SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana pencurian yang menjadikan Chrisney Yuan Wang sebagai terlapor di Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum ada perkembangan apapun.
Lambannya proses penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan The Irsan Pribadi Susanto di Polrestabes Surabaya sekitar Desember 2021 lalu itu menimbulkan tanda tanya baik Irsan maupun penasehat hukumnya.
Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto menyerukan kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara dugaan pencurian yang pernah dilaporkan The Irsan Pribadi Susanto tersebut lebih serius, memperhatikan hak hukum pelapor dan yang paling penting adalah tidak pandang bulu atau tidak tebang pilih.
Lebih lanjut Filipus mengatakan, dalam perkara dugaan pencurian yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya ini hingga saat ini tidak ada kejelasannya untuk status tersangkanya.
“Unsur-unsur pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana yang kami laporkan, telah terpenuhi,” ujar Filipus, Sabtu (9/7/2022).
Saksi, lanjut Filipus, juga sudah lengkap. Ada dua ahli pidana dan perdata yang dimintai pendapatnya.
“Para ahli, baik pidana maupun perdata sudah menyatakan bahwa pasal yang kami laporkan tersebut unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ungkap Filipus.
Melihat unsur-unsur dalam pasal 367 ayat (1) dan ayat (2) telah terpenuhi terhadap tindakan yang disangkakan kepada Chrisney Yuan Wang, diperkuat pendapat ahli ketika diperiksa di penyidik, The Irsan Pribadi Susanto dan penasehat hukumnya tinggal menanti kapan status diberikan kepada Chrisney Yun Wang sebagai terlapor.
“Kami hanya meminta keadilan. Demi adanya kepastian hukum seseorang, kami mengharap penyidik jangan tebang pilih,” kata Filipus.
Filipus melanjutkan, jika memang penyidik tak mampu menangani perkara ini, ia mempersilahkan untuk meng-SP3 kan perkara ini.
“SP3 aja supaya kami bisa mengambil langkah hukum praperadilan, jangan digantung seperti sekarang ini. Perkara di petieskan. Sekarang bukan jamannya membekukan perkara,” protesnya.
Wajar saja jika Irsan dan tim penasehat hukumnya kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes yang terkesan “ogah-ogahan” menangani kasus ini.
Sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan penyidik di bulan April 2022, sampai sekarang tak ada perkembangan apapun. Semua terasa buntu.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirzal Maulana Surabaya saat dimintai tanggapannya menjelaskan, jika pihaknya dalam menangani kasus ini menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Masih pendalaman pemeriksaan penyidik dan rencananya akan segera digelar,” kata Mirzal.
Ditanya terkait barang yang dilaporkan dicuri, Mirzal mengatakan jika barang tersebut adalah sebuah cincin yang terbawa Chrisney.
“Satu cincin yang terbawa pada saat istrinya yang korban KDRT meninggalkan rumah,” jawab Mirzal.
Jawaban Kasat Reskrim Mirza Maulana tersebut dinilai Filipus sebagai jawaban yang tidak tepat dan mengada-ada dan memperlihatkan ketidak obyektifan Kasat Reskrim.
Dalam laporan yang Filipus layangkan dan juga SP2HP nya jelas pencurian, bukan terbawa. Makna terbawa dengan dicuri sangat berbeda artinya.
Untuk membuktikan bahwa cincin milik Irsan yang saat ini ada pada Chrisney Yuan Wang itu dicuri bukan terbawa, Filipus kemudian menunjukkan adanya bukti chat di WhatsApp.
“ Ini jelas sudah di wa Irsan agar (cincin itu) dikembalikan, tetapi tak kunjung dikembalikan, alias ditilep,” papar Filipus.
Menurut Filipus, terbawa dan dengan sengaja membawa itu beda arti. Kalau terbawa, Filipus menambahkan, ketika diminta, dikembalikan dan tidak mungkin ahli pidana semuanya menyatakan unsur terpenuhi kalau itu tidak disengaja.
Sementara Irsan Susanto menambahkan, dirinya sudah merasakan ketidak objektifan pihak Polrestabes Surabaya sejak dia laporan, kemudian penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
Irsan pun berkeluh kesah, jika pihak Chrisney yang laporan, prosesnya cepat. Namun, jika ia yang laporan, prosesnya sangat lambat. Apa karena gender atau ada atensi dari pihak tertentu?
Irsan pun berharap, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya bisa lebih obyektif, transparan dan benar-benar menegakkan keadilan ketika menangani perkara ini.
Perlu diketahui, dugaan pencurian itu terjadi saat Irsan Susanto dan Chrisney Yuan Wang memutuskan untuk pisah tempat tinggal.
Dari peristiwa itu, ternyata ada beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung yang dibawa Chisney.
“Ada perhiasan emas pemberian atau warisan orang tua Irsan yang dibawa kabur Chrisney tanpa sepengetahuan Irsan,” ungkap Filipus.
Dan perlu dicatat, tambah Filipus, bahwa perhiasan yang dibawa lari itu tidak masuk dalam harta bersama apalagi harta gono-gini. (pay)