SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak bisa menahan keinginan untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pengguna narkoba ditangkap polisi. Dari pengembangan yang sudah dilakukan, polisi juga menangkap seorang wanita yang menjadi bandarnya.
Murhan (32) tidak menyangka jika tindakannya memesan sabu-sabu ke Andi (38) melalui telepon selulernya akhirnya menjadi malapetaka terbesar dalam hidupnya. Murhan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini kini ditahan polisi bersama Andi, yang selama ini dikenal sebagai kurir narkoba.
Sebelum menangkap Murhan, Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Andi. Kurir narkoba warga Jalan Wonokromo SS Baru Surabaya dan tinggal di Jalan Karang Rejo Surabaya ini ditangkap polisi, Selasa (26/5) pukul 06.00 Wib di Jalan Karang Rejo Surabaya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya mengatakan, tersangka Andi memang masuk dalam target penangkapan polisi. Begitu ada kesempatan, polisi kemudian menangkapnya.
“Dari penangkapan tersangka Andi, polisi menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,88 gram. Selain itu, dari penangkapan ini, polisi juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP, “ ujar Winaya.
Penyidikan polisi tak berhenti sampai disini. Tersangka Andi, lanjut Winaya, akhirnya mengaku jika narkoba yang dimilikinya itu, milik seorang janda 3 anak yang selama ini berjualan kue.
“Begitu tertangkap, janda 3 anak yang kesehariannya berjualan kue ini diketahui bernama Fitri (31), warga Jalan Pragoto Surabaya. Tersangka Fitri ditangkap dirumahnya, 4 jam setelah tersangka Andi ditangkap, “ ungkap Winaya.
Masih menurut Winaya, dari penangkapan tersangka Fitri, polisi menemukan 5 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 2 bungkus plastik lagi yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gram, 1 butir pil warna biru logo Emporio Armani yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi dengan berat 0,59 gram, 1 timbangan elektrik merk Camry dan beberapa lembar plastik klip kosong.
Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP. Gatot Setyobudi menambahkan, penangkapan tersangka Murhan bisa diibaratkan rejeki yang tidak disangka-sangka. Ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi, tiba-tiba ponsel tersangka Andi berdering.
“ Tersangka Andi kemudian diminta untuk mengangkat ponselnya itu untuk mengetahui siapa yang menghubunginya. Ternyata, telepon itu dari tersangka Murhan yang ingin memesan sabu-sabu, “ ujar Gatot.
Begitu barang diantarkan, sejumlah polisi yang sudah melakukan pengintaian, langsung menangkapnya. Dari tangan tukang dekorasi catering yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini, polisi menyita 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 gram untuk dijadikan barang bukti. (pay)