surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penuntut Umum Hadirkan Korban Tas Hermes Yang Diduga Palsu di Pengadilan

Uci Flowdea Sudjiati ketika memberikan keterangan sebagai korban tas Hermes yang diduga palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang mengaku telah menjadi korban transaksi jual beli tas mewah merk Hermes, didatangkan ke persidangan.

Dengan menggunakan pakaian hitam, Uci Flowdea Sudjiati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama dengan asisten pribadinya dan beberapa koleganya.

Selain Uci Flowdea, Jaksa Ugik Ramantyo yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan Risky Firmansyah yang menjadi asisten pribadi Uci Flowdea dan Lukman Hakim Basir sebagai saksi ahli.

Pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, keterangan saksi fakta dan keterangan saksi ahli itu, terdakwa Medina Susani tidak didatangkan di PN Surabaya. Persidangan ini digelar secara online. Untuk terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menjalani persidangan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Banyak hal yang dijelaskan Uci Flowdea Sudjiati dipersidangan ini. Pertama yang diungkapkan Uci Flowdea adalah apa yang membuat Uci Flowdea didatangkan ke pengadilan.

Menanggapi pertanyaan dari penuntut umum itu, Uci Flowdea mengatakan bahwa ia didatangkan ke persidangan sebagai saksi korban adanya dugaan penipuan.

Lebih lanjut Uci Flowdea Sudjiati menjelaskan bahwa ia merasa tertipu dengan pembelian barang yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein berupa tas Hermes.

Dalam penjelasan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kepada Uci Flowdea Sudjiati waktu itu, bahwa tas-tas merk Hermes yang ditawarkan tersebut adalah asli.

Namun, beberapa saat kemudian, ternyata barang-barang berupa tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kepada Uci Flowdea dan sudah dibeli Uci Flowdea Sudjiati tersebut ternyata palsu.

JPU kemudian bertanya ke Uci Flowdea, kapan Uci Flowdea Sudjiati akhirnya merasa ditipu terdakwa Medina Susani alias Medina Zein berkaitan dengan barang-barang yang berupa tas merk Hermes itu?

Atas pertanyaan penuntut umum ini, Uci Flowdea Sudjiati menjelaskan, waktu itu tanggal 28 Juli 2021.

Lebih lanjut Uci mengatakan bahwa ketika itu pada tanggal 28 Juli 2021 tersebut, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menawarkan barang berupa beberapa tas merk Hermes melalui What’sApp (WA).

“Semua transaksi melalui chat WA dan voice note. Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kemudian mengirimkan foto-foto barang yang ditawarkan kepada saya,” kata Uci Flowdea dimuka persidangan, Kamis (26/1/2023)

Ditanggal 28 Juli 2021 itu, lanjut Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein cepat-cepat meminta uang muka atau Down Payment (DP) sebagai tanda jadi.

Untuk meyakinkan Uci Flowdea, semua tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu adalah asli.

Medina Susani alias Medina Zein yang menjadi terdakwa tas Hermes palsu. (FOTO : parlin/surabayauldate.com)

Bahkan, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein juga mengatakan, jika tas yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein tersebut, semuanya adalah koleksi pribadi terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sendiri.

“Lalu saya tanya ke dia, barang ini bagaimana? Aman? Terdakwa kemudian menjawab bahwa barang itu seratus persen asli,” papar Uci Flowdea dimuka persidangan.

Apa yang diucapkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ini dinyatakan tanggal 28 Juli 2021. Kemudian, didalam persidangan, Uci Flowdea juga mengatakan bahwa barang-barang berupa tas merk Hermes itu, semuanya dibeli terdakwa dari counter Hermes.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein, menurut cerita Uci Flowdea dimuka persidangan, terus berupaya meyakinkannya bahwa tas-tas tersebut dibeli terdakwa dari counter-counter Hermes.

Atas penawaran terdakwa ini, Uci Flowdea kemudian meminta terdakwa Medina Susani alias Medina Zein untuk memfoto semua tas Hermes yang akan dijual.

Pada persidangan ini, Uci Flowdea juga menjelaskan bahwa alasan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menjual tas koleksinya. Kepada Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengaku jika pada saat itu terdakwa Medina Zein sedang butuh uang untuk membiayai kliniknya, sebab ketika itu musim pandemi.

