surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polda Jatim Dianggap Salah Lakukan Penyitaan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ajukan Gugatan Praperadilan

Hajattuloh, SH.,MH salah satu kuasa hukum Aklis Jasuli selaku pemohon praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024 ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan praperadilan melawan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ini, Aklis Jasuli didampingi tiga advokat, yaitu Kurniadi, SH., Sofari, SH., dan Hajattuloh, SH., MH.

Selasa (1/10/2024) diruang Kartika 1 PN Surabaya, Aklis Jasuli melalui tim kuasa hukumnya membacakan gugatan praperadilannya melawan Polda Jatim. Persidangan ini dipimpin hakim Muhammad Yusuf Karim sebagai hakim tunggal praperadilan.

Lebih lanjut dalam gugatan praperadilan Aklis Jasuli melawan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dijelaskan, awalnya tanggal 15 Januari 2021 Aklis Jasuli membeli dua bidang tanah kavling yang terletak di Blok Melati Kavling 27 dan kavling 28 yang terletak di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dari H. Sugianto dengan luas masing-masing per kavling 150 m² sehingga luas keseluruhannya adalah seluas 300 m².

Karena posisinya bersebelahan, maka dua bidang tanah kavling tersebut dijadikan satu kavling sehingga batas-batasnya menjadi sebagai berikut: sebelah Utara tanah milik Etto dan rumah warga Slopeng, sebelah Selatan Jalan Kembar, sebelah Timur Jalan Melati, sebelah Barat tanah milik H.Sugianto.

Dua kavling bidang tanah tersebut merupakan pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik nomor 4139/Kolor atas nama H. Sugianto dengan harga sebesar Rp. 300 juta, termasuk didalamnya biaya proses peralihan kepemilikan dari H. Sugianto kepada Aklis Jasuli sebagai pemohon, mulai dari biaya pembuatan Akta Notaris hingga pembayaran pajak-pajak.

Aklis Jasuli sebagai pemohon praperadilan telah membayar lunas atas pembelian dua kavling tanah tersebut.

Diatas tanah dua kavling itu selanjutnya dibangun gedung dua lantai, yang akan dijadikan kantor sekretariat yang diberi nama Graha KAHMI.

Gedung lantai satu kerap digunakan tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Bangunan gedung Graha KAHMI ini belum selesai pembangunannya, akan tetapi telah menelan biaya kurang lebih Rp. 1,5 Milyar yang biayanya diperoleh dari iuran beberapa pihak, antara lain dari sumbangan hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep dan iuran dari alumni HMI.

Tanggal 03 Maret 2024, Aklis Jasuli memperoleh informasi kalau bangunan Gedung Graha KAHMI yang belum selesai dibangun tersebut telah disita penyidik Polda Jawa Timur.

Setelah Aklis Jasuli mendatangi Graha KAHMI, Aklis Jasuli mendapati kalau di depan bangunan tersebut telah dipasangi papan sita yang didalamnya berisi informasi kalau tanah dan bangunan Graha KAHMI ini ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan H. Sugianto atau penjual yang perkaranya ditangani Subdit Tipikor Polda Jatim sebagaimana dijelaskan di dalam papan yang terpasang di halaman Graha KAHMI.

Aklis Jasuli pada mulanya mengira status penyitaannya tidak akan berlangsung lama karena kasus yang terjadi pada H. Sugianto ini sudah ditangani Polda Jawa Timur sejak tahun 2015, dan H. Sugianto telah ditahan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hingga masa penahanan 120 hari berakhir, perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa yang menjadikan H. Sugianto sebagai tersangka ini tak kunjung disidangkan sehingga status penyitaan atas bidang tanah dan bangunan yang hendak dijadikan Graha KAHMI tersebut tidak memiliki kepastian hukum, mengenai kapan akan berakhirnya, sedangkan tanah dan bangunan gedung itu diperlukan untuk dilanjutkan pembangunannya.

Aklis Jasuli sendiri sudah pernah meminta kepada penyidik Tipikor Polda Jatim supaya tanah dan bangunan tersebut dikeluarkan dari daftar barang sitaan, akan tetapi permohonan itu ditolak penyidik Polda Jatim dengan alasan sudah ada penetapan pengadilannya.

Dengan alasan itu, Aklis Jasuli pun menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terlalu sewenang-wenang dan merugikan kepentingan pemohon karena berdasarkan informasi dari keluarga H. Sugianto kalau pihaknya sudah menerangkan kepada penyidik Polda Jatim pada saat penyitaan, kalau tanah dan bangunan yang yang akan disita tersebut bukan milik H. Sugianto melainkan milik KAHMI/HMI, tetapi termohon tetap tidak peduli dan tetap melakukan penyitaan dengan memasang papan sita dihalaman bangunan gedung Graha KAHMI.

Masih berdasarkan gugatan Aklis Jasuli melalui tim kuasa hukumnya diterangkan, peristiwa pidana yang disangkakan penyidik Polda Jatim kepada H. Sugianto merupakan peristiwa tukar guling tanah antara H. Sugianto dengan tiga Pemerintah Desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Sumenep, yaitu Pemerintah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Pemerintah Desa Cabbiya Kecamatan Talango, dan Pemerintah Desa Talango Kecamatan Talango.

Sidang gugatan praperadilan Aklis Jasuli melawan penyidik Polda Jatim di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Peristiwa tukar guling itu terjadi tanggal 25 Januari 1997 disetujui Bupati Sumenep tanggal 30 Januari 1997, dan disetujui Gubernur Jawa Timur pada tanggal 25 Maret 1997.

