surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Teddy Minahasa Kecewa Atas Tuntutan Mati Yang Diajukan JPU

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum Teddy Minahasa Putra kecewa atas tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain kecewa dengan tuntutan mati Teddy Minahasa Putra, tim pembela calon Kapolda Jawa Timur tersebut juga menilai banyak sekali kejanggalan dan fakta-fakta hukum yang diabaikan tim penuntut umum.

Ronald Talaway, SH., salah satu tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra ini menjelaskan, tuntutan mati untuk Kapolda Sumatera Barat periode Agustus 2021 sampai Oktober 2022 ini tak berdasarkan fakta persidangan.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, dalam tuntutannya, penuntut umum terlampau bombastis dan terlihat sekali mengabaikan hukum.

“Tuntutan penuntut umum terlampau bombastis, kelihatan sekali. Fakta-fakta yang ada di persidangan, banyak yang diabaikan penuntut umum,” ujar Ronald.

Advokat asal Surabaya ini kemudian menunjukkan dalil penuntut umum yang dinilai sangat bombastis dan mengada-ada.

Dalil penuntut umum yang sangat bombastis itu, tentang pertimbangan tuntutan mati penuntut umum karena terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Menurut Ronald, pertimbangan hukum penuntut umum ini tidak benar.

“Itu tidak benar. Narasi ganti BB dengan tawas khan sudah dijelaskan terdakwa Teddy Minahasa dipersidangan,” kata Ronald.

Hal itu untuk menguji dengan guyonan satir dan tidak pernah diketemukan adanya perintah lain, baik chat atau bukti yang dapat ditunjukkan penuntut umum di persidangan, sehingga tidak sesuai fakta hukum jika terdakwa disebut sebagai pencetus.

Yang sangat disayangkan tim penasehat hukum Teddy Minahasa, predikat pencetus itulah yang kemudian di dalilkan penuntut umum, lalu dipakai sebagai dasar penyusunan tuntutan.

“Penuntut umum dalam membuat tuntutannya berdasarkan halusinasi, bukan berdasarkan fakta dan pembuktian yang konkret,” jelas Ronald.

Seharusnya, lanjut Ronald, ketika penuntut umum hendak menuntut seseorang terdakwa, haruslah didasari pembuktian yang benar.

“Diperkara ini, penuntut umum hanya berpatokan kepada kesaksian terdakwa lain. Tentu saja, kesaksian yang diberikan itu bertujuan untuk membenarkan dirinya sendiri dan menyudutkan terdakwa Teddy Minahasa,” papar Ronald.

Meski begitu, tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra akan terus berupaya keras membuktikan bahwa perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Wakapolda Lampung periode 2018-2019 menggantikan Angesta Romano Yoyol ini tidak bersalah.

“Dan sampai saat ini, kami masih berharap agar terdakwa Teddy Minahasa dapat dibebaskan karena penerapan hukum yang benar,” tandas Ronald, Jumat (31/3/2023).

Perlu diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra, lanjut penuntut umum, dengan pidana mati.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini pula bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini terdakwa Teddy Minahasa merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Penuntut umum kembali meyakini terdakwa Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan, terdakwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan terdakwa Teddy bersama tiga orang lainnya. (pay)

Related posts

Alpard Milik Via Vallen Terbakar, Satu Orang Jadi Tersangka

redaksi

AGEN PROPERTY DAN PENGUSAHA PERLENGKAPAN BAYI DITANGKAP POLDA JATIM

redaksi

Seorang Hakim PN Surabaya Kepergok Berduaan Dengan Pengacara Di Restauran Hotel Berbintang

redaksi