surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Massa Pendukung Liliana Herawati Ditegur Petugas Pengamanan PN Surabaya

Keluhkan Sulitnya Mencari Keadilan Untuk Liliana Herawati

Bambang Haryo Soekartono saat memberikan pernyataan sikap di area PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya memberi dukungan terus dilakukan para simpatisan dan pendukung Liliana Herawati.

Massa pendukung Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini berasal dari beberapa perguruan beladiri seperti Jiu Jitsu dan Tarung Drajat.

Selain itu, terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini juga mendapat dukungan dari organisasi perempuan.

Seperti persidangan sebelumnya, massa pendukung Liliana Herawati ini selalu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka terlihat telah berkumpul didepan ruang tahanan PN Surabaya sebelum terdakwa Liliana Herawati didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas I Porong.

Namun, kedatangan massa pendukung Liliana Herawati Senin (26/6/2023) ini mendapat teguran petugas pengamanan dalam PN Surabaya.

Teguran itu dilakukan setelah petugas pengamanan PN Surabaya melihat massa pendukung Liliana Herawati ini bergerombol, bahkan membentuk pagar barisan mulai dari depan ruang tahanan hingga menuju ke ruang persidangan, tempat Liliana Herawati diadili.

Massa yang jumlahnya ratusan itu langsung ditegur seorang petugas pengamanan PN Surabaya ketika massa ini berkumpul membentuk lingkaran dan bernyanyi.

Sebelum mendatangi massa pendukung Liliana Herawati, petugas pengamanan PN Surabaya telah memperingatkan supaya jangan membuat gaduh karena mengganggu persidangan di ruang sidang yang dekat dengan ruang tahanan PN Surabaya.

Usai mendapat teguran, massa kemudian membubarkan diri. Ada diantara mereka yang berkumpul membentuk kelompok kecil, adapula diantara mereka yang duduk-duduk dikursi ruang merokok.

Ketika menanti kedatangan terdakwa Liliana Herawati, Bambang Haryo Soekartono terlihat mengeluhkan bagaimana susahnya mencari keadilan untuk Liliana Herawati.

Pernyataan itu sontak mendapat respon beberapa wartawan yang berkumpul disekitar ruang tahanan PN Surabaya, menanti kedatangan Liliana Herawati dari Lapas Wanita Porong.

Pria kelahiran Balikpapan Kalimantan Timur 60 tahun yang lalu ini bahkan secara tegas menyatakan, bahwa Liliana Herawati tidak patut untuk ditahan.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa BHS ini juga menyatakan, dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan kesalahan yang telah dilakukan Liliana Herawati.

“Tak satupun saksi yang dihadirkan penuntut umum, yang bisa membuktikan kesalahan yang telah dilakukan Kaicho Liliana Herawati,” ujar Bambang Haryo.

Bahkan, lanjut Bambang Haryo, saksi keenam penuntut umum, sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, hingga saat ini tidak bisa hadir.

Anggota Komisi VI periode 2014-2019 yang membidangi BUMN, Koperasi, Investasi, Perdagangan Dan Perindustrian ini sampai bertanya-tanya, apa motivasinya sampai melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati.

Bahkan, menurut pengusaha dibidang perkapalan dan pemilik sejumlah perusahaan perkapalan ini sampai mengeluhkan begitu susahnya untuk memohon penangguhan penahanan untuk Liliana Herawati.

“Melihat penahanan Liliana Herawati ini, saya sangat prihatin. Masyarakat ingin mencari keadilan, tapi begitu susahnya,” ungkap Bambang Haryo.

Bambang Haryo pun mengungkapkan, hanya karena ingin menanyakan hak 300 lebih, dana yang dikumpulkan perguruan, Liliana Herawati malah dipersangkakan.

“Oleh karena itu, saya akan terus mengawal perkara ini. Kebenaran harus diatas segala-galanya. Tidak ada namanya orang jahat bisa menang di bumi Indonesia,” tegas Bambang Haryo.

