SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tidak terima wanita yang belum resmi diceraikannya sudah berpacaran dengan pria lain, seorang pria diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Bertempat di ruang sidang Kartika, PN Surabaya, Kamis (7/8) pukul 16.00 Wib, Mintarja Saputra Bin Goes Gianto (39), warga Perumahan Graha Family Surabaya dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto.
Dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan, JPU membacakan dakwaannya di muka majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara dan terdakwa Mintarja Saputra yang didampingi kuasa hukumnya.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa awalnya menelepon seorang wanita bernama Sherly, namun diterima Rienno Rizal Pirrih, M.Th sambil menantang berkelahi terdakwa. Akhirnya, terdakwa dan Rienno pun sepakat bertemu di depan Global Art Music Citraland Surabaya.
“Begitu bertemu, terdakwa kemudian memukul Rienno sebanyak 5 kali menggunakan tangan kosong. Mendapat perlakuan seperti itu, korban kemudian melakukan perlawanan sehingga terjadilah perkelahian antara terdakwa dan korban, “ ujar Deddy ketika membacakan dakwaannya.
Karena terdakwa merasa kalah, sambung Deddy, terdakwa kemudian memukul korban menggunakan martil yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pukulan itu pun mengenai kepala belakang bagian kiri dan kanan korban.
“Selain mengenai kepala belakang bagian kiri dan kanan korban, pukulan martil terdakwa tersebut juga mengenai lengan bawah kiri dan kanan korban. Puas melakukan pemukulan terhadap korban, terdakwa kemudian melakukan pengerusakan mobil milik korban, “ ungkap Deddy.
Masih menurut Deddy, pengerusakan mobil Mitsubishi Strada Triton nopol KT 8826 AU milik korban itu dilakukan dengan cara memukul kaca depan mobil dengan menggunakan martil yang dibawanya secara berkali-kali.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya itu, JPU kemudian mendakwa Mintarja Saputra Bin Goes Gianto dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. JPU juga mendakwa Mintarja Saputra dalam dakwaan kedua dengan pasal 406 ayat (1) KUHP.
Selain menjadi terdakwa dalam kasus perkelahian dan penganiayaan itu, Mintarja Saputra juga menjadi korban atas tindakan perkelahian dan penganiayaan serta pengerusakan yang dilakukan saksi Rienno Rizal Pirrih, M.Th.
Karena keterbatasan waktu, majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda jalannya persidangan hingga minggu depan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (pay)