“Ketika itu, terdakwa Medina Zein mengirim foto tiga tas yaitu Bolide, Kelly 28 dan Kelly 20. Terdakwa juga memberi penjelasan tentang harga masing-masing tas tersebut,” ungkap Uci Flowdea.

Untuk harga masing-masing tiga tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kepadanya itu, Uci Flowdea Sudjiati menyebutkan, harganya ada yang Rp. 150 juta, Rp. 20 juta dan satu lagi Uci Flowdea mengaku lupa sebab untuk tas pertama yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ada yang dikembalikan karena tidak cocok.

Setelah menawarkan ketiga tas ini, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menawarkan beberapa tas merk Hermes. Tas yang ditawarkan itu, Croco, Birkin 25 Black Croco PHW Matte, Kelly 25, Birkin Sakura 25, Kelly Blue Saphire 20,

Uci Flowdea juga mengatakan, selain meminta untuk memfoto semua barang yang ditawarkan, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein juga diminta untuk memfoto invoice pembelian tas-tas tersebut yang menurut pengakuan terdakwa ia beli dari counter-counter tas Hermes.

Dalam persidangan ini, Uci Flowdea juga menceritakan adanya uang yang diminta terdakwa kepadanya dan uang yang diminta terdakwa Medina Susani ini adalah DP, sedangkan untuk tas yang ditawarkan sebanyak empat buah, belum ada yang dikirimkan.

Seperti yang diceritakan Uci Flowdea dipersidangan, contoh sejumlah uang yang diminta terdakwa dan telah ditransferkan adalah adanya pengiriman uang via transfer tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 50 juta ke rekening atas nama Ruda Mimbi.

“Ternyata Ruda Mimbi ini adalah korban dugaan penipuan dengan modus tas Hermes seperti yang saya alami,” kata Uci Flowdea.

Berkaitan dengan sejumlah uang yang telah ditransfer ke terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sebagai uang DP, selain ditransfer ke rekening atas nama Ruda Mimbi, Uci Flowdea juga mengirimkan uang ke rekening atas nama Medina Zein, rekening atas nama Median Global.

Hal lain yang diungkapkan Uci Flowdea dimuka persidangan adalah tentang dikirimkannya empat tas merk Hermes ke rumah Uci Flowdea di Graha Family Surabaya, setelah terdakwa Medina Susani alias Media Zein menerima sejumlah uang sebagai DP.

Uci Flowdea dan dua saksi lainnya yang didatangkan penuntut umum diperkara tas Hermes palsu. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)

Yang mengantarkan tas-tas itu adalah Firda Nurani Nabani alias Aini, asisten terdakwa Medina Susani alias Medina Zein. Dan pada saat Aini mengantarkan empat tas Hermes, dirumah Uci Flowdea ada Risky yang menjabat sebagai asisten pribadinya.

Uci kembali menceritakan bahwa kurun waktu antara proses penawaran sampai terjadi jual beli mulai tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021.

Begitu keempat tas merk Hermes itu dikirim terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ke rumah Uci Flowdea dan sampai dirumah Uci, wanita pengusaha ini tidak ada fikiran untuk melakukan pengecekan kembali.

“Saat keempat tas tersebut telah dikirim dan tiba dirumah, saya kemudian melakukan pembayaran untuk pelunasan keempat tas tersebut,” papar Uci Flowdea.

Uci kembali bercerita, satu hari setelah Uci melunasi semua pembayaran untuk pembelian empat tas yang telah dikirimkan itu, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menawarkan lima tas Hermes yang lain.

Terhadap lima tas Hermes lain yang ditawarkan terdakwa Medina Susani itu, Uci Flowdea mengatakan bahwa ia tidak mau melakukan pembayaran secara keseluruhan. Yang diinginkan Uci adalah Cash On Delivery (COD).

“Medina Susani lalu mengajukan permintaan untuk dilakukan DP atas kelima tas tersebut sebesar Rp. 100 juta. Atas permintaan Medina Susani alias Medina Zein ini saya setuju dan mentransfer uang sebagaimana yang diminta terdakwa Medina Susani alias Medina Zein,” ujar Uci Flowdea.

