surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yang Menyewa Aset Pemkot Malang Sejak Tahun 1974 Itu Akhirnya Lapor Polisi

Tanah yang masih aset Pemkot Malang dipasangi papan pengumuman. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

MALANG (surabayaupdate) – Tidak ada itikad baik dari orang yang sudah mengaku sebagai pemilik tanah, penyewa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya lapor polisi.

Melalui kuasa hukumnya, The Theresia Sulinadi melapor ke Polresta Malang atas dugaan penyerobotan sebuah rumah yang masih menjadi aset Pemkot Malang, berlokasi di Jalan Jakarta No. 36, Klojen, Kota Malang.

Ari Hans Simaela, penasehat hukum The Theresia Sulinadi mengatakan, aksi dugaan penyerobotan yang dilakukan seseorang itu sudah tidak dapat ditoleransi dan sudah merugikan The Theresia Sulinadi, sebagai pihak penyewa resmi dari Pemkot Malang.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, aset Pemkot Malang yang berlokasi di Jalan Jakarta No. 36, Klojen, Kota Malang tersebut disewa kedua orang tuanya sejak tahun 1974.

“Kemudian, secara turun temurun, pihak keluarga Theresia Sulinadi mempercayakan kedua orang tua Lasmi sampai ke Lasmi sendiri hingga saat ini, untuk menjaga dan merawat aset Pemkot Malang tersebut,” jelas Ari, Selasa (25/5/2021).

“Sabtu (8/5/2021), Lasmi yang sehari-hari menjaga rumah di Jalan Jakarta No. 36 itu kaget, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan ini sebagai miliknya dengan bukti foto SHM di dalam handphonenya,” kata Ari.

Orang itu, sambung Ari, sempat memasang papan nama atau plakat. Sekitar 10 hari kemudian, tepatnya ditanggal 18 Mei 2021, papan plakat yang sudah terpasang tersebut dilepaskan. Karena adanya perbuatan memasuki orang lain inilah, The Theresia Sulinadi melaporkan perkara ini ke Polresta Malang Kota

Bahkan sempat memasang papan plakat yang kemudian di lepas pada 18 Mei 2021. Perbuatan memasuki pekarangan orang inilah yang dilaporkan Theresia ke Polresta Malang Kota.

Ari juga menjelaskan, terkait dengan adanya pemasangan plang atau papan nama di aset Pemkot Malang itu kemudian diturunkan lagi sekitar tanggal 18 Mei 2021, The Theresia Sulinadi sangat keberatan.

“Tindakan pemasangan papan resplang di dalam area aset Pemkot yang sudah disewa kedua orang tua kemudian dilanjutkan ke Theresia Sulinadi selaku anak kandung, adalah sebuah tindakan intimidatif. Tidak biss dipungkiri, hingga saat ini, orang yang berhak atas lahan milik Pemkot Malang tersebut adalah Theresia Sulinadi, sebagai penyewa yang sah,” ungkap Ari.

Intimidatif tersebut, sambung Ari, ditujukan ke Lasmi, yang dipercaya pihak keluarga The Theresia Sulinadi hingga ke The Theresia Sulinadi hingga saat ini. Kemudian, adanya membongkar halaman untuk memasang resplang papan nama serta adanya tindakan pengancaman dilokasi, juga dipakai sebagai bahan pertimbangan. Karena adanya tindakan semena-mena itulah, The Theresia Sulinadi melalui penasehat hukumnya melapor ke polisi.

“Laporan polisi tersebut kami buat di Polresta Malang Kota, Senin (10/5/2021) dengan bukti laporan nomor : LP/B/234/ V/RES.1.8/2021/RESKRIM/SPKT Polres Malang Kota tanggal 10 Mei 2021 atas nama pelapor The Theresia Sulinadi,” bebernya.

Ari juga mengatakan, sebenarnya, The Theresia Sulinadi hingga saat ini masih menunggu perkembangan atas laporan yang sudah di sampaikan ke Polresta Malang Kota tersebut.

