SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya laporan di Polda Jatim tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Banpol Kota Surabaya mendapat perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya.
Sebagai bentuk komitmen Dewan Pimpinan Pusat (PSI) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan anti toleransi di Indonesia, kepada seluruh kader maupun para caleg yang terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029 ini, akan diambil tindakan tegas.
Adanya tindakan tegas ini diungkap Shobikin, S.Sos., MM yang saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Surabaya menggantikan Erick Komala, SH., MH.
Penggantian Erick Komala sebagai Ketua DPD PSI Kota Surabaya ini menurut Shobikin selain masa jabatannya yang akan berakhir di 2024 ini, juga karena Erick Komala terpilih sebagai anggota dewan DPRD Propinsi Jawa Timur.
Namun, Shobikin sendiri juga mengakui, jika dibekukannya Erick Komala sebagai ketua dipenghujung masa baktinya sebagai Ketua PSI Kota Surabaya ini karena ada masalah.
“Memang ada masalah yang harus diselesaikan Erick Komala diinternal PSI. Dan apakah ada kaitannya dengan laporan yang sedang berproses di Polda Jatim tentang dugaan penyelewengan dana Banpol Kota Surabaya, silahkan ditanyakan kepada pihak yang telah melaporkan ke Polda Jatim,” tegas Shobikin.
Dalam hal pemberantasan tindak pidana di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya, Shobikin menerangkan, bahwa sikap PSI sangat tegas dan akan sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Bahkan, pimpinan pusat PSI, memberikan perhatian penuh terhadap para kader dan caleg PSI yang terindikasi bahkan terlibat dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya,” kata Shobikin.
Terhadap terpilihnya Erick Komala sebagai anggota dewan DPRD Propinsi Jawa Timur, Shobikin menandaskan, belum ada tindakan yang akan diambil PSI kepada yang bersangkutan.
“Kami masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Shobikin.
Nanti, lanjut Shobikin, jika memang benar terbukti melakukan penyalahgunaan dana Banpol di Surabaya, apalagi sampai ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka, baru akan dilakukan tindakan tegas kepada Erick Komala.
“Tindakan tegas dari PSI untuk Erick Komala apabila yang bersangkutan ini berstatus tersangka, adalah penghentian antar waktu (PAW),” ungkap Shobikin.
Untuk itu, sebagai Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin mengingatkan kepada seluruh kader maupun caleg PSI, supaya tidak main-main dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di negeri ini.
Dan PSI sendiri tidak ada kompromi, tawar menawar kepada anggotanya yang sampai terlibat tindak pidana korupsi karena hal ini sudah menjadi komitmen bersama yang terus diingatkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang terpilih sebagai Ketua Umum periide 2023-2028.
Shobikin juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan dari DPP PSI untuk memberikan bantuan hukum kepada Erick Komala maupun kader atau caleg PSI lainnya yang terindikasi bahkan sampai terlibat tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketua Umum PSI sendiri, sambung Shobikin, sangat serius dan memberikan perhatian penuh terhadap penegakan hukum penyalahgunaan tindak pidana korupsi kepada seluruh anggotanya.
“Perlu diingat. Sebagai bentuk komitmen dan perhatian Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi di Surabaya ini adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penggantian Erick Komala sebagai Ketua DPD PSI Kota Surabaya,” paparnya.
SK penggantian Erick Komala sebagai Ketua DPD PSI Kota Surabaya tersebut, lanjut Shobikin, selain ditanda tangani Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum DPP PSI juga ditanda tangani Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. (pay)