surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Gus Nur Tuntut Keadilan, Desak Polisi Juga Memproses Kasus Gus Arya

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat terbelit kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugi Nur Raharja kembali harus berurusan dengan hukum.

Ustad yang dikenal dengan nama Gus Nur itu kini dilaporkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ke Polres Jember. Laporannya ke pihak kepolisian tersebut dinyatakan jika Gus Nur telah melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU).
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gus Nur itu terdapat dalam chanel YouTube ‘Refly Harun’ yang saat itu dikemas dalam konsep talkshow. Gus Nur dinilai telah menyampaikan fitnah dan melecehkan marwah kelembagaan NU.
Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ernawan dari bantuan hukum FPI Jawa Timur menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan hukum untuk Gus Nur secara maksimal dalam proses hukum yang akan dihadapinya nanti.
“Namun kami minta pihak kepolisian juga harus bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai timbul ketidakadilan,” ujar Andry, Selasa (20/10/2020).
Ketidak adilan yang dituntut tim kuasa hukum Gus Nur tersebut adalah, tidak adanya kelanjutan proses hukum atas laporan Gus Nur kepada pihak kepolisian. Saat itu, Gus Nur melaporkan seseorang yang bernama Arya, dikenal dengan nama Gus Arya.
“Klien kami juga mempunyai kesamaan hak dalam hukum. Ketika klien kami melaporkan seseorang atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan orang tersebut, seharusnya laporan Gus Nur ini juga ditindaklanjuti supaya ada kepastian hukumnya,” ungkap Andry.
Yang terjadi saat ini, lanjut Andry, malah sebaliknya. Saat ada orang mencemarkan nama baiknya, laporan Gus Nur diabaikan dan tak ada kelanjutannya.
“Tapi, saat ada orang yang merasa harga dirinya dicemarkan Gus Nur, aparat kepolisian cepat sekali memprosesnya. Ini sangat tidak adil, tidak ada kesetaraan dalam hukum,” tukas Andry.
Andry sangat menyayangkan sekali adanya ketidak adilan yang harus diterima Gus Nur. Pasalnya, sudah hampir setengah tahun Gus Nur melaporkan Gus Arya, namun sampai sekarang belum masuk ke penyidikan. Mestinya juga diproses, biar berimbang.
Sebagai koordinator kuasa hukum Gus Nur, Andry pun menceritakan laporan Gus Nur. Kasus ujaran kebencian itu dilaporkan Gus Nur ke polisi, Kamis (5/9/2019) lalu. Gus Arya dilaporkan karena ucapannya yang menyebut Gus Nur seperti Dajjal hingga anak iblis yang diposting di akun you tube Macan Nusantara, sekitar Januari 2019 lalu.
Namun yang terjadi saat ini adalah ketidak adilan bagi seorang Gus Nur. Haknya sebagai warga negara yang dicemarkan nama baiknya dan kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian, seperti tidak ada tanggapan sama sekali, cenderung terabaikan. Jangankan menentukan tersangka, naik ke penyidikan saja tidak.
“Ini berbanding terbalik dengan laporan yang menjadikan Gus Nur sebagai terlapor. Kinerja penyidik kepolisian sangat cepat. Laporan itu langsung direspon. Jelas sekali tidak ada keadilan disini,” ujar Andry.
Andry pun menambahkan, untuk kasus hukumnya kali ini, dimana Gus Nur sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik NU, proses hukumnya akan dihadapi. Secara pribadi, Gus Nur pun menyatakan siap lahir dan batin menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik ini proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan nama Gus Nur, dilaporkan Aliansi Santri Jember ke polisi karena dianggap sudah menghina NU.
Berbekal potongan video talkshow yang diunggah di chanel YouTube itu, belasan anggota Aliansi Santri Jember langsung mendatangi Polres Jember untuk melaporkan Gus Nur.
Mengutip pernyataan Ayub Junaedi, Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember, Aliansi Santri Jember mendatangi Polres Jember, tak lain untuk melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait komentarnya terhadap acara Talk Show yang terunggah di salah satu chanel Youtube Refly Harun. (pay)

Related posts

CEO Tokopedia Berbagi Ilmu Entrepreneur Di ITS

redaksi

Mantan Pengusaha Emas Diadili Karena Cek Kosong

redaksi

Mediasi Warga Pulosari Dengan PT. Patra Jasa Kembali Dilakukan Di PN Surabaya, Warga Bersikukuh Tuntut Adanya Ganti Kerugian

redaksi