SURABAYA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulya Hadi alias Mulya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berakhir.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (31/1/2022) diruang sidang Garuda I PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, akhirnya mengabulkan gugatan PMH yang dimohonkan Mulya Hadi alias Mulyo melawan Widowati Hartono selaku tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I selaku Turut Tergugat.
Selain mengabulkan gugatan Mulya Hadi alias Mulya, majelis hakim yang terdiri dari Sudar, SH., M.H sebagai ketua majelis, Sutarno, SH.,M.Hum dan I Ketut Suarta, SH., M.H masing-masing sebagai hakim anggota, juga menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 6150 M² yang terletak di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Surabaya, adalah milik Mulya Hadi alias Wulyo dan keluarganya.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Mulya Hadi alias Mulya diwakili dua kuasa hukumnya yang bernama Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A dan Doddy Eka Wijaya, S.H., M.H, sedangkan kuasa hukum Widowati Hartono yang hadir hanya Adhi Darma Wicaksono. Selain itu juga hadir kuasa hukum B*PN Surabaya I.
Terkait pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim I Ketut Suarta juga menerangkan alasan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Widowati Hartono saat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Selain itu, masih mengenai pertimbangan hukum majelis hakim sebagaimana dibacakan hakim I Ketut Suarta, majelis hakim juga mempertimbangkan penjelasan beberapa saksi yang sudah didengar kesaksiannya dimuka persidangan seperti mantan Lurah Lontar maupun Lurah yang masih menjabat di Lontar, serta Camat Sambikerep, maupun yang pernah menjabat sebagai Camat Sambikerep.
Kemudian, masih mengenai isi pertimbangan hukum majelis hakim, sebagaimana dibacakan hakim I Ketut Suarta, juga dijelaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 4157 cacat hukum.
Sebagai turut tergugat, BPN Kota Surabaya I, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, supaya BPN Kota Surabaya I, tunduk dan patuh atas putusan yang diambil majelis hakim.
“Karena BPN sebagai turut tergugat adalah pihak yang menerbitkan SHGB nomor 4157, supaya tunduk dan patuh atas putusan majelis hakim yang diambil,”ujar hakim I Ketut Suarta, saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara itu, tibalah giliran hakim Sudar yang ditunjuk sebagai ketua majelis, membacakan amar putusannya. Ada sebelas hal yang menjadi perhatian majelis hakim, sebagaimana terurai dalam amar putusannya.
“Mengadili dalam konpensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat seluruhnya,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusannya, Senin (31/1/2022).
Dalam pokok perkara, lanjut hakim Sudar, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Mulya Hadi alias Mulya sebagai penggugat adalah pemilik yang sah atas pembuktiaan kesengketaan petok D nomor : 14345 persil nomor 186 klas D II seluas kurang lebih 6850 M² dengan batas Utara Jalan Tubanan Kelurahan Karang Poh, sebelah Timu JAC School, sebelah Selatan Jalan Puncak Permai Utara III dan sebelah Barat tanah milik penggugat Cs dan apartemen.
“Menyatakan surat tanah milik penggugat sebagai berikut, surat keterangan tanah bekas milik adat nomor : 593.21/18/434.36.931.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 bersifat sementara atas nama Mulyadi Cs,” jelas hakim Sudar, mengutip isi putusan.
Surat penguasaan fisik sebidang tanah, sambung Sudar, atau sporadik, tanggal 27 Desember 2016 diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2018, adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dalam bentuk apapun.
“Menyatakan tergugat Widowati Hartono telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkali Kendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum, salah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,” ungkap hakim Sudar, mengutip isi putusan.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Sudar tersebut juga dinyatakan, bahwa SHGB nomor 4157 Pradahkali Kendal yang saat ini dalam penguasaan istri bos Djarum, batal demi hukum dan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan dalam bentuk apapun, termasuk segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Masih mengenai isi putusan yang dibacakan hakim Sudar, tergugat tidak berhak atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa dan tidak mempunyai kepentingan untuk memperpanjang SHGB nomor 4157 Pradahkali Kendal dengan menunjuk obyek sengketa diwilayah Kelurahan Lontar.
Isi amar putusan majelis hakim selanjutnya, sebagaimana dibacakan hakim Sudar, menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya, kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong.
“Menyatakan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar, menghukum turut tergugat untuk mendirikan patok setelah putusan ini dibacakan,” kata Sudar, mengutip isi putusan.
Hal lain yang menjadi putusan majelis hakim adalah, majelis hakim dalam rekonpensi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum penggugat rekonpensi tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.477.000. (pay)