surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dimintai Keterangan Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Irsan Minta Sidang Duplik Ditunda

Filipus NRK Goenawan, SH., M.H (KIRI) dan Irsan Pribadi Susanto menunjukkan identitas Chrisney Yuan Wang. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Demi kepentingan proses pemeriksaan terkait dugaan dwi kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang, The Irsan Pribadi Susanto meminta persidangannya ditunda.

Permohonan agar persidangannya hari ini, Kamis (30/6/2022) ditunda tersebut diucapkan tim penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto, setelah ketua majelis membuka jalannya persidangan.

Ditemui usai persidangan, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H menjelaskan, bahwa hari ini, persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa itu mengagendakan tanggapan tim penasehat hukum terdakwa tentang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa persidangan yang mengagendakan duplik dari kami untuk hari ini, kami mintakan supaya ditunda satu minggu karena Jumat (1/7/2022) besok, The Irsan Pribadi Susanto dipanggil pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara,” ungkap Filipus.

Pemanggilan itu, lanjut Filipus, berkaitan dengan dugaan dwi kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang.

Filipus melanjutkan, dalam surat panggilannya itu, ada tersirat bahwa benar ternyata Chrisney sudah diperiksa Kasi Penindakan Imigrasi Jakarta Utara.

“Chrisney Yuan Wang diduga kuat Warga Negara Asing (WNA) Australia, sehingga terhadap perkara ini, hal tersebut akan menjadi bukti kuat, terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa yang sudah cacat hukum,” paparnya.

Menyinggung isi dakwaan yang menjelaskan tentang rangkaian peristiwa pidana dugaan KDRT yang dilakukan Irsan Pribadi Susanto, Filipus kemudian bertanya tentang siapa korban KDRT tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, terkait tindak pidana dugaan KDRT sebagaimana yang didakwakan JPU kepada Irsan, korbannya yang mana?,” tanya Filipus.

Alias Chrisney?, sambung Filipus, Chrisney siapa? Chrisney yang berwarganegaraan Indonesia atau asing? Harus diperjelas siapa korbannya.

Terhadap identitasnya pun jelas, KTP atau atribut-atribut WNI-nya yang digunakan harusnya dikembalikan ke Indonesia.

“Chrisney masih juga menggunakannya. Itu artinya, ada pelanggaran disini. Terhadap pelanggaran masalah kewarganegaraan itu, Negara Republik Indonesia harus mengambil sikap tegas, segera deportasi Chrisney Yuan Wang dari Indonesia,” tegas Filipus.

Terkait pemanggilan Irsan Pribadi Susanto ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, hal itu berdasarkan adanya Surat Panggilan nomor : W.10. IMI.IMI 7-GR 03.01-3099 tertanggal 28 Juni 2022.

Dalam surat panggilan yang ditanda tangani Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara Bang Bong Prakoso Napitupulu disebutkan, demi kepentingan proses pemeriksaan, pihak penyidik Imigrasi Jakarta Utara mengharapkan Kantor Hukum Tjahjady & F Goenawan agar dapat menghadirkan Irsan Pribadi Susanto selaku suami dan Chrisney Yuan Wang untuk hadir menemui pejabat imigrasi, yang bernama Rudianto Girsang, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara.

Masih berdasarkan surat dari kantor Imigrasi Jakarta Utara itu, pemeriksaan terhadap Irsan Pribadi Susanto akan dilakukan Jumat (01/7/2022) pukul 14.00 Wib di Ruang Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

Ditempat itu, Irsan akan diambil dan dimintai keterangannya terkait dugaan dwi kewarganegaraan dari Chrisney Yuan Wang.

Kemudian, Kantor Hukum Tjahjady & F Goenawan juga mendapatkan surat dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara tentang Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Dwi Kewarganegaraan atas nama Chrisney Yuan Wang.

Lebih lanjut dalam surat nomor lampiran : W.10 IMI IMI 7-GR.03.01-2959 yang ditanda tangani Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu tanggal 28 Juni 2022 itu disebutkan, Jumat (3/6/2022) Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Chrisney Yuan Wang terkait adanya dugaan dwi kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan.

Untuk kepentingan proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara membutuhkan keterangan Irsan Pribadi Susanto selaku suami dari Chrisney Yuan Wang terkait dugaan dwi kewarganegaraan dari istrinya itu.

Lalu, masih mengenai isi surat nomor lampiran : W.10 IMI IMI 7-GR.03.01-2959 yang ditanda tangani Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu tanggal 28 Juni 2022 tersebut, kantor Imigrasi Kelas TPI Jakarta Utara akan melakukan koordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia terkait dugaan dwi kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang.

Bagaimana tanggapan Chrisney terhadap adanya dugaan dwi kewarganegaraan yang dilaporkan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara itu?

Gideon Emmanuel Tarigan selaku kuasa hukum Chrisney Yuan Wang mengakui adanya pemanggilan terhadap kliennya tersebut.

Lebih lanjut Gideon menjelaskan, karena ada panggilan, Chrisney pun hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Kedatangan Chrisney ke kantor Imigrasi itu hanya sebatas untuk mengklarifikasi saja, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, biasa saja. (pay)

 

 

Related posts

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT. Inka Multi Solusi Ditahan

redaksi

AKBP MZ Dan Kompol EH Dinyatakan Tidak Bersalah Dalam Sidang Kode Etik, Seorang Aktivis Kesehatan Menilai Ada Kejanggalan

redaksi

Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa Untuk Mengetahui Perbedaan Fitnah Dan Memfitnah

redaksi