surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dokter D Akhirnya Lakukan Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Pencurian Surat Tanah Yang Dituduhkan Kepadanya

Dokter D berada di tempat praktiknya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya laporan ke Kepolisian nomor laporan : LP-B/ 790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022 yang dilakukan Arik Suryanto dan membuat dokter D sebagai terlapor menggugah dokter D untuk angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Teguh Suharto, dokter gigi di Surabaya ini memberikan klarifikasi dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan almarhum Andri Wicaksono.

Teguh Suharto sebagai pihak yang mewakili dokter D mengatakan, bahwa beberapa surat penting yang dilaporkan telah dicuri dokter D kepada pihak kepolisian tersebut, bukanlah karena dicuri namun dijaminkan sebagai jaminan hutang yang pernah diajukan Andri Wicaksono.

Lebih lanjut Teguh menerangkan, awalnya almarhum Andri Wicaksono mempunyai hutang uang sebesar Rp 300 juta untuk dibelikan tanah di Lamongan. Rencananya, tanah itu akan dibuat usaha almarhum Andri Wicaksono

“(alm) Andri ini lantas menjaminkan sertifikat dan BPKB motornya kepada dokter D klien saya,” kata Teguh Suharto.

Jadi, lanjut Teguh, almarhum ini kan punya hutang ke dokter D untuk mencicil tanah di Lamongan, dan itu ada bukti tertulisnya dengan perjanjian.Jika belum lunas hutangnya sertifikat dan BPKB motornya tidak diberikan.

Teguh juga membantah dan melakukan klarifikasi atas adanya tindakan dokter D yang datang ke kos almarhum Andri Wicaksono untuk mengambil sertifikat tanah dan BPKB sepeda motor.

“Tidak ada itu. Dan tidak benar kalau dokter D sampai datang ke kos Andri untuk mengambil surat tanah dan BPKB motor, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian,” ungkap Teguh.

Sebagai kuasa hukum dokter D, Teguh dengan tegas membantah adanya tindakan pencurian yang dilakukan dokter D di kos Andri.

Yang benar menurut Teguh, almarhum Andri menyerahkan sendiri ke dokter D beberapa dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

“Apa yang diserahkan almarhum ke dokter D itu adalah jaminan atas hutangnya almarhum Andri kepada dokter D,” pungkasnya.

Teguh kembali menjelaskan jika kliennya ini sudah punya itikad baik untuk melupakan hutang dan menyerahkan surat tanah beserta BPKB kepada keluarga.

“Namun, yang terjadi adalah pihak keluarga Andri malah meminta permintaan yang tidak masuk akal kepada klien saya,” papar Teguh.

Alasannya, sambung Teguh, karena (pihak keluarga) sudah habis banyak untuk pemakaman almarhum.

“Kemudian, pihak keluarga sudah menuduh dan melaporakan klien saya polisi. Inilah yang membuat dokter D tidak jadi memberikan surat-surat itu kepada keluarga almarhum,” papar Teguh

Sementara itu, Dokter D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum, bahwa pihak keluarga almarhum sering meminta uang ke almarhum dengan segala alasan. Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan Dokter D.

“Almarhum Andri ini sudah ikut saya 14 tahun. Dalam perkara ini, saya sudah mediasi baik-baik karena ini menyangkut orang yang sudah meninggal, tapi keluarganya malah saya mau diperas lain-lain,” kata dokter D.

Mengutip pernyataan Robiyan Arifin selaku kuasa hukum Arik Suryanto kepada beritajatim.com, Robiyan Arifin membenarkan jika Arik dan dokter D telah menjalani mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, dalam proses mediasi antara dokter D dan pelapor gagal.

Robiyan mengatakan bahwa mediasi itu terjadi Selasa (13/9/2022). Namun mediasi itu gagal.

Menurut Robiyan, yang membuat mediasi ini gagal adalah karena Dokter D sebagai pihak terlapor tidak mau mengakui kesalahannya.

Yang kedua, sambung Robiyan, terlapor ini juga terlalu mengungkit hal lainnya, sehingga menyebabkan ketersinggungan pihak keluarga. (pay)

 

 

Related posts

Musim Libur Lebaran Tahun Ini, IOH Catat Kenaikan Trafik Data Harian Tertinggi Hingga 27 Persen

redaksi

Turut Tergugat Menilai, Gugatan Harta Gono Gini Roestiawati Error In Persona

redaksi

Inilah Dealer Pertama Di Indonesia Piaggio Dan Vespa Berlokasi Di Mall

redaksi