surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pria Asal Surabaya Diadili Karena Yang Tak Nafkahi Istrinya

Samuel yang diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak memberi nafkah kepada sang istri, seorang pengusaha asal Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023), Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan seorang wanita yang menjadi pelapor dan juga istri terdakwa.

Wanita yang dihadirkan penuntut umum itu bernama Lenny Jahja. Ia adalah istri Samuel, seorang pengusaha asal Surabaya yang dijadikan terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diawal persidangan, Lenny Jahja menjelaskan seputar pernikahannya dengan Samuel, termasuk anak yang telah dihasilkan dari pernikahannya bersama Samuel.

Lebih lanjut Lenny menceritakan, bahwa ia telah menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980.

Dari pernikahan tersebut, Lenny Jahja dan terdakwa Samuel memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

Masih dalam penjelasannya dimuka persidangan, Lenny mengatakan bahwa terdakwa Samuel memiliki usaha pabrik. Selama mengelola pabrik tersebut, Lenny Jahja mendapat nafkah sebesar Rp 10 juta.

” Uang Rp 10 juta tersebut saya gunakan untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya,” ujar Lenny, Senin (9/10/2023).

Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya.

Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 sedangkan Lenny Jahja berada disalah satu kamar yang ada di lantai 2. Pasangan ini tinggal disebuah rumah mewah yang beralamat di Perumahan Dian Istana Blok D 5 nomer 56 Surabaya.

Sejak 2019, keduanya telah pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan kepada Lenny Jahja.

Lenny Jahja juga mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.

Karena menunggu lama tak kunjung dibuka, akhirnya Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok.

Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Samuel dengan pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf (a) Undang-undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu Billy Handiwiyanto SH., MH yang menjadi kuasa hukum Lenny Jahja berharap supaya persidangan berjalan tanpa ada rekayasa dan intervensi dari pihak manapun.

Bukan hanya itu, Billy juga menaruh harapan, ada keadilan yang nantinya dapat dirasakan Lenny Jahja. (pay)

Related posts

Tim Cobra Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Jalanan Asal Probolinggo

redaksi

Uang Jaminan Rp 250 Juta Jadi Salah Satu Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan

redaksi

Cegah Penularan Covid  19 Makin Meluas Di Surabaya, Kapolda Jatim Bagikan 2 Juta Masker 

redaksi