surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Asal Bali Laporkan Kurator Aziz Ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

Hie Khie Sin menunjukkan sejumlah bukti dan laporan polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pengusaha asal Bali laporkan Akhmad Abdul Aziz Zein, seorang advokat yang juga seorang Kurator ke polisi.

Hie Khie Sin, pengusaha asal Bali itu melaporkan Akhmad Abdul Aziz Zein ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023) atas dugaan tindak pidana pemalsuan daftar piutang tetap.

Sebagai debitur diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya, Hie Khie Sin sebagai debitur.

Menurut Hie Khie Sin, Akhmad Abdul Aziz Zein bukanlah satu-satunya kurator yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan daftar piutang tetap diperkara PKPU tersebut.

“Saya melaporkan kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dan kawan-kawan ke polisi bukan untuk kepentingan pribadi saya sendiri,” kata Hie Khie Sin.

Dalam perkara PKPU ini, lanjut Aziz, saya mau membayar utang ke para kreditur, sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitor.

“Namun yang terjadi adalah, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein malah menutup mata. Kurator Aziz ini telah menghabisi saya,” kata Hie khie Sin.

Bukan hanya Kurator Aziz saja yang dinilai Hie Khie Sin telah menghabisinya di perkara PKPU tersebut.

Hakim Sudar yang ditunjuk pengadilan sebagai Hakim Pengawas dinilai Hie Khie Sin ikut-ikutan menghabisinya diperkara tersebut.

Kepada ssjumlah awak media, Hie Khie Sin juga mengaku, bahwa ia sudah dia kali mengajukan pergantian Kurator ke Hakm Pengawas tapi pengajuannya itu tidak ditanggapi Hakim Pengawas.

“Tiba-tiba, dipetkara PKPU itu, muncul Daftar Piutang Tetap. Sebagai Debitor, saya tidak pernah diberi tahu. Dan Daftar Piutang Tetap itu tidak pernah diverifikasi,” ungkap Hie Khie Sin.

Dengan adanya laporan polisi nomor : LP/B/1340/XII/ 2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR ini, Khie Hie Sin ingin ada keadilan yang ditegakkan.

“Disini saya ingin keadilan ditegakkan, Karena saya tidak ada niat menipu atau manipulasi,” harapnya.

Sementara, kuasa hukum para kreditur yaitu Eko Susianto menambahkan tentang perbedaan DPT yang selama ini terjadi.

Atas pelaporan itu, lantaran ada dugaan pemalsuan Daftar Piutang Tetap (DPT) diajukan oleh Kurator. Pasalnya ada perbedaan antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT yang tanggal 22 November 2023. Terutama untuk tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama.

“Pada tanggal 22 November tahun 2023, Toko Nadi Karya Utama ini sudah tidak ada. Dihilangkan,” kata Eko.

Kemudian, lanjut Eko yang kedua untuk tagihan Bank BCA dan Bank BPR Lestari hanya satu tagihan, itupun sifatnya separatis. Tetapi tagihan tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkuren. Proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada. Harusnya para kreditur diundang diverifikasi untuk tagihan-tagihan tersebut.

“Ya.. wajar-wajar saya kalau Debitur ini melaporkan Kurator ke polisi,” ucap Eko.

Eko juga melayangkan surat keberatan terhadap hakim pengawas terkait adanya perbedaan DPT itu. Bahkan pihaknya juga sudah melaporkan hakim pengawas ke Komisi Yudisial.

“Dalam keberatan itu, kami juga mengatakan kepada hakim pemutus terkait perbuatan hakim pengawas pada tanggal 11 bulan 12 2023. Khusus untuk DPT PT Elang, orangnya secara fisik tidak hadir dan tidak menunjuk wakilnya sesusai undang-undang. Khawatirnya itu dihitung oleh suara yang mendukung Kurator. Harusnya itu absen,”bebernya.

Eko berharap semua ini agar segera dibereskan tetapi dengan DPT yang benar. Jika ada hartanya Debitur yang pailit dikelola yang benar. “Memang selama ini kami tidak pernah komunikasi dengan Kurator. Ketika kami dengar harta Debitur dikelola tidak benarbenar. Dari situ kami khawatir dan mengajukan keberatan untuk ganti Kurator,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke polisi, Kurator Aziz belum bisa menjelaskan dan pihaknya masih di Jakarta. “Oh iya bang ..ini masih di Polda Metro Jaya,” singkatnya, melalui Chat WhatsApp, pada Jumat (15/12/2023). (pay)

Related posts

Ekspedisi Akui Jika Sudah Mengirimkan Seluruh Semen Bosowa Ke Toko Juwita

redaksi

Ekspor Perdana Kopi Ke Malaysia, Petani Jombang Kirim 12 Ton Senilai Rp. 360 Juta

redaksi

Kejaksaan Diminta Usut Adanya Dugaan Korupsi Sewa Menyewa Siola

redaksi