PT. LED serta para kreditur lain.

Adapun para hakim niaga yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara PKPU PT. GBE melawan PT. CFK adalah Taufan Mandala, SH., M.Hum yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pemutus Perkara, hakim Erintuah Damanik, SH., MH dan hakim Sudar, SH., M.Hum.

Untuk para hakim niaga yang ditunjuk sebagai pemeriksa dan pemutus perkara permohonan PKPU yang dimohonkan PT. GBE melawan PT. LED, terdiri dari hakim Taufan Mandala, SH., M.Hum sebagai Ketua Majelis, hakim Sudar, SH., M.Hum dan hakim Slamet Suripto, SH., M.Hum, masing-masing sebagai hakim anggota.

Pada persidangan pertama, sebelum pembacaan putusan homologasi yang dibacakan hakim Taufan Mandala didepan persidangan, Patriana Purwa, SH., Kurator dan Pengurus yang ditunjuk sebagai pengurus untuk menangani PKPU PT. GBE sebagai pemohon melawan PT. CFK sebagai termohon PKPU, melaporkan kinerja pengurus selama 45 hari dimasa PKPU Sementara PT. CFK.

Dalam laporannya kepada majelis hakim pemutus perkara PKPU yang dimohonkan PT. GBE ini, Patriana Purwa menjelaskan, bahwa para pengurus telah melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang yaitu proses pembahasan proposal perdamaian pada minggu sebelumnya.

“Kami para pengurus telah melaksanakan proses pembahasan proposal perdamaian yang disertai voting,” ujar Patriana Purwa, Senin (7/8/2023).

Dari proses pembahasan proposal perdamaian yang disertai voting tersebut, lanjut Patriana, sebanyak 97 persen kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT. CFK selaku debitur.

“Selain 97 persen kreditur konkuren, 100 kreditur separatis juga menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT. CFK. Mengenai persetujuan baik dari kreditur konkuren maupun separatis tersebut telah dituangkan dalam lappran kami,” ungkap Patriana saat menyampaikan laporannya.

Usai mendengarkan laporan kegiatan yang telah dilakukan para pengurus dimasa PKPU Sementara PT. CFK, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT. Cahaya Energi Semeru (CES), menyampaikan adanya tagihan sebesar Rp. 29 miliar yang rencananya akan dibuatkan side glateer, sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Menanggapi pernyataan PT. CES itu, Patriana Purwa menanggapi bahwa tagihan PT. CES yang dimohonkan sebesar Rp. 91 miliar.

“Dari tagihan PT. CES itu, yang pengurus akui atas tagihan tersebut sebesar Rp. 61 miliar, dimana sisanya sebesar Rp. 29 miliar sisanya tidak pengurus akui,” jawab Patriana.

Lokasi PLTU Lombok Timur. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Kemudian, sambung Patriana, ada diskusi khusus antara debitur dengan kreditur diluar mekanisme proposal perdamaian.

“Hasil dari diskusi khusus itu, apabila terjadi kesepakatan, akan dijadikan sebagai pedoman lain di homologasi. Hal tersebut diluar proses PKPU ini,” ungkap Patriana.

Terkait tagihan PT. CES sebesar Rp. 61 miliar yang diakui pengurus sebagaimana disampaikan Patriana Purwa tersebut, hakim Erintuah Damanik menilai, jika tagihan itu sudah disepakati hakim pengawas maka tagihan sebesar Rp. 61 miliar tersebut telah valid.

“Kalau sudah ditetapkan hakim pengawas dan jumlahnya Rp. 61 miliar, maka jumlah itu sudah valid donk. Jumlah itu kan sudah melalui putusan hakim pengawas,” tandas Erintuah Damanik.

Usai mendengar penjelasan hakim Erintuah Damanik terkait adanya dispute antara PT. CES dengan PT. CFK ini, hakim Taufan Mandala yang ditunjuk sebagai ketua majelis, mulai membacakan pertimbangan hukumnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim pemutus permohonan PKPU untuk membacakan homologasi antara PT. CFK dengan PT. GBE dan beberapa kreditur lain termasuk kreditur konkuren dan kreditur separatis adalah adanya kesepakatan untuk dilakukan perdamaian yang ditawarkan PT. CFK melalui proposal perdamaian.

Proses perdamaian itu terjadi setelah para kreditur baik konkuren maupun separatis melakukan voting. Hasilnya 100 persen kreditur separatis dan 91 persen kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT. CFK.

Hakim Taufan Mandala saat membacakan pertimbangan hukum juga menyebutkan, karena kesepakatan untuk berdamai itu sudah quorum, maka kesepakatan itu telah mengikat para pihak.

Selain itu, setelah majelis hakim pemutus mempelajari laporan para pengurus saat melakukan proses pembicaraan proposal perdamaian, maka tidak ada alasan majelis hakim untuk menolak atau tidak menyetujui homologasi antara PT. GBE dengan PT. CFK.