Mewakili korban, pihak penasehat hukum The Theresia Sulinadi berharap, pihak kepolisian bisa mendalami dan mencari tahu dalang dari pemasangan plang dan tindakan melawan hukum yang dilakukan tanggal 8 Mei 2021 tersebut.

Ditambahkan Ari, apabila ada orang yang mengaku sebagai pemilik, tentu saja harus melalui prosedur hukum, bukan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti kemarin.

“Apabila orang itu memang memiliki hak atas tanah tersebut, sudah seharusnya memberikan peringatan, atau somasi. Bila tidak diindahkan, bisa mengajukan gugatan, bukan melakukan tindakan melawan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, advokat Alhaidary mengatakan, dengan adanya laporan The Theresia Sulinadi itu di Polresta Malang Kota tersebut, Muhammad Robakh ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor.

Lebih lanjut Alhaidary menjelaskan, Muhammad Robakh adalah penasehat hukum yang memberikan pendampingan hukum kepada Winarno.

“Winarno inilah yang mengaku bahwa aset Pemkot Malang di Jalan Jakarta No. 36, Klojen, Kota Malang itu sebagai miliknya. Winarno sendiri merasa menempati rumah itu sejak lama,” jelas Alhaidary kepada sejumlah wartawan.

Kasus ini, lanjut Alhaidary, saat ini sedang berproses hukum. Dalam pengakuannya kepada penasehat hukumnya, Winarno mengatakan punya kunci rumah dan sering masuk ke rumah tersebut. Advokat Muhammad Robakh sendiri adalah bagian dari kantor hukum MSA Law Firm.

“Winarno juga mengaku hunian itu dia dapat dari bapaknya yang bernama Ishak. Sedangakan untuk bukti kepemilikan seperti Surat Hak Milik (SHM), mereka mengaku belum tahu. Kemudian untuk panggilan Polresta Malang Kota, Muhammad Robakh juga sudah memenuhi panggilan itu,” kata Alhaidary.

Alhaidary juga menambahkan, Winarno merasa sudah menempati rumah di Jalan Jakarta No. 36, Klojen, Kota Malang tersebut sejak lama, meneruskan dari ayahnya yang bernama Iskak.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan mengatakan, bahwa rumah di jalan Jakarta No. 36, Klojen, Kota Malang tersebut hingga saat ini masih menjadi aset Pemkot Malang.

Pemkot Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yang diberi nama tim inventarisasi sedang mengajukan 8 ribu daftar aset Pemkot Malang untuk disertifikasi aset, termasuk di Jalan Jakarta Nomor 36 Kota Malang tersebut.

“Tanah itu milik Pemkot Malang, sudah terbit izin tempat pemakaian, tepatnya Surat Keputusan (SK) tertanggal 24 Januari 1955 atas nama R. Sumarjo,”ujar Subhan, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, lanjut Subhan, tanggal 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo, kemudian beralih lagi ke putrinya yang bernama Theresia Sulinadi sampai sekarang.

Surat peralihan hak sewa dari Teguh Jaya Kusuma Widodo ke Theresia Sulinadi itu diterbitkan sejak tanggal 28 Desember 2005.

Masih menurut Subhan, jadi, secara defacto maupun dejure, yang menguasai aset Pemkot Malang tersebut hingga saat ini adalah Theresia.

Kalaupun ada orang yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya, berdasarkan sertifikat yang dia miliki, silahkan saja diuji dipengadilan untuk mengetahui apakah sertifikat yang dimiliki orang tersebut asli atau palsu. (pay)

Related posts

Janny Wijono Dan Penasehat Hukumnya Telah Lakukan Kebohongan Publik, Banyak Fakta Yang Disesatkan

redaksi

Bank Danamon Diminta Tidak Asal Main Lelang Asetnya, Harus Menunggu Putusan Pengadilan

redaksi

Muslimat NU dan YAICI Rekomendasikan Iklan SKM Sebagai Susu Dihapuskan

redaksi