surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SK Bupati Sampang Tentang Pilkades Ditentang, Beberapa Warga Sampang Berkirim Surat Ke Gubernur Jawa Timur

Azis Muslim Haruna, seorang warga Sampang Madura, berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com?

SURABAYA (surabayaupdate) – Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat penolakan beberapa warga Sampang.

Karena tidak setuju dengan adanya SK Bupati Sampang nomor : 188.45/272/ KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pilkades tersebut, beberapa warga Sampang melakukan upaya banding administrasi.

Banding administrasi yang saat ini sedang ditempuh para warga Kabupaten Sampang itu dengan cara berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

Azis Muslim Haruna, perwakilan warga Kabupaten Sampang, Madura yang menolak dan tidak setuju dengan adanya SK Bupati Sampang tentang Pilkades tersebut mengatakan, banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur, Drs. Hj. Khofifah Indar Parawansa ini harus ditempuh karena SK Bupati Sampang itu telah melawan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait adanya wabah pandemi Covid 19 yang saat ini melanda Indonesia.

“Banding administrasi ke Gubernur Jawa Timur tersebut adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya kami telah berkirim surat keberatan ke Bupati namun tidak ada jawaban,” ujar Aziz, Selasa (5/10/2021).

Rencananya, lanjut Aziz, kami juga akan melayangkan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Masih menurut Aziz, dalam surat banding administrasi yang diajukan ini, warga Sampang meminta kepada Gubernur Jawa Timur, dalam jangka waktu 10 hari kerja, harus sudah mengambil sikap.

“Apabila Gubernur tidak mengambil sikap, dengan memberikan sanksi pada Bupati Sampang serta mencabut SK yang sudah dikeluarkan, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” ungkap Aziz.

Sementara itu, Miftahul Khair selaku kuasa hukum Aziz menyatakan, apa yang dilakukan Bupati Sampang melalui SK yang sudah dibuatkan tersebut, sebagai bentuk pembangkangan hukum.

Miftahul beralasan, bahwa dalam SK Bupati yang menyatakan bahwa pilkades serentak hanya bisa dilakukan pada 2025 adalah melanggar peraturan di atasnya, yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Maret 2020 tersebut menyatakan, bahwa pilkades ini bisa dilakukan setelah pandemi berakhir.

“Pandemi covid-19 kan sudah melanda, jadi mestinya Pilkada sudah harus dilakukan persiapan mulai sekarang,” kata Miftahul. Oleh karena itu, kami berharap, Bupati Sampang segera menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan,’ paparnya.

Sebagai perwakilan warga Sampang Madura, menaruh harapan yang sangat besar kepada Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

“Kami berharap supaya pilkades digelar sesuai dengan jadwal, terutama di 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini,” jelasnya.

Kalau digelar tahun 2025, sambung Aziz, 111 kepala desa akan jadi Pj atau pejabat sementara kepala desa hingga empat tahun lamanya. (pay)

Related posts

Dimintai Keterangan Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Irsan Minta Sidang Duplik Ditunda

redaksi

Pergantian Bukti Surat Kuasa Dari Penggugat Kepada Tergugat 2 Didalam Persidangan Mendapat Protes Kuasa Hukum Ellen Sulistyo

redaksi

OJK RI Didesak Untuk Mencopot Dua Direksi Bank Jatim

redaksi