surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bawa Sabu Seberat 24,35 Gram, Warga Kepuh Kiriman Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Rungkut sedang mengintrograsi Wibowo Sulistyono. (FOTO : pendik/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kedapatan menyimpang sabu-sabu seberat 24,35 gram, seorang warga Jalan Kundi, Kepuh Kiriman Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap polisi.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut yang mendapat kabar akan ada seseorang yang akan mengantar paket berisi sabu-sabu, kemudian melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP. Joko Susilo mengatakan, warga Jalan Kundi Kepuh Kiriman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Wibowo Sulistyono.

“Pria berumur 36 tahun ini kami tangkap Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 21.45 Wib di Jalan Rungkut Menanggal Surabaya, didepan KFC,” ungkap Joko, Selasa (1/2/2022).

Setelah Unit Reskrim bisa mengidentifikasi terduga narkoba ini, lanjut Joko, baru dilakukan penangkapan.

“Ketika kami bisa menghentikan laju kendaraan tersangka, beberapa anggota reskrim Polsek Rungkut yang ikut dalam penangkapan itu, langsung melakukan penggeledahan,” papar Joko.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini, sambung Joko, ditemukan paket yang diduga berisi narkoba yang disembunyikan tersangka didalam laci dashboard motor yang tersangka kendarai.

“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membungkus narkotika jenis sabu ini dengan kardus kecil yang sudah tersangka persiapkan sebelumnya,” kata Joko.

Namun, lanjut Joko, tersangka Wibowo Sulistyono ini sempat berkelit dan mengaku tidak mengetahui jika didalam bungkusan kecil itu berisi serbuk putih seberat 24,35 gram yang diduga kuat sabu-sabu.

Masih menurut Joko, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Wibowo dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pen)

 

Related posts

Rayakan HUT RI Ke-69, Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Lomba Kebersihan

redaksi

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Ijin Dan 71 Pinjaman Online Ilegal

redaksi

Pendeta Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun Karena Terbukti Cabuli Anak Rohaninya

redaksi