surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Bank Danamon Diminta Tidak Asal Main Lelang Asetnya, Harus Menunggu Putusan Pengadilan

Thung Decky (kanan) didampingi Bilmard B Putra, SH kuasa hukum Linda Anggriani. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rencana Bank Danamon untuk melelang salah satu asetnya mendapat perlawanan dari seorang pengusaha asal Surabaya.

Thung Decky, seorang pengusaha yang asetnya terancam akan dilelang Bank Danamon meminta kepada pihak bank untuk bersabar dan tidak asal lelang terhadap salah satu asetnya itu.

Lebih lanjut Thung Decky menyatakan, bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo maupun PN Surabaya.

“Aset yang selama ini dijadikan jaminan kredit istri saya di bank, jangan dilelang dulu donk. Kan masih ada proses hukum yang sedang saya ajukan di pengadilan,” tegas Decky.

Bank Danamon, lanjut Decky, harus menghormati upaya hukum yang sedang kami tempuh. Saat ini, proses hukum baik di PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih berjalan.

Decky kembali menegaskan, jika Bank Danamon bersikukuh melelang asetnya itu, berarti Bank Danamon tidak menghargai hak hukum yang sedang dimintakan seorang warga negara ke pengadilan.

Selain itu, menurut Decky, jika Bank Danamon bersikukuh untuk melelang asetnya itu padahal belum ada putusan pengadilan terkait hal tersebut, nantinya akan menimbulkan masalah baru.

“Putusan pengadilannya belum ada. Apakah aset yang dijaminkan istri saya ke Bank Danamon itu benar-benar bisa dieksekusi atau tidak, juga belum tahu. Tapi mengapa Bank Danamon ngotot untuk melelang aset saya?,” kata Decky penuh tanya.

Bank Danamon, sambung Decky, juga harus memikirkan, bagaimana jika majelis hakim memenangkan gugatannya sedangkan asetnya telah dilelang dan sudah menjadi milik orang lain.

Selain rencana lelang yang akan dilaksanakan Bank Danamon terhadap asetnya yang dinilai sangat terburu-buru serta terlampau berani, karena belum ada putusan pengadilan, Decky juga merasa keberatan dengan nilai asetnya.

Lebih lanjut Decky menjelaskan, berdasarkan utang sang istri di Bank Danamon dengan nilai asetnya yang telah dimintakan lelang, sangat berbeda jauh dan tidak sewajarnya.

“Bank Danamon asal-asalan dalam menentukan harga aset saya yang hendak dilelang. Coba dilihat lagi nilai hutang istri saya berapa bandingkan dengan nilai aset saya,” ungkap Decky.

Jika harga yang ditawarkan untuk aset saya itu sangat murah, tidak sebanding dengan utang yang harus dibayarkan istri saya, sebagai debitur, kami tentu menolaknya.

Decky juga berpesan, biarkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus gugatannya yang menentukan berapa nilai asetnya dan berapa hutang yang harus dibayar sang istri ke pihak bank.

Selain itu, Decky juga mengingatkan, bahwa ia akan mengambil alih asetnya lagi jika pengadilan mengabulkan gugatannya, meskipun Bank Danamon telah melelang asetnya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Decky melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan.

Bank Danamon, dalam gugatan Thung Decky di PN Surabaya, sebagai tergugat. Hal itu dikarenakan pihak tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan, penggugat selaku debitur, tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp. 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.

” Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

Jadi tiap tahun Linda punya proges penjualan bagus, tokonya masih berjalan, harus diperpanjang kreditnya, jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.

Pihak Bank Danamon tiba-tiba menghentikan kredit ke pihak tergugat pada bulan Oktober 2022 dengan alasan suami Linda yakni Thung Decky memiliki hutang KPR di bank Danamon.

Atas hal itu kedua belah pihak lantas dimediasi. Hasil dari mediasi itu pihak Danamon menyampaikan ada solusinya kalau diperpanjang kredit Linda dengan cara dilunasi hutangnya Thung Decky sebesar Rp 1,5 M.

“Lalu saya bilang ke Pak Dedy, daripada mengembalikan Rp 15 miliar, mending bayar hutanganya Rp 1,5 miliar, agar kredit Bu Linda diperpanjang.

Setelah membuat perjanjian secara lisan Dedy dengan pihak Bank Danomon, jika Desember 2022 tidak bisa membayar hutangan, rumahnya akan dilelang.

Pada Desember 22 tahun 2022 hutang sebesar Rp 1,5 miliar itu dilunasi. Tapi sekitar Februari dan Maret, Decky mendapat surat peringatan dari bank Danamon yang isinya hutang kredit Linda disuruh melunasi sebesar Rp 15 M, sampai akhirnya terbit risalah lelang.

“Saat Linda mau perpanjang kredit, namun pihak bank Danamon menolak dengan alasan hutang kredit kerja Rp 15 M, harus dilunasi,” tambahnya.

Pada 22 Juni 2023 pihak Bank Danoamon memberitahukan ke pihak Decky dan Linda pada 26 Juni 2023 akan dilakukan lelang.

“Decky dan Linda ini bertanya-tanya ini ada apa, padahal Linda ini masing sanggup membayar angsuran kredit, tapi pihak bank bersikeras ingin melalang jaminannya. Tapi kalau disuruh bayar sekaligus Rp 15 miliar, ya gak bisa. Bisanya ya mengangsur dan toko ini masih produktif,” ujarnya.

Padahal lanjut Bilmard, pihak Danamon sendiri yang memberikan solusi, supaya Linda bisa mengangsur kembali dengan syarat hutang Dedy dilunasi.

Namun mengapa fakatanya Bank Danamon yang sewenang-wenang menghentikan kredit secara sepihak.

Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.

” Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya. (pay)

Related posts

PANGDAM LANTIK TIGA PEJABAT BARU KODAM V BRAWIJAYA

redaksi

Tiga Pengusaha Muda Ciptakan Jus Sehat Kekinian

redaksi

Steward Jelaskan, Pemicu Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Karena Kekalahan Arema FC

redaksi