surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dari Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Hanya Lima Tersangka Yang Ditahap II

Lima tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang ditahap II di Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski awalnya pihak kepolisian menetapkan ada enam orang yang harus bertanggung jawab sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, namun dalam proses penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hanya terlihat lima orang tersangka saja.

Dalam proses Tahap II di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022) ini, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim hanya membawa berkas perkara, barang bukti dan lima orang tersangka saja.

Lalu, bagaimana dengan Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini?

Ahmad Hadian Lukita tidak ikut dibawa penyidik Kepolisian Polda Jatim ketika dilakukan proses tahap II di Kejati Jatim.

Lima orang yang dilakukan tahap II di Kejati Jatim itu bernama Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema, Kompol Wahyu SS sebagai Kabag OPS Polres Malang, AKP Hasdarman yang menjabat sebagai Komandan Batalyon 3 Brimob Polda Jatim dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Usai dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kesehatan kelima tersangka, daftar barang bukti dan kelengkapan berkas perkara, kelima tersangka ini kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim, kelima tersangka ini meninggalkan kantor Kejati Jatim, tepat pukul 19.23 Wib.

Saat kelima tersangka ini dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim, tidak tampak pengamanan yang begitu ketat. Hanya terlihat beberapa jaksa Kejati Jatim yang mendampingi mereka, diantaranya Rakhmad Hari Basuki.

Terkait pelimpahan tahap II kelima tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan ini, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH., MH dalam rilisnya menyatakan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jatim.

“Lima tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023,” mengutip pernyataan Fathur Rohman dalam siaran persnya, Rabu (21/12/2022).

Untuk menyidangkan perkara ini, Fathur Rohman juga menyebutkan, Kejaksaan telah menunjuk 17 jaksa yang akan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tujuh belas jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini. Ketujuh belas jaksa itu gabungan dari Kejati Jatim dan jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang,” ungkal Fathur Rohman.

Fathur Rohman kembali menjelaskan, JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ir. Ahmad Hadian Lukita , MBA., QWP., dan kawan-kawan.

Dalam siaran persnya, Fathur Rohman juga menjelaskan tentang pasal yang disangkakan kepada kelima orang tersangka ini.

Untuk tersangka Suko Sutrisno alias SS yang menjadi Security Officer pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, dikenakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tersangka Abdul Haris alias AH yang menjadi Ketua Panpel pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya waktu itu, dikenakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka Kompol Wahyu SS alias WSS yang menjabat sebagai Kabag OPS Polres Malang, dikenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Lalu, untuk tersangka AKP Hasdarman yang menjabat sebagai Komandan Batalyon 3 Brimob Polda Jatim dan AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang, masing-masing dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Untuk barang bukti yang diserahkan penyidik Kepolisian Polda Jatim kepada JPU terdiri dari surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi. (pay)

Related posts

Kuasa Hukum Pendeta HL Menduga Ada Kejanggalan Pada Tuntutan 10 Tahun Yang Dijatuhkan JPU

redaksi

Kantor Hukum Masbuhin & Partner Bersama Praktisi Kesehatan Kaji UU Nomer 17 Tahun 2023 Melalui Seminar Kesehatan

redaksi

ASRAMA PRAJURIT YONIF 500/RIDER SEGERA DIBANGUN

redaksi