SURABAYA (surabayaupdate) – Permohonan gugatan gono gini yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masih terus berjalan dan masih dalam pengujian.
“Oleh karena itu, kami akan terus berjuang, mendapatkan hak-hak Roestiawati dari harta bersama yang sudah ia kumpulkan bersama dengan tergugat, ketika keduanya masih terikat perkawinan,” tandas Hartono.
Yang diinginkan penggugat, harta itu haruslah dibagi sama rata dan adil karena penggugat juga berhak menerima atau merasakan harta bersama yang sudah ia kumpulkan bersama tergugat, ketika keduanya masih berstatus suami istri.
Hingga saat ini, Wahyu Djajadi Kuari hidup dengan harta bersama yang ia kumpulkan bersama Roestiawati ketika masih terikat perkawinan dan jumlahnya hampir semuanya, berbanding terbalik dengan yang dimiliki Roestiawati.