SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara gugatan nomor : 374/Pdt.G/2021/PN Sby, meminta dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi tanah yang jadi obyek sengketa.
Namun, majelis hakim meminta adanya jaminan keamanan ketika melakukan PS. Jaminan keamanan itu ditujukan kepada Mulyo Hadi alias Wulyo sebagai penggugat dan Widowati Hartono sebagai tergugat.
Adalah hakim Sudar yang meminta dilakukannya PS itu. Pernyataan untuk dilakukan PS tersebut diucapkan Sudar, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, Selasa (9/11/2021) diruang sidang Garuda 1.
Kepada penggugat, tergugat dan turut tergugat melalui kuasa hukumnya, hakim Sudar mengatakan, pelaksanaan PS itu dilaksanakan, Jumat (19/11/2021).
“Sebelum persidangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim ingin mengetahui lokasi tanah yang dalam sengketa,” ujar Sudar.
Penggugat, lanjut Sudar, setelah ini kami minta untuk segera mendaftarkan PS dan membayar semua biaya-biaya yang timbul dari pelaksanaan PS.
Sementara itu, hakim Sutarno, salah satu hakim anggota meminta kepada penggugat dan tergugat untuk meminta bantuan kepolisian sebagai pengamanan.
Kepada penggugat dan tergugat, hakim Sutarno meminta jaminan keamanan bagi majelis hakim yang akan melaksanakan PS.
“Lokasi tanah itu berada di wilayah polsek apa? Kami akan mintakan bantuan keamanan. Kami tidak akan berangkat ke lokasi, apabila nantinya di obyek sengketa tersebut ada gangguan (keamanan) yang tidak diinginkan,” ujar Sutarno.
Jika sampai ada gangguan keamanan yang tidak diinginkan, lanjut Sutarno, majelis hakim tidak akan melanjutkan PS.
Masih menurut pernyataan hakim Sutarno, jika nanti di obyek sengketa itu ada kerumunan massa, majelis hakim akan langsung pulang.
“Bisa jamin tidak keamanan untuk majelis hakim? Kalau tidak bisa jamin, tidak usah ada pemeriksaan setempat,” tegas Sutarno.
Hakim Sutarno kembali menegaskan, keselamatan majelis hakim harus diutamakan. Jangan sampai majelis hakim sampai terluka saat pemeriksaan setempat dilakukan.
Menanggapi pernyataan hakim Sutarno tersebut, Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A mengatakan, bahwa jaminan keamanan untuk majelis hakim itu, jangan hanya ditanyakan ke penggugat, tergugat juga harus diminta komitmennya.
Johanes Dipa Widjaja bahkan secara tegas mengatakan bahwa selama ini tidak pernah mengerahkan massa, khususnya untuk mengamankan lokasi tanah yang menjadi sengketa. (pay)