Bambang Haryo kembali menegaskan, kiranya PN Surabaya dapat memberikan keadilan bagi terdakwa Liliana Herawati.

Ketua Umum Pengkot Ikatan Pencak SIlat Indonesia (IPSI) Surabaya periode 2018-2022 ini juga menegaskan, bahwa dukungan juga datang dari Komisi III DPR RI. Bahkan, Komisi III DPR RI menaruh perhatian atas kasus yang menjerat Liliana Herawati ini.

Terpisah, Ir. Erick Sastrodikoro yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengatakan, adanya tindakan yang dilakukan massa pendukung Liliana Herawati sampai mendapat teguran petugas pengamanan dalam PN Surabaya, adalah sebuah tindakan yang memalukan dan tidak patut untuk dilakukan.

Pemegang sabuk hitam karate DAN IV ini juga secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan para massa pendukung terdakwa Liliana Herawati tersebut adalah bentuk intimidasi yang dilakukan untuk majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, juga kepada penuntut umum.

“Apa yang telah dilakukan para pendukung terdakwa Liliana Herawati itu, termasuk yang telah dilakukan didalam pengadilan pada persidangan-persidangan sebelumnya, sebagi bentuk penghinaan untuk institusi pengadilan atau contempt of court,” jelas Erick Sastrodikoro.

Kalau merasa tidak bersalah, lanjut Erick, buktikan dalam sidang, jangan dengan tekanan-tekanan demo, fitnah dengan ujaran kebencian.

“Cara-cara yang telah mereka lakukan itu, diluar ketentuan hukum dan sangat tidak patut untuk dilakukan karena hal itu sama dengan upaya untuk menekan psikologis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” kata Erick.

Yunus Haryanto, Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menyayangkan tindakan yang telah dilakukan massa pendukung Liliana Herawati.

Lebih lanjut Yunus Haryanto menyatakan, selama ini Liliana Herawati dikenal dan dijadikan simbol pemimpin Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dengan tujuan membina generasi muda dalam mentalitas dan moralitas Busido.

“Sebagai seorang pemimpin, Liliana Herawati mengajarkan kepada para generasi muda hendaknya mempunyai mental Bushido dan menekankan kejujuran,” kata Yunus.

Yang telah dilakukan Liliana Herawati saat ini, sambung Yunus, malah bertentangan dengan ajaran Bushido. Liliana Herawati malah menggunakan segala cara untuk berbohong dan fitnah.

“Apakah masih layak dan etis menyebut dirinya seorang pemimpin perguruan yang dirintis dengan penuh perjuangan almarhum Hanshi Nardi T. Nirwanto?,” papar Yunus penuh tanya.

Semua ajaran mulia yang telah diajarkan almarhum Hanshi Nardi T Nirwanto selama ini, akhirnya diruntuhkan dengan perbuatan tercela yang ditunjukkan Liliana Herawati.

Yunus juga menegaskan bahwa Hanshi Nardi selama hidupnya tidak pernah menikah. Hanshi Nardi tidak punya anak dan pasti tidak pernah mengangkat anak.

Melihat ulah Liliana Herawati ini, Yunus Haryanto mengaku sangat kecewa apalagi sampai melakukan kebohongan dan kepalsuan hingga akhirnya menyeretnya dalam dugaan tindak pidana dan harus diadili di PN Surabaya.

Yunus juga merasa sedih dengan adanya kasus yang dialami Liliana Herawati ini. Karya guru besar Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang salama ini dibangun mendiang Hanshi Nardi T Nirwanto, seperti tercabik-cabik. (pay)

Related posts

Istri Komisaris PT. Sepanjang Agung Industri Tempuh Jalur Hukum Karena Diperlakukan Tidak Adil

redaksi

Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Ditahan, Tim Penasehat Hukumnya Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

redaksi

Pernyataan Saksi Di Berkas Perkara Dengan Surat Dakwaan JPU Berbeda. Ada Rekayasa Dan Fakta Yang Dipaksakan?

redaksi