surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Berebut Hak Merk, Koran Harian Malang Post Dan Koran Harian New Malang Pos Bertarung Di Pengadilan

Sidang Gugatan Pelanggaran Hak Atas Merk antara Malang Post melawan New Malang Pos di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sama-sama ingin mempertahankan merk atas koran yang diterbitkan di Malang, Malang Raya dan sebagian wilayah di Jawa Timur, Koran Harian Malang Post dan Koran Harian New Malang Pos bertarung di pengadilan.

Perseteruan antara Koran Harian Malang Post yang diterbitkan PT. Malang Pos Cemerlang melawan Koran Harian New Malang Pos yang diterbitkan PT. Malang Pos Siber ini berakhir dengan adanya Gugatan Pelanggaran Hak Atas Merk yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/5/2021).

Gugatan Pelanggaran Hak Atas Merk ini disidangkan di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, dengan agenda persidangan pembacaan gugatan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kusaini, SH kuasa hukum penggugat yang diwakili Mochammad Yoesuf, SH membacakan gugatannya.

Pada Gugatan Pelanggaran Hak Atas Merk nomor : 5/Pdt.sus-HKI/ Merk/ 2021 /PN Niaga Sby dijelaskan, Imawan Mashuri selaku Direktur Utama PT. Malang Pos Cemerlang yang beralamat (dahulu) di Jl. Sriwijaya No. 1-9, Kota Malang, (sekarang) berkedudukan di Jl. Raya Sawojajar Ruko WOW Cluster Apple No. 1-6, Kota Malang, disebut sebagai penggugat, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari M.S Alhaidary, SH, Mochammad Yoesuf, SH, M.H Agil Okta Yohan Ferzia, SH, M.H. Samsuliyono, SH, Mohammad Robakh, SH dan Eka Evelina S, SH mengajukan gugatan Pelanggaran Hak Atas Merek berikut ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek, terhadap PT. Malang Pos Siber, perusahaan berbadan hukum Indonesia, berkedudukan di Jl. Jembawan VII Blok 3F Sawojajar 2, RT. 004 RW. 019, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam perkara ini disebut Tergugat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Jalan HR. Rasuna Said Kav. 7-9, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam perkara ini disebut sebagai Turut Tergugat.

Lebih lanjut dijelaskan dalam gugatan, penggugat sebagai perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang Penerbitan Pers, adalah pemilik atas Merek “MALANG POST”, dengan nomor pendaftaran merk : IDM000291084.

Malang Post adalah sebuah Surat Kabar Harian Umum yang terbit dan beredar luas pertama kali di Malang (sekarang), Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) serta sebagain wilayah Jawa Timur sejak tanggal 1 Agustus tahun 1998.

Untuk membedakan dengan produk atau surat kabar harian lain yang sejenis dalam satu kelas, dan sebagai penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya, atau sama pada pokoknya, serta demi memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek, penggugat telah mendaftarkan pertama kali merek “MALANG POST” pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemeterian Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 September 2001 dengan Nomor Daftar : 518 911, sehingga terbit sertifikat merek tanggal 22 Oktober 2002 dengan jangka waktu berlakunya pendaftaran selama 10 Tahun terhitung sejak tanggal 27 September 2001.

Hak atas merek “MALANG POST” milik penggugat, telah diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan (filing date) 27 September 2011 dengan Nomor Pendaftaran IDM000291084, tanggal pendaftaran merek tanggal 21 Januari 2001 dan terakhir telah pula diperpanjang hingga tanggal 27 September 2031.

Dalam gugatan pelanggaran hak atas merk itu juga dijelaskan, sesuai asas first to file, penggugat sebagai pihak yang pertama kali mendaftarkan dan memakai adalah satu-satunya pemilik atas Merek terdaftar “MALANG POST” mempunyai hak yang bersifat khusus (exclusive right), dan diberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun represif terhadap penggunaan merek yang mengandung unsur persamaan secara keseluruhan, maupun persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat, yang didasari itikat tidak baik dan dengan maksud menyesatkan masyarakat sekaligus membonceng (passing off) serta memanfaatkan popularitas merek terdaftar milik penggugat di Malang Raya, secara tanpa hak, tidak sah dan melawan hukum.

Masih mengenai isi gugatan pelanggaran hak atas merk ini juga dijelaskan, sejak tanggal 1 Juli 2020, tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum, menerbitkan serta mengedarkan surat kabar harian di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) dengan menggunakan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan merek MALANG POST, terdaftar Nomor IDM000291084 milik penggugat, serta mengajukan pendaftaran merek tidak terdaftar tersebut kepada turut tergugat.

Perbuatan tergugat menerbitkan, memasarkan atau menjual surat kabar harian dengan menggunakan merek tidak terdaftar New Malang Pos Asli Korane Arek Malang yang nyata-nyata tidak sah dan tanpa hak, meskipun terdapat kata New dan frasa Asli Korane Arek Malang yang dimaksudkan sebagai pembeda, namun sama sekali tidak menghilangkan dan/atau tetap mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan merek Malang Post, terdaftar Nomor IDM000291084 milik penggugat, adalah Pelanggaran Hak Atas Merek dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atau onrechtmatige daad.

Akibat dari pelanggaran hak atas merek yang dilakukan tergugat, baik disengaja maupun karena kelalaian, telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Karena perbuatan tergugat menerbitkan, memasarkan atau menjual surat kabar harian dengan menggunakan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” didasari itikat tidak baik dan nyata-nyata merupakan Pelanggaran Hak Atas Merek MALANG POST, terdaftar Nomor IDM000291084 milik penggugat dan masih tetap berlangsung sampai saat ini, jika tidak segera dihentikan akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi bagi penggugat, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 Juncto pasal 94 huruf (d) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, cukup alasan bagi Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khsus Surabaya cq. majelis hakim pemeriksa perkara untuk menerbitkan Surat Penetapan Sementara (interlocutory injunction), seraya memerintahkan tergugat untuk menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang diderita penggugat lebih besar lagi.

Sudah berulang kali penggugat mengingatkan tergugat agar menghentikan perbuatannya menerbitkan, mengedarkan dan menjual surat kabar harian dengan menggunakan merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS KORANE AREK MALANG” yang diketahui mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan merek “MALANG POST” terdaftar Nomor IDM000291084 milik penggugat, baik melalui surat somasi maupun publikasi lewat surat kabar, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari tergugat. Sebaliknya, tergugat justru mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” kepada turut tergugat, adalah wujud itikat tidak baik tegugat yang harus segera dihentikan;

Terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan tergugat tersebut, penggugat telah pula menyampaikan Surat Keberatan kepada turut tergugat tanggal 11 November 2020 agar menolak permohonan pendaftaran merek tergugat, mengingat merek yang dimohonkan tergugat tersebut nyata-nyata mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat.

Sudah berulang kali pula penggugat berupaya mencari menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. Tidak ada jalan lain bagi penggugat sebagai justitisbellen yang nyata-nyata telah dirugikan, kecuali mengajukan gugatan Pelanggaran Hak Atas Merek melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Karena gugatan penggugat ini diajukan dengan alasan dan dasar hukum yang jelas serta didukung alat-alat bukti otentik yang cukup dan tidak terbantahkan, maka cukup alasan bagi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. (pay)

Related posts

Pupuk Anorganik Yang Tidak Sesuai SNI Bisa Membahayakan Tumbuhan

redaksi

Demi Mendapatkan Cover Keyboard Dan Powerbank, Petinggi Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya Todong Pegawai Counter HP

redaksi

Jiwa Nasionalisme Beberapa Anggota DPRD Kota Surabaya Jadi Rasan Rasan

redaksi