surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Persidangan Fairus Firdaus, Kesaksian Dua Security Perumahan Sangat Janggal

Firadaus Fairus, seorang advokat yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan dan memaksa ART nya memakan kotoran kucing, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penganiayaan yang menjadikan Firdaus Fairus sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (15/7/2021) dan dari rumah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang security kompleks perumahan Manyar Tompotika Surabaya.
Dua orang security atau tenaga keamanan kompleks perumahan itu bernama Ishadi dan Adi Mulya. Sebagai tenaga security, Ishadi sudah bekerja selama 38 tahun dan Adi Mulya baru sekitar satu tahun.
Tidak ada hal mencurigakan atau hal yang janggal dari kesaksian Ishadi maupun Adi Mulya diawal-awal persidangan.
Sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan, saksi Ishadi ditanya tentang apakah ia mengenal sosok Elok Anggraeni Setiowati?
Ishadi yang mendapat kesempatan pertama menjelaskan bahwa ia tidak begiti mengenal sosok Elok Anggraeni Setiowati. Yang Ishadi tahu, Elok bekerja di rumah terdakwa Firdaus Fairus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Hal kedua yang ditanya penuntut umum ke Ishadi, apakah ia tahu saat Elok Anggraeni disuruh terdakwa Firdaus Fairus berdiri ditengah terik matahari?
“Waktu itu saya melihatnya. Ceritanya, ketika itu saya sedang berpatroli. Ketika lewati di depan rumah ibu Fairus, saya melihat ada Elok berada di halaman dalam,” ujar Ishadi, Rabu (15/9/2021).
Posisi Elok ketika itu, lanjut Ishadi membungkuk. Kemudian, terdakwa Fairus menghampiri saya dan mengatakan bahwa Elok adalah pencuri.
“Saya sempat bilang kasihan bu. Jangan dijemur. Kalau memang ibu sudah tidak menginginkan dia bekerja ditempat ibu, mending dipulangkan saja,” ungkap Ishadi.
Tapi, sambung Ishadi, terdakwa Fairus tidak setuju dengan ucapan Ishadi supaya menyudahi Elok dijemur ditengah terik matahari. Kepada Ishadi, terdakwa Fairus mengatakan biar saja pak, biar dia kapok.
Saran Ishadi untuk memulangkan Elok juga tidak digubris terdakwa. Kepada Ishadi, Firdaus Fairus bilang, Elok akan pulang kampung jika bersama Aprilia, anaknya. Sayangnya, April tidak mau pulang kampung.
Berapa lama Ishadi melihat Elok dijemur terdakwa Fairus? Lebih lanjut Ishadi menjelaskan, lebih kurang 15 menit ia melihat Elok tetap dijemur ditengah terik matahari dengan posisi membungkukkan badan.
Setelah itu, saksi Ishadi melanjutkan, ia kemudian melanjutkan perjalanan untuk patroli keamanan di kompleks perumahan.
Dua orang security perumahan yang dihadirkan sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dihadapan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum terdakwa Firdaus Fairus, saksi Ishadi mengatakan bahwa ia kembali lewat didepan rumah Fairus. Namun, ketika lewat untuk kedua kalinya, Elok sudah tidak terlihat dijemur ditengah terik matahari.

Ishadi juga menerangkan, saat ia sedang piket malam, menjelang subuh, ia melihat Elok Anggraeni sedang siram-siram tanaman dan jalan didepan rumah terdakwa Fairus.
“Saya melihat kejadian itu hanya satu kali. Namun, untuk ART terdakwa Firdaus Fairus sebelum Elok, saya melihat ART itu siram-siram tanaman sebanyak empat kali,” ujar Ishadi.
Masih menurut penjelasan Ishadi, pukul 03.00 Wib, ia melihat Elok melakukan aktivitas siram-siram tanaman. Pukul 07.00 Wib, Ishadi melihat Elok menyapu sampah-sampah dan dedaunan yang berserakan didepan rumah terdakwa.
Usai mendengar penjelasan Ishadi, giliran JPU bertanya ke Adi Mulya, anggota security perumahan yang juga dihadirkan penuntut umum pada persidangan ini.
Adi Mulya diawal kesaksiannya juga mengatakan hal yang sama seperti yang dijelaskan saksi Ishadi, tidak begitu mengenal sosok Elok Anggraeni karena jarang sekali terlihat keluar rumah.
Namun, security yang sudah berdinas selama satu tahun itu mengatakan, bahwa ia pernah suatu ketika melihat Elok melompat pagar rumah terdakwa Fairus.
Lebih lanjut Adi Mulya menjelaskan, waktu itu ia berada di depan rumah nomor 52. Jarak pandangnya cukup jauh ke rumah terdakwa Firdaus Fairus, sekitar 25 meter.
“Namun, saya masih bisa melihat bahwa Elok melompat pagar kemudian jatuh berguling-guling. Tak lama kemudian, Elok bangkit berdiri dan berlari menuju warung,” ungkap Adi.
Diwarung itu, lanjut Adi, Elok terlihat membeli gorengan. Setelah membeli gorengan, Elok kemudian masuk ke rumah terdakwa Fairus dengan cara memanjat pagar lagi.
Kesaksian Ishadi dan Adi Mulya membuat hakim Johanes Hehamony penasaran dan ingin menggali informasi lebih banyak dari kedua saksi ini.
Hal pertama yang ditanyakan hakim Johanes kepada kedua saksi ini adalah adanya luka bekas setrika yang ada pada tubuh Elok Anggraeni.
Kedua saksi ini pun menjawab tidak tahu. Begitu juga dengan kedatangan polisi ke rumah terdakwa Fairus pasca terungkapnya adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Fairus. Kedua saksi ini menjawab tidak tahu.
Jawaban tidak tahu itu sangat menggelitik hakim Johanes Hehamony. Ia bahkan mengkritik kedua saksi ini, sebagai anggota security perumahan, adalah hal yang aneh kalau keduanya tidak mengetahui atau mendengar bahwa rumah Firdaus Fairus didatangi polisi.
Saksi Adi Mulya saat memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai menjelaskan dan menjawab panjang lebar tentang apa yang diketahui tentang adanya dugaan penyiksaan yang dialami Elok, saksi Ishadi memberi kesaksian yang cukup janggal dan sangat tidak masuk akal.

