surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Akibat Penutupan Restoran Sangria By Planoza, Seorang Pengusaha Kuliner Surabaya Mengaku Mengalami Kerugian

Restoran Sangria by Planoza yang saat ini ditutup. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ellen Sulistyo, wanita asal Surabaya yang dikenal sebagai pengusaha kuliner mengaku, imbas dari penutupan Restoran Sangria, sangat merugikan dirinya.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dirasakan Ellen Sulistyo atas ditutupnya Restoran Sangria tersebut mencapai Rp. 2 miliar.

Masalah kerugian yang ditimbulkan dari penutupan Restoran Sangria by Planoza itu juga mengakibatkan nama baiknya juga ikut memburuk. Mengapa?

Hal itu karena adanya gugatan yang dimohonkan Fifie Pudjihartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini sedang berproses.

Lebih lanjut Ellen Sulistyo menjelaskan, munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dinilai janggal.

“Selama ini, saya tidak pernah menjalin kerjasama dalam hal pengelolaan restoran dengan Fifie Pudjihartono, termasuk dalam hal pengelolaan Restoran Sangria by Planoza,” ungkap Ellen, Jumat (6/10/2023).

Ketika akan menjalin kerjasama untuk mengelola Restoran Sangria, lanjut Ellen, yang menjadi Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

“Saya tahunya yang menjabat sebagai Direktur di CV. Kraton Resto adalah Effendi Pudjihartono, bukan Fifie Pudjihartono, kakak kandung Effendi,” ujar Ellen.

Oleh karena itu, sambung Ellen, segala hal yang berkaitan dengan kerjasama pengelolaan Restoran Sangria kedepannya adalah Effendi Pudjihartono, termasuk melakukan tindakan hukum, menandatangani perjanjian pengelolaan nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya nomor : MOU/05/IX/2017.

Jika yang melakukan kerjasama pengelolaan Restoran dengan dirinya dan menandatangani MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya nomor : MOU/05/IX/2017 dengan Kodam V/Brawijaya, Ellen Sulistyo kemudian mempertanyakan posisi Fifie Pudjihartono dalam kerjasama ini, sebagai pihak yang dirugikan dengan adanya pengelolaan Restoran Sangria, sebagaimana disebutkan dalam gugatannya.

“Adalah tidak patut, dalam masalah ini, melibatkan orang lain, karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat (19/5/2023) di Sangria, Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” kata Ellen.

Ellen menambahkan, permasalahan ini pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya.

“Saya tidak bisa dilibatkan juga, karena diawal penandatanganan kerjasama pemanfaatan aset Kodam V/Brawijaya, tidak ikut melakukan tindakan hukum seperti menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya,” papar Ellen.

Kalaupun Fifie menganggap bahwa ia sangat dirugikan, lanjut Ellen, hal itu menjadi urusan pribadinya dengan Effendi Pudjihartono. Posisi saya hanya sebagai Operating Partner Sangria.

Ellen menambahkan, dengan ditutupnya restoran, justru ia selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

Selama menjalin kerjasama dengan Effendi Pudjihartono, Ellen Sulistyo mengaku dipermainkan Effendi Pudjihartono.

Dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen mengaku tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama atau MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017, sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut.

Bahkan, lanjut Ellen, pada waktu perjanjian pun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan ataupun fotocopy mengenai MOU tersebut. Inilah letak kejangggalan itu.

” Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono, saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak,” tegas Ellen.

Masih menurut penjelasan Ellen, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Restoran Sangria?

Tuduhan lain yang dibantah Ellen Sulistyo adalah selama mengelola Restaurant Sangria, Ellen tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023, atau tepatnya tujuh bulan.

“Saya dengan tegas menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” tandasnya.

Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun, Effendi malah memutar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

” Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra yang menjalin hubungan baik dengan Kodam V/Brawijaya, serta banyak mengelola lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan” cerita Ellen.

Dari niat bujuk inilah, sambung Ellen, saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh diikutkan.

Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Dan hal lain yang masih menurut Ellen Sulistyo tidak masuk akal adalam dirinya ikut digugat di pengadilan. (pay)

Related posts

Pembukaan Toko Ketiga Di Surabaya, American Eagle Outfitters Luncurkan Infused Coffee Denim

redaksi

PT NAV Jaya Mandiri Akan Gugat Grup Band Radja YKCI

redaksi

HONDA CRV MELUNCUR DARI KETINGGIAN 3 METER

redaksi