SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, kini giliran Ketua Bidang Departemen Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai tersangka.
Penetapan Usman Wibisono yang menjabat sebagai Ketua Bidang Departemen Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini diungkap Ir. Erick Sastrodikoro, Minggu (26/3/2023).
Tentang penetapan Usman Wibisono sebagai tersangka ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/136/SP2HP-8/LP. 429.22/III/ RES.1.24/2023/Satreskrim yang diterimanya sebagai pihak pelapor.
Menanggapi status tersangka Usman Wibisono ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini menilai, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menjalankan tugas pokok profesinya dengan benar.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang telah mengedepankan rasa keadilan dan profesionalisme penyidik kepolisian,” ujar Erick Sastrodikoro.
Penetapan tersangka, lanjut Erick, baik pimpinan pusat maupun ketua bidang departemen hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut, menurut penyidik, telah memenuhi unsur delik dan telah sesuai dengan minimal dua alat bukti yang ditemukan.
“Unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP nampaknya telah memenuhi, sehingga kedua tokoh di Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut dijadikan tersangka,” kata Erick.
Yang akan kami lakukan saat ini, sambung Erick, akan terus mengawal proses penyidikan kedua pimpinan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut hingga ke proses hukum selanjutnya.
“Terus akan kami kawal sampai akhirnya kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diadili di pengadilan,” ungkap Erick Sastrodikoro.
Secara pribadi, Erick mengatakan, bahwa Usman Wibisono telah mengumbar kata-kata yang terlampau menyudutkan pihak-pihak tertentu di Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Bahkan, orang itu telah memperkeruh situasi, bukannya menahan diri, membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” papar Erick.
Masih menurut Erick, beberapa tokoh di perkumpulan sebenarnya telah menahan diri dan menyerahkan semua persoalan kepada polisi.
“Namun orang-orang itu termasuk Usman Wibisono, malah memperkeruh keadaan dengan menggelar demo, walaupun bahasanya memberi dukungan kepada pimpinan ketua umum,” kata Erick.
Mewakili beberapa pengurus perkumpulan, semua statemen dan tindakan yang telah dilakukan Usman Wibisono, termasuk menggelar demo di depan Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu itu, sudah membuat gaduh di masyarakat.
“Segala pernyataannya yang telah diungkapkan kepada publik, tanpa dia sadari, malah menimbulkan ujaran kebencian. Dan, banyak ucapan-ucapan Usman Wibisono yang keliru, salah kaprah, asal njeplak, tanpa didasari bukti-bukti,” tandasnya.
Erick kembali menandaskan, yang perlu dicermati dengan status tersangka Usman Wibisono ini, bahwa apa yang selama ini diucapkan ke publik bohong semua dan nampak sekali ada niat jahat.
“Dia ini sadar tidak sih? Katanya ketua bidang hukum. Ya paling tidak paham tentang prosedur hukum. Kalau ngomong tanpa bukti dan bikin statemen yang ngawur, apa itu tidak melanggar hukum?,” tanya Erick.
Oleh karena itu, lanjut Erick, apa yang diungkapkannya, termasuk ke publik, yang tanpa didasari bukti-bukti otentik, menyebabkan dia dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Erick Sastrodikoro juga menyinggung penetapan tersangka Liliana Herawati, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Menurut Erick, sama halnya dengan penetapan tersangka Usman Wibisono, penetapan status tersangka Liliana Herawati juga telah memenuhi minimal dua alat bukti dan unsur pidananya telah ditemukan penyidik kepolisian.
Kembali ke penetapan status tersangka Usman Wibisono terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik, Erick Sastrodikoro menjabarkan, Usman Wibisono telah melontarkan kebohongan-kebohongan yang dibangun disertai opini tanpa bukti.
“Dia ini selalu meminta supaya uang arisan yang saat ini dikelola perkumpulan untuk diserahkan kembali ke perguruan, supaya dikelola dan disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan,” kata Erick.
Emang uang arisan itu punya siapa?, tanya Erick. Lalu, kapasitas Usman Wibisono yang terus menuntut supaya uang arisan diserahkan ke perguruan, sebagai apa?
“Kembali saya tegaskan, uang arisan yang saat ini disimpan direkening perkumpulan itu uang perkumpulan, yang selama ini dicari dengan penuh kerja keras pengurus perkumpulan. Apa dia ikut menggali dana arisan?,” ungkap Erick.
Erick kembali menandaskan, janganlah uang yang selama ini dikumpulkan perkumpulan dari para simpatisan, uang urunan warga Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan dana CSR perusahaan, kemudian diklaim pihak tertentu yang tidak ikut bersusah payah mencarinya. Dan yang perlu diingat pula, Usman Wibisono bukanlah orang perkumpulan, bukan bagian dari perkumpulan.
Hal lain yang juga diungkap Erick Sastrodikoro adalah tentang disangkut pautkannya Tjandra Sridjaja Pradjonggo dalam urusan uang arisan, sangat tidak relevan.
Menurut penjelasan Erick Sastrodikoro, setelah mengetahui Liliana Herawati diam-diam mendirikan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia pada Januari 2019,maka pada tanggal 17 November 2019 Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia langsung mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dan keluar dari perguruan.
“Pendirian Yayasan secara diam-diam itu bagaiman? Wajar jika Tjandra Sridjaja Pradjonggo kecewa dan memilih keluar,” cerita Erick.
Bahkan, lanjut Erick, Tjandra Sridjaja pernah mendapat tawaran sebagai penasehat di yayasan itu namun ditolak, karena tidak mau mendua. Ikhwal pengunduran diri Tjandra Sridjaja itu dituangkan dalam notulen rapat anggota Januari 2022.
Menyambung komentar Erick, Bambang Irwanto mengatakan, perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia didirikan sesuai hukum, dan nama itu terlebih dahulu diajukan ke Kemenkumham RI.
“Setelah disetujui, baru dibuat akta dan mendapat pengesahan. Namun, perkumpulan selalu disudutkan dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar,” tandasnya.
Lalu bagaimana dengan teror yang dilakukan Usman Wibisono kepada Tjandra Sridjaja?, tanya Bambang Irwanto.
Berkaitan dengan merk dan logo perkumpulan, Bambang menjelaskan, merk dan logo perkumpulan itu baru dimohonkan tahun 2022 untuk mengakomodir 150-180 warga yang mendukung perkumpulan, agar tetap bisa latihan.
“Tentang merk dan logo yang dimohonkan perkumpulan, sudah disetujui Kemenkum HAM dan telah ada sertifikatnya dari HAKI,”ungkap Bambang Irwanto.
Walaupun Liliana Herawati keberatan, lanjut Bambang Irwanto, namun keberatan itu justru ditolak dan nama perkumpulan sudah sah dan benar.
Bambang Irwanto juga membantah bahwa dirinya dipecat karena dirinya mengundurkan diri sejak tahun 2014 alasan kesehatan.
Sedangkan Yunus Hariyanto selaku ketua dewan guru PMK Kyokushinkai menambahkan bahwa waktulah yang akan membuktikan siapa penjahat dan pengkhianat PMK sebenarnya.
Ditambahkan Yunus, dana itu milik perkumpulan bukan pribadi siapapun juga, sehingga kalau Yayasan menginginkannya, mintalah dengan santun ke perkumpulan dengan semangat persaudaraan, karena hal itu menjadi kewenangan rapat pleno Perkumpulan.
Bagaimana tanggapan Usman Wibisono tentang status tersangka yang disematkan kepadanya? Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Usman Wibisono. (pay)