Lokasi tanah milik H. Sugianto yang ditukar dengan tanah Kas Desa milik tiga Pemerintah Desa tersebut terletak di dua desa, yaitu Desa Paberrasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, sedangkan Tanah Kas Desa (TKD) lokasinya berada di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dimana sejak tahun 1998 telah dibangun Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang selanjutnya kawasan pemukiman ini diberi nama Perumahan Bumi Sumekar Asri (Perum BSA).

Tanah Objek Sita dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan H. Sugianto, baik sebagai barang atau benda yang dihasilkan dari kejahatan maupun sebagai alat yang digunakan melakukan kejahatan, dengan alasan TKD milik tiga Pemerintah Desa (hasil tindak pidana) sudah menjadi kawasan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Perum BSA.

Sedangkan tanah milik H. Sugianto yang ditukar gulingkan dengan tiga pemerintah desa tersebut sudah menjadi hak milik tiga Pemerintah Desa.

Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP yang isinya telah dikutip pada butir 11 tersebut di atas, maka tanah dan bangunan milik Pemohon dan/atau Objek Sita yang disita Termohon tidak termasuk benda yang dapat dikenakan penyitaan karena benda tersebut (Objek Sita), baik sebagian maupun seluruhnya, tidak terdapat hak tersangka H. Sugianto atas barang tersebut karena terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 tanah tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Aklis Jasuli sebagai pemohon, bukan merupakan hasil tindak pidana, bukan alat yang digunakan melakukan tindak pidana, tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana, bukan alat untuk menghalangi penyidikan, dan lain-lain yang secara limitatif telah ditentukan undang-undang mengenai benda atau barang yang dapat dikenakan penyitaan.

Karena penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim atas tanah dan bangunan kantor Graha KAHMI merupakan milik Aklis Jasuli sebagai pemohon, bukan milik H. Sugianto, maka sudah sewajarnya apabila penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah Yang Mulia Hakim pengadilan, sehingga sudah sepantasnya apabila termohon diperintahkan untuk mengeluarkan tanah dan bangunan tersebut dari daftar barang sitaan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Aklis Jasuli sebagai pemohon praperadilan dalam gugatannya ini memohon kepada hakim tunggal PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK- SITA/2024/PN.Sby terhadap dua bidang kavling tanah pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor atas nama H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara tanah milik Etto dan rumah warga Slopeng, sebelah Selatan jalan Kembar, sebelah Timur jalan Melati dan sebelah Barat tanah milik H.Sugianto yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pemohon dalam gugatan praperadilannya ini juga memohon kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini supaya memerintahkan dan menghukum penyidik Polda Jatim sebagai termohon praperadilan untuk mengeluarkan dua bidang tanah kavling pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor atas nama H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28, yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, yang disita termohon berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK- SITA/2024/PN.Sby sebagaimana disebutkan dalam diktum ke-2 di atas, dikeluarkan dari daftar barang sitaan seketika itu juga sejak putusan perkara ini diucapkan hakim praperadilan PN Surabaya.

Ditemui usai persidangan, Hajattuloh salah satu kuasa hukum Aklis Jasuli menerangkan, Aklis Jasuli adalah anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024.

“Tanah yang disita penyidik Polda Jatim itu adalah aset milik tersangka H. Sugianto yang tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Hajattuloh.

Aset tanah yang disita penyidik kepolisian Polda Jatim itu, lanjut Hajattuloh, sebenarnya hak kepemilikannya sudah dialihkan ke pemohon praperadilan

“Terhadap tanah itu sudah kami lakukan jual beli secara sah dan sudah kami bayar tunai. Bahkan, diatas tanah itu sedang berlangsung proses pembangunan,” kata Hajattuloh, SH., MH

Seharusnya, lanjut Hajattuloh, diatas tanah seluas 300 meter² itu akan dibangun kantor Graha Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Sumenep

“Karena ada penyitaan dari penyidik Polda Jatim, proses pembangunan Graha KAHMI ini tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Hajattuloh.

Hajattuloh kembali menerangkan, tanah ini yang membeli adalah KAHMI Kabupaten Sumenep. Karena Akis Jasuli menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium MD-KAHMI Kabupaten Sumenep maka proses jual beli dilakukan Akis Jasuli.

Untuk proses jual beli, lanjut Hajattuloh, sudah sah dan tinggal menunggu proses balik nama karena ketika tanah ini dibeli dalam keadaan tanah kavling.

Hajattuloh kembali menerangkan bahwa objek tanah ini tidak layak untuk dilakukan penyitaan karena tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa yang menjadikan Sugianto sebagai tersangkanya.

Jika menyangkut tukar guling dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Hajattuloh kembali menerangkan bahwa ada empat tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dan tanah yang disita penyidik Polda Jatim ini tidak ada hubungannya dengan proses tukar guling dan bukan tanah yang dimaksud. (pay)

Related posts

Rayakan Pesta Ulang Tahun Ke 61 Tahun Hermanto Tanoko Dapat Kejutan Istimewa

redaksi

PEDAGANG SAYUR DISIDANG KARENA MENCOPET

redaksi

Menangkan Gugatan Ditingkat PK, Advokat Eduard Rudy Akan Lanjutkan Proses Hukum Surabaya Eye Clinic Dan DR. R. Moestidjab

redaksi