surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Tanjung Perak Musnahkan 6,25 Kilogram Sabu Dan 12,62 Kilogram Ganja

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kajari Tanjung Perak Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Disaksikan beberapa tamu undangan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, 6,25 kilogram sabu dan 12,62 kilogram ganja dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti hasil kejahatan yang lain ini digelar di gudang barang bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Dalam siaran persnya, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH menyatakan, pelaksanaan pembakaran barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht ini dilaksanakan Kajari Tanjung Perak Surabaya.
“Selain itu para kasi dan Kasubag Kejari Tanjung Perak Surabaya ikut mendampingi Kajari Tanjung Perak Surabaya,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara.
I Made Agus melanjutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara periode
Desember 2023 sampai dengan April tahun 2024 sebanyak 384 perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti yang dimaksud ini merupakan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan
obat-obatan terlarang, Kesehatan, pencurian, penggelapan dan atau penipuan, penadahan, penganiayaan, pengeroyokan, pemilikan senjata tajam, perjudian, perdagangan orang, perlindungan anak, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap I Made Agus Mahendra.
Selain barang bukti narkoba, sambung I Made Agus Mahendra, seperti sabu-sabu beserta alat hisapnya dan ganja, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, juga ikut dimusnahkan Pil Double L dan obat keras berlogo “Y” sebanyak 234.405 butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam tong berisi air. (pay)

Related posts

Karateka Sabuk Hitam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Gelar Latihan Bersama Di Tugu Pahlawan

redaksi

Menurut Pakar Hukum, Gugatan Baru Bahkan Pengajuan PK Tidak Bisa Menghambat Pelaksanaan Eksekusi

redaksi

Hakim PN Surabaya Bela Bos CV Daun Prima Terdakwa Pengerusakan Hutan

redaksi