Akibat kesaksian Ishadi itu, hakim Martin Ginting yang ditunjuk sebagai ketua majelis sampai bertanya ulang ke Ishadi perihal benda yang diminum Elok ketika itu, yakni minyak tanah.
Kejanggalan yang ditangkap hakim Martin Ginting terkait pernyataan Ishadi tentang Elok meminum minyak tanah itu berawal dari cerita yang ia terima dari April, anak Elok. Ishadi mengatakan, bahwa April pernah bercerita kepadanya jika ibunya pernah minum minyak tanah.
Tindakan Elok yang meminum minyak tanah itu dirasa janggal oleh hakim Martin Ginting. Ia bahkan sempat bertanya ke Ishadi, apakah dirumah terdakwa Fairus itu tidak ada air putih untuk diminum sehingga Elok Anggraeni harus meminum minyak tanah?
Indikasi jika kedua saksi ini berbohong nampaknya makin terasa di persidangan. Bukan hanya itu, ada beberapa kesaksian Ishadi dan Adi Mulya yang bertolak belakang dengan kesaksian terdakwa Fairus.
Saat hakim Ginting bertanya ke terdakwa Fairus terkait kesaksian kedua security perumahan tersebut, ada beberapa hal yang langsung disanggah terdakwa.
Hal pertama yang langsung disanggah Fairus adalah tentang Elok yang dijemur ditengah terik matahari. Terdakwa Fairus cepat-cepat meralat pernyataan Ishadi tersebut.
“Saya tidak menghukum Elok dengan cara dijemur pak hakim. Waktu itu, saya sedang menunggu tukang rombeng dan saya berdiri diluar pagar rumah bersama dengan April,” ujar terdakwa Fairus membela diri.
Lalu, bagaimana dengan Elok yang berada di dalam halaman rumahnya sambil membungkuk, sebagaimana diceritakan Ishadi? Menurut terdakwa, ia tidak tahu apa yang sedang dilakukan Elok waktu itu.
Kemudian mengenai Elok Anggraeni yang meminum minyak tanah. Terdakwa Fairus juga mengetahui kejadian itu. Lebih lanjut Fairus mengatakan, perihal Elok meminum minyak gas tersebut ia dengar dari anaknya dan waktu itu ia sedang bekerja.
Hakim Ginting kemudian bertanya lebih lanjut ke terdakwa Fairus. Yang ia ketahui waktu itu, Elok meminum minyak tanah atau minyak gas? Mengapa Elok sampai meminumnya? Terdakwa Fairus menjawab tidak tahu. Yang ia ketahui selanjutnya adalah, Elok kemudian dikabarkan pingsan setelah meminum minyak gas tersebut.
Adanya perbedaan kesaksian sebagaimana diceritakan Ishadi diawal persidangan dengan yang diungkapkan terdakwa Fairus, khususnya tentang Elok yang dijemur ditengah terik matahari, kemudian ditanyakan kembali ke Ishadi.
Tanpa pikir panjang, Ishadi kemudian bercerita bahwa Elok waktu itu membungkuk karena sedang mencabuti rumput. Tentang aktivitas itu dilakukan Elok dibawah terik matahari, Ishadi dengan santainya menjawab bahwa Elok sedang memanaskan tubuhnya. Jawaban Ishadi ini sontak membuat para pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak, apalagi hakim Ginting sampai berkelakar, apakah Elok itu mobil sehingga harus dipanaskan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Siska Christina, SH., M.H dinyatakan, bahwa terdakwa Firdaus Fairus dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Firdaus Fairus melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penuntut umum masih mendakwa Firdaus Fairus dengan pasal 351 ayat (2) KUHP di dakwaan ketiga.
Masih dalam surat dakwaan JPU, jaksa Siska Christina juga menjabarkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa Firdaus Fairus hingga luka-luka yang diderita Elok Anggraini Setiowati akibat penganiayaan dan kekerasan fisik lainnya. (pay)

Related posts

VA Datang Ke Surabaya, Penuhi Panggilan Kencan Satu Malam Seorang Pengusaha

redaksi

Kejari Surabaya Bersikukuh Lanjutkan Penahanan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi

Pertamina MOR V Tambah Stok BBM Jelang Idul Fitri 1436 H

redaksi