surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

4 Terdakwa MeMiles Dibebaskan Majelis Hakim

Sidang putusan bebas 4 terdakwa MeMiles. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atau dikenal dengan nama Sanjay, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali membebaskan terdakwa kasus MeMiles yang lain.

Terdakwa MeMiles lain yang dibebaskan majelis hakim PN Surabaya tersebut berjumlah empat orang, mereka bernama Fatah Suhanda, Martinu Luisa alias Dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiwied dan Prima Hendika.
Pembacaan vonis bebas yang dibacakan hakim Sutarno ini dilakukan diruang sidang Garuda PN Surabaya pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan jika yang dilakukan para terdakwa tidak melanggar hukum, saat menjalankan bisnis Memiles yang dikelola PT Kam And Kam.
Majelis hakim, pada pertimbangan hukumnya, mementahkan argumen-argumen penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya dijadikan acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu disebutkan, keberadaan PT Kam And Kam dalam mengelola Memiles melanggar hukum karena tidak memiliki ijin, padahal menurut hakim pada pertimbangan hukumnya itu, PT Kam And Kam memiliki ijin tertanggal 16 Oktober 2016.
Masih dalam pertimbangan hukum majelis hakim, dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta yang dimiliki PT Kam And Kam, usaha yang dijalankan PT. Kam And Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik, jasa periklanan dan sebagainya.
“Ijin tersebut habis 16 Oktober 2020. Maka kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam tidak melanggar hukum. Unsur untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum tidak terbukti, sehingga dakwaan pertama tidak terbukti, dakwaan kedua tidak terbukti. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam amarnya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan kesatu primair yakni pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Sutarno itu juga menyebutkan, bahwa PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Perdagangan.
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.
“Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” ujar salah satu majelis hakim, saat membacakan pertimbangan hukumnya, Selasa (1/10/2020).
Empat terdakwa ini juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.
Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.
“Mengadili, membebaskan para  terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Meminta jaksa penuntut umum memulihkan harkat dan martabat para terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti kepada kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya,” kata hakim Sutarno saat membacakan putusannya.
Memerintahkan para terdakwa, lanjut hakim Sutarno, segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
” Masih ada waktu dua minggu untuk menyatakan sikap, jadi kami masih pikir-pikir,” kata jaksa Sabetania.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana lima tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil bersujud mereka mengucapka syukur untuk merayakan kebebasan para petinggi MeMiles tersebut.
Vita Ningrum, koordinator member Surabaya menyatakan putusan bebas ini yang ditunggu para member Memiles sebab hanya apikasi Memiles yang mengelola bisnis secara transparan.
“ Kita berharap agar bisnis Memiles ini kembali dibuka,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Terdakwa yakni Sigit Darmawan menyabmut baik putusan hakim ini. Sebab dalam putisan majelis hakim sudah jelas disebutkan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar.
“ Sehingga tidak ada satupun dakwaan Jaksa yang berhasil dibuktikan,” ujarnya. (pay)

Related posts

Di Tangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, Kasus Pasar Atom Tambah Ruwet

redaksi

Uang Yang Masuk Rekening PT GTI Ada Yang Dipakai Terdakwa Indah Catur Agustin Adapula Yang Dipakai Greddy Harnando Untuk Membuka Bisnis Baru

redaksi

Kejari Surabaya Sudah Siapkan Seorang Jaksa Untuk Meneliti Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo

redaksi