SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Harta Gono Gini yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai error in persona.
Adalah notaris Wahyudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Leonard Chennius yang menilai gugatan bahwa gugatan yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto itu error in persona.
Lalu, apa yang membuat gugatan harta gono gini tersebut bisa error in persona? Menurut keterangan Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA mengutip isi jawaban Turut Tergugat atas gugatan harta gono gini yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto, karena gugatan gono gini itu error in persona, maka Turut Tergugat menolak semua dalil yang dijabarkan Roestiawati melalui kuasa hukumnya selaku penggugat.
Lebih lanjut dalam jawaban Turut Tergugat itu disebutkan, kedudukan hukum turut tergugat pada waktu itu adalah sebagai notaris.
“Notaris hanya mencatat kemauan para pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat, yang sudah sepakat untuk melakukan akta perjanjian perdamaian nomer 008 tanggal 8 Juni 2016 serta akta addendum perjanjian nomer 047 tanggal 24 Juni 2016,” ujar Hartono mengutip isi jawaban turut tergugat.
Karena turut tergugat bukan pihak atau tidak ikut serta dalam perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat, lanjut Hartono, maka jelaslah bahwa turut tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara, oleh karena itu gugatan yang dimohonkan penggugat tidak dapat diterima.
Jika mencermati argumentasi hukum Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya itu, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto selaku penggugat, menyatakan bahwa ada hubungan hukum antara turut tergugat dalam perkara ini.
“Tentu ada hubungan hukum antara turut tergugat dengan penggugat dan tergugat. Mengapa? Saat kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat dibuat, dilakukan didepan notaris, dalam hal ini turut tergugat,” papar Hartono.
Namun, lanjut Hartono, turut tergugat ini bukanlah sebagai pihak yang dituntut kerugiannya oleh penggugat. Meski demikian, turut tergugat harus bertanggungjawab, karena terlibat dalam pembuatan perjanjian kesepakatan perdamaian antara Roestiawati selaku penggugat dengan Wahyu Djajadi Kuari selaku tergugat.
Walaupun dalam jawabannya turut tergugat membantah dalil-dalil yang dijelaskan penggugat dalam gugatannya, menurut Hartono, hal itu adalah wajar dan biasa terjadi.
“Nanti, didalam persidangan, akan saya buktikan, bahwa gugatan yang saya ajukan bukanlah error in persona. Sebagai kuasa hukum penggugat, saya akan tetap mempertahankan argumentasi hukum yang menyatakan bahwa perjanjian kesepakatan tersebut tidak identik dengan pembagian harta gono gini,” ungkap Hartono.
Hal lain yang dikritisi Hartono atas jawaban yang disusun kuasa hukum turut tergugat tersebut adalah kesepakatan perdamaian yang dibuat turut tergugat itu sudah mendahului peristiwa perceraian.
“Peristiwa perceraian antara penggugat dengan tergugat belum terjadi dan belum ada putusan pengadilannya, namun turut tergugat sudah membuatkan kesepakatan perdamaian antara penggugat dengan tergugat. Ini jelas janggal dan ada tendensi tertentu,” papar Hartono.
Hal selanjutnya yang menjadi atensi kuasa hukum penggugat dan akan dilawan dipersidangan adalah tentang komposisi pembagian harta bersama yang masuk dalam harta gono gini.
Menurut pandangan Hartono, komposisi pembagian harta gono gini sebagaimana tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat turut tergugat itu tidak berimbang.
“Tidak berimbangnya itu karena pembagiannya tidak sesuai dengan hak yang semestinya diperoleh Roestiawati sebagai mantan istri tergugat,” kata Hartono.
Hartono menambahkan, perjanjian kesepakatan seperti ini, sudah seringkali dia lihat dan selalu dapat dibatalkan, karena isinya tidak sesuai, karena pembagian harta gono gini harus dibagi setelah perceraian berlangsung.
Kalau pembagian harta gono gini tersebut mendahului sebelum terjadinya perceraian, maka hal itu menurut kuasa hukum penggugat, tidak dibenarkan. (pay)
Post Views:
468