surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Hukum Bisnis Binus University Beberkan Apa Yang Masuk Dalam Obyek Praperadilan

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Dosen Hukum Bisnis di Binus University. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Lucky Kartanto melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur, Penegakan Hukum Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1, yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo No. 100-104, Jagir, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Rabu (8/6/2022) Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur, Penegakan Hukum Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 sebagai termohon praperadilan, menghadirkan saksi ahli.

Ahli Hukum Bisnis yang dihadirkan termohon ini bernama Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Dosen Hukum Bisnis di Binus University ini menjelaskan banyak hal, termasuk apa saja yang masuk dalam ranah praperadilan, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Didalam persidangan, Lecturer of Business Law Binus University ini menjelaskan tentang penyegelan. Terkait penyegelan ini, Mahkamah Agung (MA) mempunyai pandangan bahwa tindakan penyegelan itu adalah administratif bukan upaya paksa, karena itu penyegelan tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Lebih lanjut Head of Department Business Law at BINUS University ini mengatakan, masalah penyegelan itu diatur dalam peraturan yang dibuat direktorat bea dan cukai, sama halnya dengan peminjaman dokumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 239 tahun 2014.

“Dalam PMK 239 ini dinyatakan bahwa, peminjaman dokumen itu adalah upaya administratif bukan tindakan paksa yang dilakukan pemeriksa bukti permulaan,” ujar Sofian.

Kemudian, lanjut Sofian, yang namanya meminjam, jika peminjam tidak mau meminjamkan, maka tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan pemeriksa bukti permulaan.

“Jika pemeriksa bukti permulaan ingin melakukan upaya paksa, harus menunggu terlebih dahulu sampai ketahap penyidikan, karena ditahap penyidikan inilah baru bisa dilakukan upaya paksa,” ungkap Sofian.

Senior lecturer at Law Department, BINUS University, Jakarta ini juga mengatakan, upaya paksa baru bisa dilakukan diranah penyidikan, bukan ditahap penyelidikan atau ditahap pemeriksaan bukti permulaan.

Sofian juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan bukti permulaan jika mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2001 dikatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan ruang lingkup yang sama dengan penyelidikan.

Lalu, bagaimana jika suatu perundang-undangan mengatur norma wajib, akan tetapi dalam aturan itu tidak dicantumkan konsekuensi hukum apabila perilaku wajib tersebut tidak dilaksanakan. Apakah norma wajib itu bersifat literatif?

Terkait pertanyaan ini, Doktor dibidang Criminal Law lulusan Universitas Infonesia ini kemudian menjelaskan terlebih dahulu perbedaan wajib dengan paksa.

Menyikapi hal ini, ahli kemudian menyatakan bahwa antara wajib dan paksa adalah dua frasa yang berbeda.

Jika dalam norma tersebut, menurut ahli, ada frasa wajib tetapi tidak diikuti dengan upaya paksa, maka penegak hukum, apakah itu penyelidik atau pemeriksa bukti permulaan, tidak bisa menggunakan upaya paksa, karena norma tersebut tidak memberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

“Artinya, ketika seseorang itu tidak mau menyerahkan atau tidak mau meminjamkan, maka akan berhenti sampai disitu,”paparnya.

Kalaupun dipemeriksa bukti permulaan atau penyelidik akan melakukan upaya paksa supaya orang tersebut menyerahkan atau meminjamkan dokumen, ahli kembali menjelaskan, maka orang yang dipaksa tersebut dapat melaporkan tindakan ini kepada atasan orang yang meminta paksa tersebut, karena tahapan yang baru dilakukan adalah penyelidikan.

“Akan tetapi jika tindakan memaksa mengambil dokumen ini dilakukan ditahap penyidikan, maka orang yang dokumennya diambil secara paksa ini baru bisa melakukan praperadilan, karena ketika dilakukan upaya paksa, harus mendapat ijin dari ketua pengadilan,” ujar ahli.

Ahli pun menjelaskan, ada dua hal yang harus dicermati tentang upaya paksa, adalah upaya paksa dalam penyelidikan yang bertentangan dengan norma, dan ada upaya paksa dalam penyidikan yang bertentangan dengan norma.

“Namun mekanisme pengujiannya diarena yang berbeda, karena ada dua pranata yang berbeda,” beber ahli.

Ahli kembali menjelaskan, penyelidikan jika menggunakan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka tindakan itu tidak bisa masuk dalam pengujian di ranah praperadilan.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan beberapa pengadilan terkait penyelidikan, belum dimasukkan dalam obyek praperadilan.

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Dosen Hukum Bisnis di Binus University saat memberikan keterangan dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam persidangan ini, ahli juga ditunjukkan adanya surat perintah peminjaman dan barang yang dipinjam pemeriksa bukti permulaan.

Berdasarkan bukti yang diajukan termohon praperadilan dimuka hakim pemeriksa, akhirnya diketahui bahwa ada tiga dokumen yang belum diberikan atau dipinjamkan oleh orang yang hendak diperiksa.

Dari bukti yang diajukan kuasa hukum termohon praperadilan itu, ahli memberi penilaian bahwa belum atau tidak ada upaya paksa yang dilakukan pemeriksa bukti permulaan. Ahli pun menyimpulkan bahwa terhadap dokumen yang sudah diserahkan atau dipinjamkan itu telah terjadi kesepakatan antara pemeriksa bukti permulaan dengan orang yang menyerahkan dokumen tersebut.

