SURABAYA (surabayaupdate) – Oknum polisi kembali tertangkap karena terlibat peredaran narkoba. Kali ini, dua oknum polisi yang berdinas di jajaran Polda Jatim ini ditangkap dengan barang bukti 2,7 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, total ada enam orang ditangkap dan sudah berstatus tersangka. Dua oknum polisi yang tertangkap dalam pengungkapan kasus narkoba ini berpangkat Bripka.
Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian mengatakan, dua oknum polisi itu berdinas di daerah Magetan dan Bangkalan.
Lebih lanjut Memo mengatakan, selain barang bukti narkoba seberat 2,7 kilogram sabu yang dibungkus teh China, barang bukti lain yang diamankan berupa alat timbang, sepucuk airsoft gun, dan 7 butir pil ekstas.
“Ada enam tersangka dalam perkara ini. Mereka bernama Ficky (28), warga Jalan Demak Surabaya; Fitria (21), warga Jalan Kedinding Surabaya; Zaidan (18), warga Jalan Irawati; Latifah alias Rara (27), warga Tenggumung Surabaya; Rizky (34), warga Jalan Kemayoran Bangkalan dan Agus (36), warga Jalan Imam Bonjol Ponorogo,” ungkap Memo, Jumat (7/8/2020).
Ketika dilakukan penangkapan, lanjut Memo, tiga orang tersangka berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya, tiga tersangka itu terpaksa ditembak kakinya.
“Untuk tersangka Rizky dan Agus, mereka adalah oknum polisi yang bertugas sebagai kurir, mengirimkan narkoba ke para tersangka lain,” papar Memo.
Bagaimana keenam orang tersangka ini dapat ditangkap? Memo pun bercerita, ini berawal dari pengembangan kasus yang kemarin. Saat itu polisi mendapatkan 1.300 butir ekstasi.
“Dari ungkap kasus tersebut, kita menangkap tiga orang tersangka. Mereka yaitu Ficki, Fitria, dan Zaidan di Jalan Demak Surabaya, Selasa (21/7/2020),” ujar Memo.
Menurut keterangan Memo, Ficky ini adalah kuda atau kurir. Berdasarkan pengakuan Ficky, ia sudah bekerja sebagai kurir kurang lebih tiga bulan dan telah mengirim 50 kg sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dijalan Demak Surabaya tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 40 gram dan 7 butir pil ekstasi, serta percakapan di HP salah satu tersangka terkait transaksi narkoba.
“Berdasarkani petunjuk yang diperoleh dari percakapan di HP itulah kami mengendus adanya peredaran 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi yang dikirim ke sebuah rumah kos di Jalan Tambak Segaran Surabaya,” jelas Memo.
Dari rumah itu, sambung Memo, polisi menemukan Rizky, oknum polisi bersama Latifa yang diketahui merupakan kekasihnya.
Dari kedua tersangka polisi ini diamankan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing satu kilogram yang didapat dari seseorang berinisial HR, jaringan lapas.
Polisi juga menangkap tersangka Agus, oknum polisi lainnya di Perumahan Griya Asa Ponorogo dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 26,88 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Ficky dan Fitria terncam dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka Latifah alias Rara dan Rizky dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat ( 1) jo pasal 132 ayat (1).
Untuk tersangka Agus dijerat pasal 114 ayat( 2), dan pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (dtc/inews/pay)