surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Propam Polda Lakukan Penyelidikan Di Perkara Sengketa Tanah Mulya Hadi Melawan Istri Orang Terkaya Di Indonesia

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo yang baru, menggantikan Lim Tji Tiong. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjadi perhatian publik karena adanya sejumlah pelanggaran dalam sengketa tanah antara Mulya Hadi alias Wulyo melawan Widowati Hartono, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.

Adanya sejumlah pelanggaran tanggal 9 Juli 2021, mulai dari penganiayaan, pengerusakan hingga pembiaran yang dilakukan sejumlah massa ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi virus Covid-19 seperti sekarang ini membuat Propam Polda turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Div Propam Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan dalam perkara sengketa tanah di wilayah Kelurahan Lontar ini karena ada dua oknum perwira polisi yang membiarkan ratusan orang berkerumun bahkan melakukan pengerusakan dengan tujuan untuk menduduki tanah yang sebenarnya masih status quo.

Menanggapi adanya pembiaran dan pelanggaran PPKM darurat di area Puncak Darmo Permai tersebut, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah mengatakan, perkara ini diselidiki Subbidpaminal Polda Jatim.

“Adanya penyelidikan dalam perkara itu tertera dalam Surat Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SPHPP2-1) yang ditanda tangani Kasubbagyanduan Kompol Erika Lensiana. Perkara ini dilaporkan tanggal 15 Juli 2021,” ungkap Taufik, Kamis (29/7/2021).

Perlu diketahui, Mulya Hadi alias Wulyo melalui kuasa hukumnya akhirnya membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polda tanggal 9 Juli 2021.

Dalam laporannya itu, Mulya Hadi alias Wulyo menceritakan adanya ketidak adilan dalam penanganan sengketa tanah yang saat ini sedang ia tempuh melawan Widowati Hartono, istri salah satu orang terkaya di Indonesia.

Selain meminta perlindungan hukum, Mulya Hadi alias Wulyo juga menjelaskan adanya tindakan yang tidak profesional ditunjukkan dua oknum perwira kepolisian.

Oknum perwira kepolisian itu bertugas di Polrestabes Surabaya dan satu oknum yang juga perwira polisi ini bertugas di Polsek Lakarsantri.

Dua perwira kepolisian ini diadukan ke Propam Polda Jatim karena melakukan pembiaran adanya pelanggaran dimasa PPKM Darurat Virus Covid-19.

Adapun pelanggaran PPKM yang terjadi waktu itu, berawal datangnya massa sekitar 50 orang yang diduga sekelompok preman. Masih dihari yang sama, sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang.

Massa yang berjumlah 200 orang itu melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa. Bahkan ada yang merampas HP pihak keluarga ahli waris.

Bukan hanya itu, 200 massa ini melakukan aksi pengerusakan dan pencopotan papan nama yang dipasang ahli waris. Aksi berkerumun, pengerusakan dan intimidasi yang dilakukan massa dilokasi tanah yang masih dalam sengketa ini ternyata diketahui aparat kepolisian.

“Sayangnya, ada oknum aparat kepolisian mengetahui hal itu tapi melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum pelapor Mulyo Hadi.

Akibat pelanggaran PPKM Darurat dilokasi tanah yang masih status quo tersebut membuat Lim Tji Tiong, kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo yang pertama, menjadi korban.

Lim Tji Tiong yang waktu itu juga berada di lokasi karena membela kliennya dan keluarga kliennya, terpapar virus Covid-19 dan akhirnya meninggal dunia. (pay)

Related posts

Diberi Hukuman Minimal, Persidangan Bandar Narkoba Berjalan Super Cepat

redaksi

Koordinat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Telah Diketahui

redaksi

Dua Anggota Satpol PP Aniaya Remaja Berusia 18 Tahun 

redaksi