surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Pengusaha Playwood Asal Surabaya Ungkap Kerjasama Dengan Ellen Sulistyo Saat Mengelola Restoran Sangria By Planoza

Yafeti Waruwu, SH., MH kuasa hukum Effendi Pudjihartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pengusaha playwood asal Surabaya ungkap kerjasama yang telah ia jalin dengan Ellen Sulistyo dalam hal pengelolaan restoran Sangria by Planoza.

Melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruru, SH., MH, Effendi Pudjihartono selain mengungkap besarnya modal yang disertakan ketika mengelola restoran Sangria by Planoza, pengusaha asal Surabaya ini juga mengungkap banyak hal seputar pengelolaan Restoran Sangria by Planoza sampai akhirnya restoran ini ditutup Kodam V/Brawijaya.

Dalam hal pengelolaan restoran Sangria by Planoza, Yafeti Waruru mengatakan, Effendi Pudjihartono juga membantah jika ada penyertaan modal yang diberikan Ellen Sulistyo.

Lebih lanjut Yafeti Waruwu menerangkan, bahwa seluruh modal untuk mendirikan dan menjalankan Restoran Sangria by Planoza, berasal dari Effendi Pudjihartono.

“Saya ingin meluruskan, dalam hal pengelolaan hingga menjalankan bisnis restoran Sangria by Planoza, seluruh modalnya berasal dari Effendi Pudjihartono,” kata Yafeti Waruru, Rabu (18/10/2023).

Jika Ellen Sulistyo mengatakan bahwa ia telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 2 miliar untuk kerjasama menjalankan Restoran Sangria by Planoza, lanjut Yafeti Waruru, itu fitnah.

“Dan perlu diketahui pula. Dalam hal menjalankan Restoran Sangria by Planoza, Ellen Sulistyo hanya ditunjuk untuk menjalankan bisnis usaha restoran, sebagai pengelola bukan ikut berinvestasi,” tegas Yafeti.

Hal itu, sambung Yafeti Waruwu, bisa dilihat dalam draft kerjasama yang telah dibuat akte notarisnya. Bahkan, jika membaca akte notariil yang draftnya dibuat Ellen Sulistyo sendiri, isinya banyak yang menguntungkan dirinya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Ellen Sulistyo bisa mengelola dan menjalankan bisnis Restoran Sangria by Planoza, padahal Ellen tidak menyertakan modalnya diawal?

Atas pertanyaan itu, Yafeti pun menerangkan, setelah Effendi Pudjihartono mendapat ijin dari Kodam V/Brawijaya untuk memanfaatkan lahannya yang terletak di Jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya, Effendi Pudjihartono langsung merenovasi total bangunan tersebut.

“Bahkan, bangunan yang sudah banyak kerusakan itu, dirobohkan dan dibangun dengan tampilan yang lebih megah dan mewah sehingga sangat cocok untuk dijadikan Restoran mewah,” ungkap Yafeti Waruwu.

Pria yang akrab disapa Yafet ini juga menceritakan, untuk melakukan renovasi dan membangun Restoran Sangria by Planoza, Effendi Pudjihartono menghabiskan uangnya Rp. 7,3 miliar.

“Itu belum peralatan untuk kebutuhan restoran seperti piring, gelas, alat untuk memasak dan masih banyak lagi. Jika ditotal, uang yang dibutuhkan Rp. 3,3 miliar,” jelasnya.

Masih menurut Yafet, satu hal lagi yang perlu diketahui. Dalam hal pembayaran pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk periode pertama selama lima tahun, telah dibayarkan ke pihak Kodam V/Brawijaya.

Yafeti Waruwu juga menegaskan bahwa CV. Kraton Resto tidak akan menyerahkan bangunan Resto Sangria by Planoza kepada pihak manapun, karena perjanjian pemanfaatan yang sudah dilakukan CV. Kraton Resto melalui Effendi Pudjihartono masih sampai 2047.

Itu artinya, lanjut Yafeti, CV. Kraton Resto masih memiliki hak pengelolaan lahan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Effendi Pudjihartono dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

Dan perlu diketahui pula, bahwa CV. Kraton Resto siap melakukan pembayaran PNBP dan pembayaran pajak-pajak yang timbul. (pay)

 

Related posts

Gugatan Praperadilan Advokat Yudi Wibowo Adalah Langkah Sia-Sia

redaksi

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

redaksi

Dahlan Iskan Prediksi Manchester United Bakal Kalah Lawan Liverpool

redaksi