surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diberhentikan Secara Sepihak, Ketum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan Layangkan Somasi

Fais Yunianti dan tim kuasa hukumnya, memegang surat somasi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Diberhentikan secara tidak adil, seorang pengusaha wanita asal Kabupaten Pasuruan layangkan dua somasi.

Somasi yang dilayangkan Fais Yunianti ini ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Untuk mendampinginya secara hukum, Fais Yunianti menunjuk Nizar Fikkri, S.H., M.H dan Fitri Indah M, S.H., para Advokat & Konsultan Hukum yang tergabung dalam KJD Law Firm.

Nizar Fikkri, SH., M.H., salah satu kuasa hukum Fais Yunianti menjelaskan, timbulnya surat somasi hingga dua kali itu karena adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dialami Fais.

Wanita pengusaha yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 ini tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya secara sepihak, tanpa diketahui apa kesalahan yang dilakukannya.

“Fais Yunianti diberhentikan sebagai ketua Umum DPC IWAPI Pasuruan berdasarkan Surat Nomor 146/DPD-IWAPI/JATIM/ V/2023 tertanggal 13 Mei 2023,” ujar Fikkri.

Klien kami, lanjut Fikkri, diberhentikan dari jabatannya karena adanya laporan, situasi dan kondisi di DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan serta berdasarkan Rapat Tim Organisasi DPD IWAPI Jawa Timur.

“Tidak ada alasan yang diberikan ketika Fais diberhentikan dari jabatannya. Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukumnya mempertanyakan perihal diberhentikannya Fais Yunianti sebagai Ketua Umum di DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan,” ungkap Fikkri.

Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan tim kuasa hukum Fais, disertai dengan pernyataan yang tertulis di surat pemberhentian Fais sebagai Ketua Umum, Fikkri dan tim kuasa hukum yang lain menangkap adanya kejanggalan.

Fikkri kembali melanjutkan, kejanggalan pemberhentian Fais dari jabatannya itu terlihat setelah Fais Yunianti diberhentikan dari jabatannya.

“Tiga hari setelah Fais Yunianti diberhentikan dari jabatannya, ada surat pemberhentian. Kemudian, ada pesan Whatsapp Group DPD IWAPI Jawa Timur tanggal 16 Mei 2023 pukul 12.14 WIB,” kata Fikkri.

Di grup WA DPD IWAPI Jawa Timur itu disebutkan, lanjut Fikkri, alasan dan dasar diberhentikannya Fais Yunianti adalah berdasarkan Rapat Terbatas Dewan Pengurus Daerah (DPD) IWAPI Provinsi Jawa Timur, dikirimkannya surat mosi tidak lercaya dari Pengurus DPC sebanyak 50% plus 1 dan penilaian tim organisasi sejak enam bulan terakhir.

Merujuk pada ketentuan pasal 34 Anggaran Dasar IWAPI, sambung Fikkri dalam pernyataan tertulisnya, jika pemberhentian Fais Yunianti dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) IWAPI Kabupaten Pasuruan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yakni, DPC melakukan rapat pleno yang memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

“Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah memberikan Fais Yunianti kesempatan untuk membela diri,” tandasnya.

DPC, lanjut Fikkri, kemudian mengusulkan hasil rapat pleno tersebut ke DPD dan DPD mengukuhkan serta mengesahkan hasil rapat pleno DPC atau tidak mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC.

“Faktanya, Fais Yunianti diberhentikan dari jabatannya sebelum pelaksanaan rapat pleno DPC IWAPI yang baru diselenggarakan tanggal 17 Mei 2023,” jelas Fikkri.

Hasil dari Rapat Pleno DPC IWAPI, sambung Fikkri, yang dihadiri 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang atau sama dengan 58,54% suara justru menolak pemberhentian Fais Yunianti.

“Fais Yunianti sendiri sejak diberhentikan dari jabatannya, belum diberi kesempatan untuk membela diri,” paparnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan itu, semakin memperkuat alibi bahwa Fais Yunianti secara tidak langsung telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak profesional dan tidak prosedural.

Fais Yunianti menambahkan, dirinya diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 pada tanggal 15 Desember 2021.

“Hingga pada momen terakhir saya masih aktif menjabat dalam jabatan tersebut, yakni tepatnya dalam kurun waktu 15 bulan, belum ada sama sekali monitoring dan pembinaan langsung dari DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026,” cerita Fais.

Fais melanjutkan, jika terjadi permasalahan di internal DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, pada dasarnya bisa diselesaikan dengan baik.

“Hanya saja, ada salah satu anggota pengurus, ketika ada masalah internal, tidak mau menyelesaikan sesuai mekanisme internal terlebih dahulu, namun langsung membuat pengaduan ke DPD IWAPI Jatim,” tandasnya.

Hal ini lah menurut Fais, patut diduga memicu timbulnya kesalahpahaman pandangan DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan organisasi yang dijalankan Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan saat itu, hingga berujung pada Pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026.

Patut diduga, lanjut Fais, pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 yang dilakukan DPD IWAPI Jatim, tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWAPI.

“Saya selaku Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 yang diberhentikan, tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, tidak pernah menerima surat leringatan apapun dari DPD IWAPI Jatim,” tegas Fais.

Bahkan, imbuh Fais, tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar IWAPI.

Karena telah diperlakukan secara sewenang-wenang inilah membuat Fais Yunianti menempuh langkah dengan menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim melalui tim kuasa hukum yang telah ditunjuk, dengan harapan ada perhatian dari pihak DPD IWAPI Jatim terkait permasalahan ini.

Walau telah disomasi hingga dua kali, ternyata tidak menggoyahkan Ketua Umum DPD IWAPI Jawa Timur untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada Fais Yunianti hingga saat ini.

Fais kembali menegaskan, langkah yang dia tempuh bersama sebagian besar Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 ini bukan untuk mendapatkan kembali posisi sebelumnya, melainkan ingin menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan organisasi IWAPI.

Dan dengan melihat sikap Ketua Umum DPD IWAPI Jawa Timur yang tidak memberikan tanggapan apapun membuat Fais Yunianti mengambil sikap tegas.

“Melihat fakta tidak diresponnya dua surat somasi yang telah dilayangkan para kuasa hukum, pada kesempatan ini saya menyatakan mundur dari IWAPI,” tegas Fais.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Fais, langkah ini akan diikuti sebagian besar Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan yang aktif. Dan untuk selanjutnya, kami akan Fokus berkarya di wadah baru yang lebih sehat dan kondusif.

Lalu, bagaimana tanggapan Ketua Umum DPD IWAPI Jawa Timur terkait adanya somasi dari Fais Yunianti?

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak manapun, termasuk dari DPD IWAPI Jawa Timur. (pay)

Related posts

Tiga Terdakwa Investasi Bodong Platform Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun Diadili

redaksi

Kejari Surabaya Hentikan Proses Penuntutan 5 Perkara Narkoba Untuk 6 Tersangka Melalui Restorative Justice

redaksi

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

redaksi