SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya keluarga dan tim penasehat hukum memohonkan penangguhan penahanan baik kepada Kapolrestabes Surabaya maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya bagi Firdaus Fairus nampaknya belum berhasil.
Advokat yang menjadi tersangka penganiayaan dan memaksa Asisten Rumah Tangga (ART) nya makan kotoran kucing itu tetap di tahan.
Jika sebelumnya status penahanannya dibawah kewenangangan penyidik Polrestabes Surabaya, saat ini Firdaus Fairus berstatus tahanan kejaksaan.
Penahanan Firdaus Fairus oleh kejaksaan ini terjadi saat tersangka Firdaus Fairus ditahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Proses tahap II itu dilakukan secara online.
Dalam proses penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itulah akhirnya diputuskan bahwa Firdaus Fairus tetap ditahan.
Adapun alasan Jaksa Siska, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU, untuk tetap menahan Firdaus Fairus sampai 20 hari kedepan itu adalah dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama.
Walau tim penasehat hukum tersangka memegang surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Firdaus Fairus mengalami gangguan kejiwaan, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar akan mempelajarinya.
Lebih lanjut Farriman menjelaskan, bahwa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tersangka Firdaus Fairus mengalami gangguan kejiwaan, belum valid kebenarannya.
“Namun yang jelas, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Firdaus di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, nanti akan ditunjukkan di persidangan ya,” ujar Farriman, Kamis (15/7/2021).
Menanggapi tetap ditahannya Firdaus Fairus ini, Abdul Salam, salah satu penasehat hukum terdakwa menyatakan, ia dan tim penasehat hukum terdakwa serta pihak keluarga masih memohon kepada kejaksaan supaya mengabulkan penangguhan penahanan Firdaus Fairus.
Yang menjadi pertimbangan tim penasehat hukum terdakwa begitu juga dengan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan bagi Firdaus Fairus adalah supaya perempuan berusia 54 tahun tersebut mendapatkan pengobatan yang maksimal atas gangguan kejiwaan yang dialaminya.
“Hanya tim dokter yang merawat tersangka yang bisa menjelaskan bagaimana kondisi kejiwaan Fairus dan apa yang harus dilakukan sebagai tindakan pengobatan bagi tersangka Fairus,” jelas Abdul Salam.
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, pihak keluarga dan penasehat hukum Firdaus Fairus memohonkan penangguhan penahanan bagi tersangka dugaan penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati, ART Firdaus Fairus.
Dalam keterangannya, Dr. Abdul Salam, SH, M.Hum, salah satu penasehat hukum Firdaus Fairus mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik, khususnya Kapolrestabes Surabaya serta Kasat Reskrim Polreetabes Surabaya, mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Fairus.
“Bahwa rekan kami Fairus, ternyata diketahui keluarganya telah memeriksakan diri di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri sejak 4 Januari 2021,” ujar Abdul Salam, Kamis (1/7/2021) lalu.
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Abdul Salam, Fairus mengalami depresi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya yang teramat berat.
“Bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Fairus kepada saudari Elok Anggraeni Setyawati, kemungkinan besar diluar kesadaran Fairus, dikarenakan timbul gejala, yang emosinya ditimpakan kepada orang lain atau benda-benda. Ini secara medis dikatanya sebagai sakit kejiwaan,” ungkap Abdul Salam.
Kasus penganiyaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati, berawal dari Firdaus mengantarkan Elok Anggraeni Setyawati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya.
Firdaus mengatakan bahwa asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat di Liponsos, petugas menemukan kejanggalan pada tubuh Elok Anggraeni Setyawati, yang berupa luka-luka lebam di tubuhnya.
Dari situ korban mengaku dianiaya Firdaus Faiurs, majikannya. Bahkan, Elok mengaku dipaksa Firdaus Fairus memakan kotoran kucing.
Fairus sendiri, dihadapan penyidik kepolisian menyatakan bahwa tindakan dugaan penganiayaan itu ia lakukan lantaran kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan Elok Anggraeni selama ini.
Elok Anggraeni Setyawati mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus, Elok mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus Fairus
Akibat perbuatannya, Firdaus Fairus dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (pay)