Pada persidangan ini, ahli dimintai pendapat tentang PMK 239 tentang pemeriksaan bukti permulaan telah menyalahi asas hukum pidana dan KUHP karena setingkat peraturan menteri mengatur tentang tata cara atau hukum formil pidana, dinilai keliru. Siapakah yang berwenang menilai kekeliruan ini?

Menjawab pertanyaan ini, terkait dengan PMK 239 sebagaimana yang ditanyakan tim kuasa hukum termohon, maka konsideranya mengacu pada berbagai perundang-undangan, termasuk KUHAP.

“Namanya peraturan yang diterbitkan sebuah instansi atau kementerian atau lembaga penegak hukum seperti kepolisian, mengikat secara internal dilembaga tersebut, untuk dipakai sebagai panduan,” kata ahli.

Jika peraturan yang diterbitkan lembaga penegak hukum atau kementerian dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya, lanjut ahli, maka pengujiannya bisa dilakukan di MA yaitu Yudisial Review.

Sepanjang belum ada putusan yang menguji atau yudisial review terhadap peraturan tersebut, ahli menjelaskan, maka peraturan itu haruslah dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan diatasnya.

Lalu, apakah lembaga praperadilan itu berwenang untuk mengujinya kemudian memutusnya? Ahli pun menjawab yang menguji atau melakukan uji materiil terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya, dilakukan di MA.

Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 9 tahun 2019 yang menyatakan, hakim konstitusi jelas pada intinya menimbang bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah hal yang berbeda.

Oleh karena itu sudah diberi ruang yang bersifat limitatif untuk dimohonkan pada lembaga praperadilan sehingga hasil penyelidikan tidak dapat dilakukan pengujian melalui pranata praperadilan. Dan ada mekanismen tersendiri jika ingin melakukan pengujian tindak penyelidikan, yaitu dengan melaporkan kepada pihak yang menjadi pengawas atas kinerja penyidik yang melakukan penyelidikan tersebut. Lalu bagaimana pendapat ahli tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi itu?

Lebih lanjut ahli pun menjawab, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 9 tahun 2019 tersebut, menguji tentang yudisial review pasal 77 huruf (a) KUHAP. Apakah Mahkamah Konstitusi bisa menghentikan pasal yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan.

“Mahkamah Konstitusi sudah menjawab bahwa penyelidikan tidak masuk dalam ranah praperadilan. Mengapa? Karena disitu ada dua alasan utama,” beber ahli.

Alasan pertama, sambung ahli, bahwa penyelidikan itu adalah sebatas tindakan, apakah peristiwa itu ada tindak pidana atau tidak.

Yang kedua menurut ahli, bahwa dalam penyelidikan ini belum ada upaya paksa yang dilakukan penyelidik. KUHAP sendiri tidak memberikan kewenangan upaya paksa. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf (a) KUHAP.

“Hakim Mahkamah Konstitusi pun menilai bahwa dalam penyelidikan ini akhirnya diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana. Oleh karena itu, penyelidikan bukan obyek praperadilan,” ulas ahli.

Jika ada tindakan penyelidik yang melampaui Undang-Undang atau KUHAP, ahli kembali menjelaskan, maka sebagaimana pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan penyelidik ini dapat dilaporkan kepada pengawasnya atau instansi pengawasnya.

Kontrol terhadap tindakan penyelidik yang melampaui kewenangannya, berada instansi dimana penyelidik itu berada, bukan di pranata praperadilan.

Yang menarik dalam pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi ini, ahli menjabarkan, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi juga menyitir pendapat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak penyelidikan obyek praperadilan.

Disana disebutkan bahwa KUHAP itu memiliki asa legisme, yang artinya limitatif atau sudah dibatasi dan ditentukan sehingga tidak dapat ditafsirkan lain dari apa yang sudah ditentukan KUHAP.

Untuk diketahui, dalam permohonan praperadilan yang teregister dalam perkara nomor : 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan dipimpin AFS Dewantoro, S.H.M.H sebagai hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara dijelaskan, Lucky Kartanto sebagai pemohon mengajukan permohonan gugatan praperadilan melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur, Penegakan Hukum Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 karena empat hal.

Hal pertaman, termohon tidak berwenang melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor PRIN BP-013/ WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021, dianggap tidak sah berdasarkan pelimpahan wewenang.

Kemudian, hal kedua, termohon tidak berwenang melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Surat Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dianggap Pemohon telah dikabulkan secara Fiktif Positif.

Yang ketiga, tindakan perolehan atau pengambilan data elektronik dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, dianggap pemohon sebagai penggeledahan.

Dan hal keempat adalah berkaitan dengan tindakan peminjaman berkas/dokumen/data/barang lainnya yang dianggap pemohon sebagai penyitaan.

Dengan alasan-alasan tersebut, selanjutnya pihak pemohon meminta agar hakim memutuskan dan menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor : PRIN BP-013/WPJ.11/ 2021 tanggal 9 November 2021, sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berdasarkan surat perintah itu menjadi batal demi hukum. (pay)

Related posts

Lagu Justitia, Sebuah Jeritan Hati Para Pencari Keadilan Bagi Aparat Penegak Hukum

redaksi

Perkara Herman Budiyono Mulai Disidangkan Di PN Mojokerto, Tim Penasehat Hukum Ungkap Adanya Kejanggalan

redaksi

Beli Pasir Di Desa Selok Awar Awar Dikenakan Biaya Rp 270 Ribu

redaksi