Usai menjabarkan pertimbangan hukum majelis hakim pemutus perkara PKPU yang dimohonkan PT. GBE, hakim Taufan Mandala kemudian membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan nyaris tak terdengar itu, hakim Taufan Mandala mengatakan, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 28 Juli 2023 antara PT. Lombok Energy Dymanics (dalam PKPU) dengan para krediturnya.

“Menghukum PT. Lombok Energy Dynamics (dalam PKPU) dan para krediturnya, untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tanggal 28 Juli 2023,” ujar hakim Taufan Mandala dengan suara sangat pelan.

Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), lanjut hakim Taufan, nomor : 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby demi hukum telah berakhir.

Amar putusan homologasi yang dibacakan hakim Taufan Mandala untuk perusahaan PLTU yang berlokasi di Embalut, Desa Tanjung Batu, kec Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ini juga sama dengan amar putusan yang dibacakan untuk PT. LED.

Mengetahui disetujuinya proposal perdamaian yang dimohonkan PT. CFK kepada para kreditur, dan proposal perdamaian yang dimohonkan PT. LED kepada para krediturnya oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya serta putusan homologasi yang dibacakan majelis hakim pemutus, tim kuasa hukum PT. CFK dan PT. LED sebagai termohon, memberikan tanggapan.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum termohon mengucap syukur atas disahkannya perdamaian yang diajukan PT. LED dan PT. CFK.

Patriana Purwa, seorang pengurus yang ditunjuk menangani perkara PKPU PT. LED saat membacakan laporan yang sudah dilakukan pengurus. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Johanes Dipa menyatakan bahwa di perkara ini, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Dengan adanya perjanjian perdamaian itu, mengikat masing-masing pihak baik debitur maupun kreditur.

“PT. LED merupakan tulang punggung pasokan listrik untuk seluruh masyarakat di Pulau Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok,” ujar Johanes Dipa.

Sebagai perusahaan listrik terbesar untuk wilayah NTB, lanjut Johanes Dipa, PT. LED menjadi pemasok listrik untuk Mandalika.

Dengan dibacakannya homologasi dan disepakatinya proposal perdamaian, maka PT. LED sekarang sudah bisa menjalankan kembali operasional perusahaan, seperti sedia kala.

“Selanjutnya, harapan kami bisa melaksanakan isi proposal perdamaian tersebut dengan sebaik mungkin,” ungkap Johanes Dipa.

Advokat dan juga kurator ini juga menyatakan, proposal perdamaian PT. LED yang disetujui 100 persen kreditur separatis dan 95 persen kreditur konkuren ini disusun bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta.

“Proposal perdamaian yang kami tawarkan ke para kreditur itu disusun financial advisor atau perusahaan jasa konsultan keuangan berpengalaman, dalam hal ini Helios Capital,” kata Johanes Dipa.

Semua isi proposal perdamaian yang ditawarkan PT. LED itu, lanjut Johanes Dipa, bisa dipertanggung jawabkan, terukur berdasarkan keilmuan dan penjelasan yang ilmiah.

Dan dengan disetujuinya proposal perdamaian itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa PT. LED saat ini telah lepas dari unsur kepailitan.

Yang perlu digaris bawahi, sambung Johanes Dipa, bahwa proposal perdamaian yang telah ditawarkan PT. LED dan mendapat persetujuan para krediturnya itu telah memuaskan semua pihak.

“Ketika dilakukan voting, maka suara yang masuk telah quorum dan jumlahnya telah melebihi sebagaimana ditentukan undang-undang,” papar Johanes Dipa.

Dengan melihat banyaknya kreditur yang menyetujui dilakukannya perdamaian, sebagaimana dituangkan dalam proposal perdamaian itu, menurut Johanes Dipa, hal tersebut menjadi sebuah keyakinan untuk para kreditur bahwa proposal perdamaian yang ditawarkan itu akan bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai kondisi debitur saat ini.

PLN sebagai salah satu kreditur yang juga mendaftarkan tagihannya, juga dapat menerima proposal perdamaian yang diajukan PT. LED sehingga penyelesaian tagihan PLN itu akan diselesaikan berdasarkan skema pembayaran yang telah diatur didalam proposal perdamaian.

Johanes Dipa juga berharap, sebagai satu-satunya perusahaan PLTU di Lombok yang menghasilkan listrik dan menjualnya kepada PLN, PT. LED sangat menggantungkan pendapatannya dari pembayaran PLN.

Oleh karena itu, PLTU Lombok Timur sangat berharap supaya PLN tidak terlambat dalam melakukan pembayaran, maka hal itu akan berdampak kepada pelaksanaan proposal perdamaian yang telah disepakati bersama. (pay)

Related posts

Narkoba Senilai Rp 3,17 Miliar Dimusnahkan

redaksi

OJK RI Didesak Untuk Mencopot Dua Direksi Bank Jatim

redaksi

Majelis Hakim Belum Sepakat, Sidang Gus Nur Ditunda

redaksi