surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Imbas Penangkapan Hakim Dan PP PN Surabaya, Kuasa Hukum Komisaris Utama Dan Komisaris PT. Soyu Giri Primedika Minta Dilakukan Pemeriksaan Ulang Dan Pergantian Hakim Pemeriksa Perkara

Dua kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika saat menyerahkan surat permohonan untuk Ketua PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua hari pasca penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Mohammad Hamdan, SH yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (19/1/2022), tim kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Billy Handiwiyanto, SH., M.H dan Michael Christ Harianto, SE., S.H., M.H mendatangj PN Surabaya Jumat (21/1/2022) untuk mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, Dr. Joni.

Lebih lanjuy Billy mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika ini untuk menyampaikan kepada Ketua PN Surabaya melalui surat yang isinya meminta supaya perkara nomor : 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimana yang menjadi hakim pemeriksa dan pemutus perkara adalah Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim tunggal dan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti (PP), ditangkap KPK bersama oknum advokat yang bernama Hendro Kasiono.

“Penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Mohammad Hamdan ini sebenarnya tidak kami ketahui,” ujar Billy, Jumat (21/1/2022).

Kami baru tahu adanya penangkapan tersebut, lanjut Billy, dari siaran sejumlah televisi dan pemberitaan-pemberitaan disejumlah media lainnya.

“Perkara yang menyangkut PT. Soyu Giri Primedika, sebagaimana disebut-sebut KPK dalam siaran pers-nya, sebenarnya akan diputus hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) ini,” ungkap Billy.

Karena sesuai jadwal akan diputus Kamis, sambung Billy, kami selaku kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika selaku termohon, sudah bersiap diri untuk menghadiri sidang pembacaan putusan yang dibacakan hakim Itong Isnaeni Hidayat.

Advokat Billy Handiwiyanto kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun, resepsionis PN Surabaya memberitahukan bahwa perkaranya ditunda. Kami mengira, bahwa penundaan itu adalah hal biasa, bisa jadi majelis hakimnya ada keperluan lain,” tandasnya.

Billy pun merasa kaget dan tidak percaya, yang ditangkap KPK pada waktu itu adalah hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Mohammad Hamdan. Billy dan kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika mengaku tambah kaget bahwa penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Mohammad Hamdan itu berkaitan dengan permintaan kepada hakim yang menyidangkan, supaya PT. Soyu Giri Primedika bisa dibubarkan.

Sebagai kuasa hukum, Billy meyakini bahwa ia dan beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika, akan memenangkan perkara ini.

“Berdasarkan materi hukum, ditambah bukti-bukti dan fakta hukum yang kami punyai, permohonan pemohon yang meminta PT. Soyu Giri Primedika untuk dibubarkan akan ditolak hakim,” papar Billy.

Masih menurut Billy, dengan adanya penangkapan itu, kuasa hukum PT. Soyu Giri Primedika meminta kepada Ketua PN Surabaya untuk meninjau ulang gugatan yang dimohonkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, selanjutnya keduanya disebut sebagai Pemohon I dan Pemohon II melalui kuasa hukumnya.

Adapun alasan yang dijelaskan Billy mewakili tim kuasa hukumnya, memohon kepada Ketua PN Surabaya untuk meninjau ulang perkara ini dengan melalukan pemeriksaan ulang dan dipimpin hakim yang baru adalah kepentingan-kepentingan para pihak sebagaimana disebutkan KPK, tetap terakomodir.

Lebih lanjut Billy menjelaskan, jika tidak dilakukan pemeriksaan ulang, dan tidak dilakukan penggantian hakim yang menyidangkan perkara ini, maka produk hukum yaitu putusan yang dibacakan hakim pengganti nantinya, tetap produk hukum yang dibuat hakim Itong Isnaeni, padahal hakim Itong Isnaeni ditangkap KPK atas dugaan suap dari salah satu kuasa hukum pemohon yang turut ditangkap bersama dengan seorang PP PN Surabaya. (pay)

Related posts

SATPOL PP SURABAYA BUKA BERSAMA ANAK YATIM PIATU

redaksi

Sama-Sama Kasus Maling Hp, Dituntut Dan Diputus Berbeda

redaksi

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi