surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Polisi Yang Tertangkap Saat Pesta Sabu Dituntut Pidana Penjara Yang Berbeda

Iptu Eko Julianto mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, diadili atas kasus narkoba. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga anggota polisi yang ditangkap saat menggelar pesta sabu dituntut dengan pidana penjara yang berbeda-beda.

Iptu Eko Julianto, Aiptu Agung Pratidina dan Brigadir Polisi (Brigpol) Sudidik yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bisa dibilang sangat beruntung dan “disayang” Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat masyarakat sipil tertangkap saat pesta narkoba dan dituntut sangat tinggi, tiga anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya ini malah dituntut ringan.

Ditangkap saat pesta sabu bersama seorang wanita dengan barang bukti yang sangat banyak serta predikat sebagai penegak hukum namun melanggar hukum, tidak menggoyahkan niat JPU memberikan tuntutan yang lebih tinggi dari yang dibacakan dimuka persidangan.

Terdakwa Iptu Eko Julianto, Aiptu Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik mendapat tuntutan yang berbeda-beda. Sebagai perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit di unit narkoba Polrestabes Surabaya, terdakwa Iptu Eko Julianto hanya dituntut 11 tahun penjara.

Aiptu Agung Pratidina yang ikut dalam pesta sabu bersama terdakwa Iptu Eko Julianto, hanya dituntut 8 tahun dan 6 bulan.

Untuk terdakwa Brigpol Sudidik yang paling beruntung. Anggota polisi yang bertugas di unit narkoba ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan ringan aparat penegak hukum yang tertangkap saat pesta sabu ini dibacakan JPU pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra, Kamis (9/12/2021).

Rakhmad Hari Basuki yang ditunjuk sebagai JPU dan bertugas membacakan surat tuntutan menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa yang tertangkap saat pesta sabu ini terbukti melawan hukum, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

Selain membacakan tuntutannya, Jaksa Rakhmad Hari Basuki juga menyebutkan faktor memberatkan dan hal yang meringankan ketiga terdakwa, sehingga mendapat tuntutan sebagaimana diucapkan dipersidangan.

Untuk hal-hal yang memberatkan, Jaksa Rakhmad Hari Basuki menyebutkan, sebagai aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aiptu Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan ketiga terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai hal yang meringankan, ketika masih aktif sebagai polisi, ketiga terdakwa pernah memperoleh penghargaan dalam hal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredarannya,” ujar Jaksa Hari Basuki.

Jaksa Hari Basuki juga menyebutkan, terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Jaksa Hari Basuki ketika membacakan surat tuntutannya.

Menjatuhkan pidana penjara, sambung Jaksa Hari Basuki, kepada terdakwa Eko Julianto selama 11 tahun denda Rp. 4 Miliar.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Hari Basuki, mengutip isi surat tuntutan yang dibacanya.

Untuk terdakwa Agung Pratidina, lanjut Jaksa Rakhmad Hari Basuki, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan denda Rp. 3 miliar.

Tiga anggota reserse narkoba Polrestabes Surabaya yang diadili karena kasus narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa memenuhinya maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ungkap Hari Basuki.

Terdakwa Sudidik paling beruntung dibandingkan terdakwa Eko Julianto dan terdakwa Agung Pratidina. Terdakwa Sudidik hanya dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Lebih lanjut Jaksa Rakhmad Hari Basuki juga menjelaskan dalam surat tuntutan yang ia baca, terdakwa Aiptu Agung Pratidina terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Brigpol Sudidik, dalam surat tuntutan JPU dijelaskan, melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun JPU, Iptu Eko Julianto yang menjabat sebagai Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Polisi Sudidik ditangkap Divpropam Mabes Polri saat asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dikatakan, bahwa ketiga oknum polisi yang pernah berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ini didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, tanggal 28 April 2021, terdakwa Eko Julianto, terdakwa Agung Pratidina dan terdakwa Sudidik membooking dua kamar di hotel Midtown Residence yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar hotel yang dibooking itu kamar 1701 dan 1702.

Kemudian, terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma supaya datang ke kamar hotel. Setelah itu, mereka mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.

Terdakwa Agung Pratidina yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, kemudian ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.

Usai menangkap terdakwa Agung Pratidina, tim Divpropam Mabes Polri kemudian menggelandang terdakwa Agung Pratidina ke kamar 1701 yang terkoneksi dengan kamar 1702.

Dari kamar tersebut ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ekstasi, obat penenang dan Happy Five.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar 1701 dan 1702 itu antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1,45 gram, 1 butir obat benzoate atau penenang dan 8 butir Happy Five.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, narkotika itu mereka peroleh dari barang bukti milik Aria Bimantara yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan di jalan Kedung Asem Surabaya.

Hasil pengembangan terhadap ketiga terdakwa, tim Divpropam Mabes Polri kemudian melakukan penggeledahan diruang kerja terdakwa Eko Julianto di Mapolrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan diruang kerja terdakwa Eko Julianto di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya tersebut ditemukan narkotika jenis sabu

Barang bukti narkotika yang ditemukan diruang kerja terdakwa Iptu Eko Julianto itu berupa sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, 1 poket sabu berat kotor 0,42 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 1,19 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar berisi narkotika jenis sabu berat kotor 11,27 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 12,97 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 11,05 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 15,06 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, 46 butir ekstasi logo tulisan Helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram, 15 butir ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 butir ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 butir ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 butir ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 butir ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 butir ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri. (pay)

 

Related posts

Eastlakes Live, Sebuah Kampung Modern Di Australia Karya Seorang Pengusaha Kelahiran Indonesia

redaksi

Garda Bangsa Tolak Radikalisme Di Surabaya

redaksi

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Menilai Bank Jatim Sesat Dan Lakukan Pembiaran

redaksi