SURABAYA (surabayaupdate) – Nekad “mijat” istri orang lain di sebuah kamar kediaman korbannya, seorang tukang pijat keliling dilaporkan polisi.
Dwi Apriyanyo alias DA (40), tukang pijat keliling dilaporkan suami seorang wanita yang menjadi korban “pijatan” Dwi di rumah korban. Akibat laporan suami wanita berusia 18 tahun itu, Dwi langsung dijemput anggota Polsek Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan, aksi pijat yang berakhir dengan dugaan perkosaan itu terjadi Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.
Lebih lanjut Subiyantana mengatakan, awalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diundang oleh suami korban untuk memijat sang istri.
“Suami korban memang mengundang tersangka ke rumahnya untuk memijat sang istri yang mengeluhkan nyeri pada bagian perut,” ujar Subiyantana, dikutip dari kompas.com.
Awalnya, lanjut Subiyantana, tidak ada hal yang mencurigakan. Istrinya dipijat tersangka Dwi di salah satu kamar rumah korban.
“Namun tiba-tiba suami korban curiga sebab sudah 30 menit pemijtan tak kunjung selesai. Selain itu, suami korban curiga akan suara gaduh dari dalam kamar yang dipakai untuk memijat istrinya,” ungkap Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Suami korban, sambung Subiyantana, yang curiga akan suara gaduh itu langsung menuju ke kamar. Suami korban semakin curiga ketika memdegar adanya rintihan dan teriakan lirih istrinya yang berada di dalam kamar.
“Ketika suami korban masuk ke dalam kamar, ia melihat tersangka sudah memaksa istrinya dan menyetubuhinya. Spontan, suami korban langsung menarik tersangka dan melepaskan cengkraman pelaku dari tubuh sang istri,” ujar Subiyantana.
Subiyantana juga menjelaskan, ada dugaan tersangka sudah mempersiapkan aksi pemerkosaannya itu sejak dari rumahnya.
“Ada niatan tersangka untuk memperkosa korbannya itu. Indikasi itu terlihat saat ia berangkat memijat korban, tidak mengenakan celana dalam,” kata Subiyantara.
Masih menurut Subiyanta, Senin (20/7/2020), tersangka bertemu dengan korban. Saat itu, korban mengatakan akan memesan tersangka pijat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan bahwa tersangka mengaku bernafsu saat melihat tubuh korban ketika tersangka memijat tubuh korbannya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dwi dijerat dengan pasalĀ 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka DA ini sudah pernah melakukan aksi kejahatan. Sepuluh tahun yang lalu atau sekitar tahun 2010 silam, tersangka pernah ditangkap dan kemudian ditahan Polres Pekalongan atas kepemilikan senjata tajam. (kdc/pay)