surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nota Keberatan Ditolak, MSAT Akan Dihadirkan Dipersidangan

I Gede Pasek Suardika memberikan penjelasan kepada media usai persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Becki alias MSAT melalui tim penasehat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan nota keberatan atau eksepsi itu dibacakan Sutrisno, Senin (8/8/2022) pada persidangan terbuka untuk umum.

Sutrisno, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara dugaan pencabulan yang menjadikan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) selain membacakan putusan sela, juga membacakan penetapan yang berisi persidangan dugaan pencabulan ini akan dilangsungkan secara offline, dengan mendatangkan MSAT keruang persidangan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menghadapkan terdakwa M. Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi dan saksi-saksi dalam persidangan secara tatap muka,” ujar hakim Sutrisno saat membacakan penetapannya persidangan secara offline, Senin (8/8/2022).

Usai membacakan penetapan tentang persidangan selanjutnya secara offline, Sutrisno juga menyampaikan himbauan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tzani tentang efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan yang akan berlangsung pada pekan depan.

Mengingat jumlah saksi sekitar 40 orang, mustahil jika setiap penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 10 orang, masing-masing mengajukan pertanyaan dalam persidangan yang waktunya demikian terbatas,” papar Sutrisno.

Dari 40 orang saksi itu, lanjut Sutrisno, kalau tidak salah terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Kami juga minta kepada JPU, saat menghadirkan saksi-saksinya, direncanakan juga.

“Apabila dalam sekali sidang ada empat saksi, dalam seminggu ada delapan saksi, maka 40 orang itu memerlukan waktu yang panjang. Diperkara ini, penahanannya hanya sampai bisa dua tahap,” kata Sutrisno.

Untuk itu, lanjut Sutrisno, segera tentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi pada pekan depan.

Masih menurut Sutrisno, perencanaan-perencanaan sebagaimana yang ia jelaskan baik kepada JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tzani tersebut supaya persidangan dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan sidang perkara lainnya.

“Jam persidangan tetap pukul 09.00 Wib. Jalannya persidangan maksimal 4-5 jam supaya tidak mengganggu sidang yang lain. Dan kami mengingatkan, perlu kita ketahui, untuk pertanyaan mohon ditunjuk pembicaranya,” tandasnya.

Kalau jaksanya sembilan dan PH 10, sambung Sutrisno, bisa 1 jam lebih hanya untuk memeriksa satu saksi. Jika tidak ada yang disampaikan lagi, persidangan dinyatakan ditutup dan akan dibuka kembali Senin (15/8/2022).

Usai mengikuti jalannya persidangan, I Gede Pasek Suardika, salah satu penasehat hukum terdakwa MSAT mengatakan, pihaknya menyambut baik dikabulkannya persidangan yang digelar secara offline karena hal merupakan keinginan terdakwa dan tim pembelanya.

“Saya kira, ini persidangan offline itu menjadi keinginan kami bersama untuk mencari keadilan,” papar Gede Pasek Suardika.

Kalau dilihat secara psikoligis, lanjut Gede Pasek Suardika, persidangan offline itu sangat merugikan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani ini Bechi karena kedatangannya nanti akan disorot kamera.

“Tapi untuk membuka kebenaran, ini adalah cara yang paling baik,” ujar I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya.

Sehingga, sambung Gede Pasek Suardika, terdakwa, saksi, termasuk tim penasehat hukum terdakwa, jaksa dan hakim, bisa face to face untuk melihat semuanya. Inilah kesempatan bagi tim penasehat hukum untuk mencari keadilan bagi terdakwa.

Menurut Gede Pasek, eksepsi pengajuan sidang offline tersebut sudah memang ia duga akan dikabulkan.

“Jadi prinsipnya, kalau soal eksepsi terdakwa itu ditolak majelis hakim, hal itu sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga, keputusan Mahkamah Agung, tidak akan mungkin berani di lawan hakim di PN Surabaya,” jelasnya.

Sementara untuk korban, tim pembela terdakwa Moch Subchi Azal Tzani itu juga menjelaskan, pihaknya menyebut yang dibacakan dalam sidang itu hanya satu orang, dan bukan 5 seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

Masih menurut penjelasan Gede Pasek Suardika, yang dibacakan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum hanya satu korban.

“Secara formil, yang kami baca dan yang dibuat jaksa, hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usainya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak,” ungkap Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek pun mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang tersebut. Apakah sebagai korban, ataukah ada peristiwa lain.

“Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap,” tegasnya.

Ditanya terkait adanya korban yang disebut mencabut laporan, Gede Pasek mengatakan bahwa itu ada kasus di SP3, kemudian dilanjutkan.

“Makanya, ini yang membuat misteri. Yang paling penting adalah buka di sidang semua, nanti akan terbukti. Karena pas Kapolda mengatakan, itu kan berkas sudah dilimpahkan. Kalau nggak salah tanggal 7 atau 8 itu penyataannya, kata Gede Pasek Suardika.

Karena peristiwa ini muncul semua, sambung Gede Pasek, tidak bisa dalam sekejap kasus ini selesei. Makanya uji alat bukti saja. Karena itu yang paling terukur di persidangan. (pay)

Related posts

Raffi Ahmad Ungkap Pesan Khusus Presiden Joko Widodo Saat Diundang Ke Istana Negara

redaksi

Proses Penyelidikan Dan Penanganan Kasus Dugaan Peluru Nyasar Saat Pasukan Marinir Latihan Menembak Hingga Kini Terus Berjalan

redaksi

Oronamin C Manjakan Fans Denny Caknan, Fasilitasi Bertemu Dan Makan Malam Dengan Sang Idola

redaksi