SURABAYA (surabayaupdate) – Munculnya nama dua jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditranskrip pembicaraan terdakwa Mohammad Hamdan dan Rasja pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, akan jadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Ditemui usai acara penjabaran pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LLM , mengaku akan menindaklanjutinya.
Meski belum memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada Jaksa Darwis dan Jaksa Suparlan, Danang menjelaskan, dua jaksa fungsional yang namanya muncul di transkrip pembicaraan yang dibuka KPK dipersidangan, namun perkara ini akan diserahkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Lebih lanjut Danang mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap dua jaksa itu, akan menyerahkan sepenuhnya proses fungsi pengawasannya kepada pimpinan di Kejati Jatim.
“Sebagai pimpinan di Satuan Kerja, kami akan menjalankan fungsi pengawasan melekat (waskat) terhadap dua jaksa tersebut,” kata Danang.
Prosesnya, lanjut Danang, kedua jaksa itu akan kami panggil sesuai dengan prosedur yang ada, untuk mengetahui bagaimana nama kedua jaksa itu muncul di transkrip pembicaraan antara terdakwa Mohammad Hamdan dan Rasja dipersidangan Tipikor.
Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa atau tindakan yang dilakukan kedua jaksa itu, Danang kembali menjelaskan, akan memastikan fungsi-fungsi dari pejabat-pejabat struktural di Kejari Surabaya, termasuk melakukan pengawasan melekat kepada para jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya supaya proses dalam penentuan hakim, pelimpahan perkara, harus transparan menggunakan IT,” ujar Danang.
Tinggal bagaimana kita bisa konsisten, lanjut Danang, untuk melakukan itu semua supaya tidak ada lagi permainan-permainan curang, termasuk dalam hal penentuan hakim yang akan menyidangkan perkara.
Untuk diketahui, munculnya nama Darwis dan Suparlan itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada persidangan yang dihelat Selasa (12/7/2022) itu, menyidangkan dua perkara korupsi yang sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dan terdakwa RM Hendro Kasiono.
JPU pada persidangan ini menghadirkan empat orang saksi dipersidangan itu. Empat orang saksi itu adalah Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, SH., M.H, saksi kedua adalah asisten atau ajudan Wakil Ketua PN Surabaya Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki, saksi ketiga adalah Rahmat Joko Purnomo yang menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan saksi keempat adalah Rasja.
Terdakwa RM. Hendro Kasiono didatangkan langsung ke persidangan dengan pengawalan yang tidak begitu ketat, sedangkan Mohammad Hamdan tetap melaksanakan persidangan secara virtual atau online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selain nama Darwis dan Suparlan, dalam transkrip pembicaraan yang dibuka jaksa KPK dipersidangan itu, juga muncul nama salah seorang hakim yang bertugas di PN Surabaya. Nama hakim PN Surabaya yang muncul ditranskrip pembicaraan itu adalah Erentua Damanik.
Nama Darwis, Suparlan dan Erentua Damanik itu berawal dari rasa keingin tahuan jaksa KPK untuk membongkar adanya permainan perkara di PN Surabaya dengan modus penunjukan hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan sebuah perkara.
Rasja, asisten Panmud Perdata PN Surabaya yang didudukkan dikursi saksi diminta untuk menjelaskan bagaimana seorang hakim bisa ditunjuk untuk menyidangkan sebuah perkara, termasuk jika ada permintaan penunjukan hakim dan panitera pengganti.
Karena Rasja memberikan jawaban berbelit-belit, tim penuntut umum dari KPK kemudian membuka transkrip pembicaraan antara terdakwa Mohammad Hamdan dengan Rasja.
Di pembicaraan antara terdakwa Mohammad Hamdan dan Rasja inilah, nama Erentua Damanik yang diakui Rasja adalah hakim yang bertugas di PN Surabaya serta nama Darwis dan Suparlan, jaksa fungsional yang bertugas di Kejari Surabaya, muncul pada layar monitor KPK.
Bahkan, dalam transkrip pembicaraan yang dibuka tim penuntut umum dari KPK tersebut, ada sebuah pembicaraan Rasja kepada terdakwa Mohammad Hamdan, kalau ada perkara narkoba dan jaksanya adalah ini, apakah terdakwa Mohammad Hamdan mau ikut menyidangkan perkara tersebut. (pay)