Keesokan harinya, sambung Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein membawa lima tas itu dengan diantar asisten pribadinya.

Setelah mengamati, memeriksa kelima tas tersebut, Uci Flowdea mengaku ada kejanggalan dari kelima tas ini.

“Kelima tas yang datang tersebut terasa aneh, seperti ada yang janggal dan tidak masuk feeling saya sehingga saya hanya mengamati saja,” papar Uci Flowdea.

Selesai melihat kelima tas itu, kepada Iqbal, orang yang disuruh terdakwa Medina Susani untuk mengirim tas ke rumahnya, Uci Flowdea kemudian teringat pada empat tas yang telah dia beli.

Pada persidangan ini, selain menunjukkan empat tas merk Hermes kepada Uci Flowdea, jaksa Ugik Ramantyo juga menunjukkan keempat tas yang ditawarkan ke Uci Flowdea tersebut kepada terdakwa Medina Susani alias Medina Zein.

Atas pertanyaan penuntut umum setelah menunjukkan empat tas merk Hermes itu, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pondok Bambu itu tidak yakin bahwa empat tas yang ditunjukkan penuntut umum kepadanya tersebut adalah tas-tas yang ia kirimkan ke Uci Flowdea melalui asistennya.

Begitu pula dengan tas-tas merk Hermes lainnya yang diajukan di persidangan, terdakwa Medina Zein merasa tidak yakin bahwa tas-tas itu yang ia kirim ke rumah Uci Flowdea di Perum Graha Family Surabaya.

Pada persidangan ini Jaksa Ugik Ramantyo kemudian membacakan transaksi pembelian tas Hermes yang pembayarannya dilakukan melalui transfer.

Adapun transfer yang sudah dilakukan Uci Flowdea kepada terdakwa Medina Zein sebagaimana dibacakan penuntut umum, tanggal 31 Juli 2021 Uci Flowdea Sudjiati mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta ke rekening atas nama Ruda Mimbi, 1 Agustus 2021 Uci Flowdea mentransfer uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening atas nama Medina Susani, tanggal 1 Agustus 2021 Uci Flowdea mentransfer uang ke rekening atas nama Medina Globalindo sebesar Rp. 100 juta, tanggal 2 Agustus 2021 Uci Flowdea mentransfer uang ke rekening atas nama Medina Susani sebesar Rp. 60 juta, tanggal 5 Agustus 2021 Uci Flowdea mentrasfer uang ke rekening Hani Handayani sebesar Rp. 200 juta, tanggal 5 Agustus 2021 Uci Flowdea mentrasfer uang ke rekening atas nama Louis Efendi sebesar Rp. 270 juta, tanggal 5 Agustus Uci Flowdea melakukan transfer pembayaran melalui Medina Susani Rp. 30.252.000, tanggal 5 Agustus 2021 Uci Flowdea mentransfer ke rekening atas nama Medina Susani sebesar Rp. 400 juta.

Uci Flowdea juga menerangkan, setelah ia tidak yakin akan kelima tas yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu, Uci Flowdea kemudian meminta transaksi untuk empat tas yang sudah dilakukan pembayaran lunas juga dibatalkan dan semua uang yang telah ditransferkan supaya dikembalikan.

Namun, semua upaya yang sudah dilakukan Uci Flowdea terkait pembatalan transaksi pembelian tas Hermes dari terdakwa Medina Zein, tak juga mendapat respon.

Bahkan menurut Uci Flowdea, terdakwa Medina Zein hanya mengumbar janji. Bahkan, terdakwa Medina Susani mengatakan bahwa akan ada investor yang akan mengembalikan semua uang Uci Flowdea yang telah ditransferkan ke terdakwa.

Yang membuat Uci Flowdea memperkarakan Medina Susani alias Medina Zein ke polisi adalah karena adanya ancaman hingga somasi yang dikirimkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kepadanya.

Bukan cuma itu, Uci Flowdea juga sudah hilang kesabaran karena terus dijanji-janjikan ketika melakukan penagihan. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

DUA PRIA DISIDANGKAN KARENA REBUTAN PEREMPUAN

redaksi

Tiga Terdakwa Narkoba Dengan Berat Keseluruhan 4,8 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

redaksi

Masalah Laptop Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

redaksi