SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat ditentang dan mendapat perlawanan, sebuah tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran nomor 340A Surabaya, berhasil dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk melaksanakan putusan pengadilan, mengeksekusi obyek yang berupa gudang itu tidaklah mudah bagi Juru Sita PN Surabaya.
Ratusan massa yang sejak pagi sebelum juri sita datang ke lokasi eksekusi, telah berkumpul menentang proses eksekusi.
Upaya untuk menggagalkan eksekusi juga terlihat dari adanya pemblokiran pintu masuk obyek yang hendak dieksekusi.
Juru Sita PN Surabaya yang mendapat pengawalan ketat ratusan polisi dan TNI terlihat sedikit terganggu ketika hendak menuju ke obyek yang hendak mereka eksekusi.
Benar saja. Berdasarkan pantauan dilokasi eksekusi, Rabu (16/3/2024), proses eksekusi yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, langsung mendapat perlawanan dari ratusan massa.
Massa yang telah berkumpul menunggu juru sita PN Surabaya tersebut langsung melakukan unjuk rasa, menolak eksekusi yang hendak dilaksanakan.
Terlihat pula dari lokasi eksekusi, bagaimana upaya juru sita dan petugas yang melakukan pengawalan, begitu kesulitan menuju obyek yang hendak dieksekusi.
Selain harus menerobos massa yang menentang eksekusi, juru sita dan petugas kepolisian serta TNI yang melakukan pengawalan, juga tidak bisa masuk ke bangunan yang akan dibacakan putusan eksekusi dari PN Surabaya, karena pintu masuk ke bangunan yang berupa gudang itu dipasangi dua truk tronton besar.
Kerja keras Juru Sita PN Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Beberapa menit kemudian, upaya juru sita untuk masuk ke bangunan, bisa dilakukan.
Juru Sita harus mengambil tindakan tegas sebelum putusan eksekusi dibacakan. Petugas sampai harus membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
“Kami berhasil masuk setelah merusak pintu besi gerbang gudang menggunakan linggis,” kata Ferry salah satu juru sita PN Surabaya.
Butuh waktu satu jam, lanjut Ferry, untuk merampungkan proses eksekusi. Negosiasi dengan pihak termohon pun dilakukan, meski awalnya pihak termohon eksekusi enggan melepas obyek bangunan yang hendak kami eksekusi.
Ferry kembali menjelaskan, pihak termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan itu secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan.
Satria Ardyrespati Wicaksana, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Ratna Widjaja mengatakan, eksekusi yang dilakukannya ini telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi, kita tidak melakukan eksekusi secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” ungkap Satria.
Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, sambung Satria, tingkat banding, hingga tingkat kasasi, yang semua putusannya menyatakan obyek ini sah milik kami, milik Wijaja.
Satria kembali menjelaskan, jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan apalagi sampai menghalang-halangi proses eksekusi.
“Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini adalah eksekusi lanjutan setelah adanya eksekusi pertama,” imbuhnya.
Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon eksekusi menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya,” tegasnya.
Beryl secara tegas juga menyampaikan, yang bisa dilakukan saat ini hanyalah tindakan eksekusi, tidak lagi membahas masalah materi perkara, karena masalah isi gugatan atau materi perkara sudah selesai prosesnya dipengadilan. (pay)