SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Salim Himawan Saputra (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Garuda II PN Surabaya, Rabu (4/10) ini, Jaksa Chalidah dan Jaksa Ginanjar yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu bernama Burhanuddin dan Thomas Ardianto.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya, hakim Dedi Fardiman yang ditunjuk sebagai ketua majelis terlihat sedikit berpihak ke terdakwa. Hal itu dapat dirasakan ketika saksi Burhanuddin memberikan kesaksiannya di muka persidangan. Beberapa kali, hakim Dedi Fardiman terus mementahkan kesaksian Burhanuddin.
Bukan hanya itu, pada persidangan ini, hakim Dedi Fardiman juga membentak saksi Burhanuddin. Alasannya, pendengaran saksi yang mulai berkurang. Indikasi lain yang mencerminkan kalau hakim Dedi Fardiman sudah berpihak adalah hakim Dedi terlihat mengarahkan kesaksian Burhanuddin untuk mementahkan dakwaan yang sudah dibuat JPU.
“Saksi, kalau memberikan kesaksian itu yang benar. Bila tahu bilang tahu, bila tidak bilang tidak, dan kalau lupa tidak usah diingat-ingat,” bentak Dedi Ferdiman kepada saksi dimuka persidangan.
Akibat bentakan hakim Dedi Fardiman dengan nada tinggi tersebut sontak, nada tinggi hakim Dedi membuat saksi Burhannuddin tidak fokus. Bahkan saksi Burhanuddin kerap lupa dan gagal fokus saat menjawab pertanyaan yang ditanyakan jaksa.
Sebelumnya, saksi Burhanuddin sempat lancar menjelaskan kronologis persitiwa perkara ini. Bahkan saksi berbaju kotak-kotak ini dengan gamblang mengatakan mengenal terdakwa Salim dan pernah disuruh untuk membuat faktur pajak.
Dihadapan majelis hakim, saksi Burhanuddin juga menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu juga menimpa Elizabeth, rekan bisnis bos saksi Burhanuddin, yakni Leny. Pada kesempatan ini, saksi juga mengetahui, jika saksi korban telah beberapa kali transfer uang ke rekening terdakwa untuk pembelian alat berat excavator merk Komatsu hingga mencapai Rp 585 juta.
“Saya juga pernah beberapakali ikut mengantar Bu Elizabeth transfer ke Bank,”ungkap saksi Burhanuddin di muka persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Andi Ginanjar mengatakan, keterangan saksi Burhanuddin telah membuktikan bahwa terdakwa Salim telah melakukaan tindak pidana penipuan dengan mengajak kerjasama korban membeli mesin excavator dalam pembangunan proyek tol Solo-Kertosono.
“Sampai saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dipinjam. Korban dijanjikan keuntungan dan mengalami kerugian sebesar Rp 585 juta,” terang jaksa Andi Ginanjar usai persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Salim Himawan Saputra warga jalan Citandui No 4 Surabaya, dilaporkan Elizabeth Kaverya pada September 2016 karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta, sesuai letter of intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono.
Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya dengan disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun.
Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan membeli excavator, malah dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra untuk keperluan lain diantaranya membiayai operasional pekerjaan jalan Tol Solo-Kertosono.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan Elizabeth ke polisi. Salim ditetapkan tersangka dan ditahan. Penahanan itupun berlanjut dilakukan jaksa. Namun, Terdakwa Salim kembali menghirup udara bebas. Hakim Dedi Fardiman mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan terdakwa Salim Himawan Saputra ini dirubah oleh ketua majelis hakim Dedi Fardiman setelah melihat rekam medi kesehatan terdakwa, dan istri terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp 200 juta. (pay)