surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Perkara Henry J Gunawan, Saksi Ahli Pidana Ingatkan Para Penegak Hukum Supaya Tidak Melakukan Lompatan Hukum

Penasehat Hukum Henry J Gunawan hadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Penasehat Hukum Henry J Gunawan hadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang saksi ahli pidana dihadirkan dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, banyak hal yang disampaikan saksi ahli untuk perkara yang menjerat Henry J Gunawan ini.

Ada hal menarik ketika Solahudin dihadirkan di persidangan Henry J Gunawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/1). Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini selain memberikan pemaparan hukum, hukum melakukan kritikan ke para penegak hukum.

Yang ingin dikritik Solahudin di persidangan Henry J Gunawan ini adalah tentang lompatan hukum. Menurut Solahudin, dalam menangani suatu perkara tindak pidana, seorang penegak hukum dilarang melakukan lompatan hukum.

Mengapa hal itu dilontarkan Solahudin? Ahli pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini menjelaskan, hukum pidana itu ibarat pedang bermata dua.

“Jika salah dalam penerapan hukumnya, maka akan merugikan seseorang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, penegak hukum harus berhati-hati dalam penegakan hukum,” ujarnya Solahudin mengingatkan.

Pada persidangan ini, Bangun Patrianto, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan meminta kepada ahli untuk menjelaskan tentang perbedaan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan wanprestasi.

Menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum terdakwa tersebut, Solahudin dengan tegas menjawab bahwa antara penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan wanprestasi jelaslah ada perbedaannya.

“Pasal 372 dengan wanprestasi perbedaannya sangat jelas. Yang tidak jelas itu para penegak hukum yang tidak memahami hal itu. Ini penipuan, ini wanprestasi, sudah jelas semuanya,” tegas Solahudin.

Solahudin juga dimintai untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu perseroan atau badan hukum. Menurut ahli, jika tindak pidana masuk ke aturan tertentu, maka aturan itu harus diperhatikan juga. Tidak boleh penegak hukum melakukan lompatan hukum. Kalau perseroan maka harus diperhatikan pula undang-undang perseroan.

Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PN Surabaya dengan terdakwa Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PN Surabaya dengan terdakwa Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk menjawab pertanyaan ini, Solahudin kemudian memberi contoh, misalnya suatu perusahaan melakukan tindak pidana, maka penegak hukum harus melakukan pemeriksaan menggunakan undang-undang perseroan.

“Tidak bisa undang-undang perseroan dilewati. Jika itu dilewati maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum dan status tersangka menjadi gugur,” papar Solahudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Tak hanya itu, Solahudin juga menegaskan bahwa materiil dalam kasus penggelapan dan penipuan yang dituduhkan harus ada. Jika memang tidak terjadi, maka tidak bisa dibuktikan. Karena itu, menurut Solahudin, harus ada unsur melanggar hukum atau melawan hukum jika hal tersebut menyangkut perkara pidana.

“Kalau hal ini tidak bisa dibuktikan maka bisa batal demi hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain itu boleh, asalkan tidak melanggar hukum. Apalagi secara materiil perbuatan dalam pasal penggelapan dan penipuan itu tidak terjadi, maka tidak bisa,” ungkap Solahudin.

Terkait alat bukti, Solahudin juga menjelaskan, dalam hukum pidana berapapun saksi hanya bisa dianggap satu alat bukti saja. Keterangan saksi itupun tidak boleh bertentangan satu saksi dengan saksi yang lainnya .

“Kalau hanya keterangan saksi saja itu hanya satu alat bukti. Harus ada bukti lainya untuk memenuhi dua alat bukti. Jika tidak maka tidak bisa,” imbuhnya.

Usai sidang, Bangun Patrianto, kuasa hukum Henry menegaskan, keterangan Solahudin di persidangan semakin memperlihatkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sangat lemah.

Lebih lanjut Bangun menjelaskan, Sesuai keterangan saksi ahli tadi, maka tidak boleh penegak hukum melakukan lompatan hukum. Saat menjual tanah di Claket, Henry bertindak atas nama perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), bukan atas nama pribadinya.

Hal itu dikuatkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa tanah di Claket merupakan aset milik PT GBP. Jadi seharusnya saat itu polisi juga menggunakan undang-undang perseroan untuk menentukan apakah benar hal ini merupakan tindak pidana atau tidak,” ujar Bangun.

Jika itu tidak, sambung Bangnun, maka status Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan ini seharusnya gugur. (pay)

Related posts

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 Dilantik Hari Minggu

redaksi

Alumni SMA Katholik St. Louis 1 Surabaya Angkatan 1989 Gelar Bhakti Sosial Ditengah Pandemi

redaksi

JPU Jawab Keberatan Terdakwa, Tim Penasehat Hukum Yakini Perkara MSAT Dipaksakan Dan Minta Persidangan Tatap Muka

redaksi