SURABAYA (surabayaupdate) – Indah Catur Agustin yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan ceritakan awal perkenalannya dengan Greddy Harnando dan ikhwal berdirinya PT. Garda Tamatex Indonesia (GTI).
Pada persidangan yang digelar Jumat (12/7/2024) ini, terdakwa Indah Catur Agustin diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Djuenaidi, SH., MH, terdakwa Indah Catur Agustin menjelaskan banyak hal termasuk bagaimana awal mula berdirinya PT. Garda Tamatex Indonesia (PT. GTI).
Sebelum bercerita tentang PT. GTI, terdakwa Indah Catur Agustin dalam pengakuannya menerangkan bahwa selama proses pemeriksaan dikepolisian, tidak pernah menerima tekanan, atau desakan atau intimidasi. Dan apa yang telah ia terangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah benar.
Awal pemeriksaan Indah Catur Agustin diminta menceritakan tentang PT. GTI, termasuk siapa komisaris utama hingga direktur di perusahaan itu.
“Yang menjadi Komisaris Utama bernama Greddy Harnando, Komisaris dijabat Arif Wicaksana dan yang menjabat sebagai Direktur Utama adalah Indah Catur Agustin,” terang terdakwa Indah.
Awal mula berdirinya PT. Garda Tamatex Indonesia, lanjut terdakwa Indah Catur Agustin, atas ide Greddy Harnando.
Sebelum PT. GTI didirikan, terdakwa Indah Catur menceritakan, bahwa awalnya ia mengenal Arif Wicaksana, dimana waktu itu terdakwa Indah mengaku sebagai karyawannya.
Terdakwa Indah Catur mengatakan, bahwa setelah mendirikan usaha sendiri, tidak lagi sebagai karyawan Arif Wicaksana, terdakwa Indah Catur mengaku mempunyai bisnis sendiri.
“Arif Wicaksana sering membantu project-project saya termasuk dalam hal finansial. Pernah ada project senilai Rp. 100 juta dibantu di biayai Arif Wicaksana,” ungkap terdakwa Indah Catur Agustin.
Seiring berjalannya waktu, lanjut terdakwa Indah Catur Agustin, Arif Wicaksana ini ingin memperkenalkan dengan seorang temannya.
“Waktu itu Arif Wicaksana bilang, nanti kamu saya kenalkan dengan teman saya yang juga pengusaha. Dia juga punya banyak usaha,” kata terdakwa Indah Catur Agustin menirukan perkataan Arif Wicaksana kepadanya.
Orang yang akan dikenalkan Arif Wicaksana ke terdakwa Indah Catur Agustin itu bukanlah Greddy Harnando.
Didalam persidangan, terdakwa Indah Catur Agustin menceritakan, orang yang hendak dikenalkan ke Arif Wicaksana itu tak kunjung bertemu hingga akhirnya terdakwa Indah Catur Agustin berkenalan dengan Greddy Harnando.
Kepada Greddy Harnando, Arif Wicaksana mengatakan bahwa Indah Catur ini dulu adalah karyawannya yang mengundurkan diri karena mempunyai beberapa bisnis.
Masih menurut penuturan terdakwa Indah Catur Agustin, dimuka persidangan menirukan perkataan Arif Wicaksana kepada Greddy Harnando waktu itu, Arif Wicaksana mengatakan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin ini mempunyai pabrik namun home industry yang sedang membutuhkan dana untuk membiayai usahanya.
“Arif Wicaksana kemudian bilang ke Greddy Harnando bahwa sistem bagi hasil yang selama ini dilakukan dengan saya adalah setelah pembayaran dari vendor dihitung berapa keuntungannya,” ujar terdakwa Indah.
Keuntungan itulah, sambung terdakwa Indah Catur Agustin, yang dibagi dua. Dan Arif Wicaksana juga mengaku bahwa selama bekerjasama dengan Indah Catur Agustin selalu lancar, tidak pernah ada masalah.
Pada persidangan ini, terdakwa Indah Catur Agustin menceritakan sosok Greddy Harnando. Lebih lanjut terdakwa Indah Catur Agustin ini mengatakan bahwa Greddy Harnando ini sebenarnya adalah sosok yang baik.
Bahkan, menurut cerita terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando ini sangat peduli akan bisnis yang sedang dijalankan terdakwa Indah Catur Agustin.
Kepada terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando siap mencarikan tambahan modal dari investor, karena menurut pengakuan Greddy Harnando kepada terdakwa Indah Catur Agustin, ia punya banyak kenal investor.
Greddy Harnando, masih menurut pengakuan terdakwa Indah Catur Agustin dimuka persidangan, juga akan mencarikan tempat yang lebih bagus sebagai pabrik untuk kelanjutan bisnis yang sedang dijalankan terdakwa Indah Catur Agustin.
“Aku orang bank, aku orang corpus jadi kenal banyak orang yang bisa jadi investor. Namun, untuk mencari investor harus berbentuk PT. Jika tidak berbentuk PT, orang-orang berduit itu tidak akan percaya ke aku,” kata terdakwa Indah Catur Agustin menirukan penuturan Greddy Harnando kepadanya.
Didalam PT yang hendak dibentuk itu, lanjut terdakwa Indah Catur Agustin, akan dilibatkan juga Arif Wicaksana untuk ikut mengawasi jalannya perusahaan.
Mengetahui jika Arif Wicaksana akan ikut mengawasi perusahaan baru bentukan Greddy Harnando ini, Indah Catur Agustin kemudian setuju, alasannya bahwa sebagai seorang pengusaha ia tidak punya kemampuan dalam bidang human resource.
Didalam persidangan, terdakwa Indah Catur Agustin mengakui bahwa didirikannya PT. Garda Tamatex Indonesia tersebut untuk mencari investor.
Setelah PT. GTI berdiri, terdakwa Indah Catur Agustin mengakui tidak mengetahui apa yang dikerjakan PT. GTI karena usaha yang telah jalankan dengan PT. GTI berbeda kantor. (pay)